BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah
seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah
untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani
kehidupan sehari – hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan
pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga,
bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan
profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan
prilaku uswah hasanah (teladan yang baik)[1]
Landasan dan
sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al Qur’an dan Sunah Nabi
yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran – pemikiran formal
(baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita – cita Hidup
Muhammadiyah, Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah,
Khitah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majlis Tarjih.
Warga
Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat
panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari –
hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara
lain :[2]
1. Kepentingan
akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah
sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang
menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosopfis.
2. Perubahan –
perubahan sosial politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang
menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi
kehidupan Muhammadiyah, yang merupakan pedoman bagi warga dan pimpinan
Persyarikatan Muhammadiyah bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang
perubahan itu.
3. Perubahan –
perubahan alam pikiran yang cennderung pragmatis (berorientasi pada nilai guna
semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan
hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan
budaya indrawi (kebudayaan duniawi yang sekuler) dalam kehidupan modern abad ke
– 20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke 21.
4. Penetrasi
budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan
masyarakat dunia yang majmuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi
(proses hubungan – hubungan sosial – ekonomi – politik – budaya yang membentuk
tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan
orientasi nilai dan sikap dalam ber-Muhammadiyah karena berbagai faktor
(internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas
dari Muhammadiyah sendiri.
Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
1.
Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan
penting dalam bentuk acuan nilai dan norma
2.
Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak
khazanah untuk membetuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan
3.
Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan
tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari – hari.
4.
Memberikan arah bagi tindakan individu maupun
kolektif yang bersifat keteladanan
5.
Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk
kehidupan sehari –hari yang bersifat pokok dan utama
6.
Rabbani, artinya mengandung ajaran – ajaran dan
pesan – pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan keshalehan.
7.
Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan
diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Pedoman Hidup Islam Warga
Muhammadiyah?
2.
Bagaimana Sejarah Konsep Pedoman Hidup Islam
Warga Muhammadiyah?
3.
Bagaimana Kehidupan Bermasyarakat di Pedoman
Hidup Islam Warga Muhammadiyah?
4.
Bagaimana Kehidupan berorganisasi di Pedoman
Hidup Islam Warga Muhammadiyah?
C.
Tujuan
Penulisan
Terbentuknya perilaku individu
dan kolektif seluruh warga Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik
(uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah (PHIWM) merupakan seperangkat nilai penting dan strategis
yang akan membantu dalam menentukan arah gerakan serta perjuangan para
kader Muhammadiyah di berbagai bidang kehidupan. Pergerakan dan perjuangan yang
akan mengantarkan setiap kader Muhammadiyah dalam rangka mewujudkan dirinya
menjadi kader persyarikatan, kader umat sekaligus kader bangsa. Berbagai bidang
kehidupan baik yang terkait dengan internal persyarikatan, keumatan dan
kebangsaan menuntut adanya peran dan kontribusi dari setiap kader dalam
rangka mencari solusi dari setiap persoalan yang muncul.
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah
dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami
menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi,
keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis,
mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang
menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).[3]
B.
Konsep
dasar Tujuan PHIWM
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal 6 disebutkan bahwa maksud dan tujuan didirikannya Muhammadiyah
adalah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya apapun yang menjadi
latar belakang maupun profesi setiap kader Muhammadiyah maka perlu diupayakan
dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut. Keberadaan PHIWM menjadi penting dan
strategis sebagai pedoman dalam setiap aktivitas perjuangan serta pengabdian
kader persyarakatan sesuai dengan profesi dan lingkungannya masing – masing.
Pada bagian pertama pendahuluan
PHIWM telah dijelaskan bahwa pedoman ini merupakan seperangkat nilai dan norma
Islami yang bersumber pada Al- Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi
tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari – hari
sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar – benarnya. Tujuannya adalah terbentuknya perilaku individu dan
kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan ketauladanan yang baik
(uswah hasanah) menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.[4]
Didalam PHIWM terdapat
pokok – pokok pikiran yang merupakan hasil rumusan dan kajian terkait pedoman
yang perlu diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan. PHIWM memuat
pokok pikiran beberapa hal seperti terkait kehidupan pribadi, kehidupan
keluarga, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berorganisasi, kehidupan dalam
mengelola amal usaha, kehidupan dalam berbisnis dan kehidupan dalam
mengembangkan profesi. Selanjutnya ada pula terkait pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara, kehidupan dalam melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kehidupan dalam seni dan budaya.
Pada saat umat dan bangsa ini
menghadapi banyak persoalan diberbagai bidang kehidupan maka dibutuhkan
sikap tabayyun (mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar
keadaannya) untuk mengetahui penyebab dari munculnya persoalan tersebut. Ketika
umat dan bangsa ini dihadapkan pada persoalan yang salah satunya disebabkan
oleh realitas sikap dan prilaku manusia yang sudah menyimpang dari nilai – nilai
Islam, maka sudah seharusnya setiap manusia berusaha untuk kembali pada nilai –
nilai kebaikan dan kebenaran yang sebenarnya sudah ada didalam Islam.[5]
Salah satu latar belakang KH.
Ahmad Dahlan mendirikan organisasi atau persyarikatan Muhammadiyah pada 1912
adalah sebuah niat dan ikhtiar untuk mencari solusi atas persolan kehidupan
keagamaan dan kebangsaan pada waktu itu. Spirit tersebut perlu terus dijaga
oleh setiap kader persyarikatan dimanapun mereka berada. Sudah pasti setiap
kader Muhammadiyah akan menghadapi persoalan di dalam profesi dan lingkungan
hidupnya masing – masing, pada saat persoalan tersebut muncul maka setiap kader
persyarikatan ini perlu menempatkan dirinya menjadi bagian dari pihak yang
memberikan solusi.[6]
Oleh karenanya budaya membaca
kembali literatur terkait hasil rumusan dan kajian yang selama ini telah
ada di Muhammadiyah seperti PHIWM perlu dilakukan direaktualisasikan, sudah
tentu konteks membaca disini adalah memiliki makna memahami serta
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari – hari sesuai dengan profesi dan
lingkungan masing – masing. Dengan adanya peran dan kontribusi dari setiap
kader yang ada di setiap bidang profesi dan lingkungan hidupnya masing – masing
maka keberadaan Muhammadiyah akan mampu menjadi bagian dari solusi terhadap
setiap persoalan yang muncul di masyarakat.
C.
Pentingnya
PHIWM
Pentingnya Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah:
1.
Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan
acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan
Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang
lebih merupakan konsep filosofis.
2.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam
kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung
pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi
pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup
modern memasuki era baru abad ke-21.
4.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara
meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan
serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-
politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin
nyata dalam kehidupan bangsa.
5.
Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan
standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah menjadi pedoman bagi seluruh warga Muhammadiyah, termasuk para
pimpinan, anggota pengurus, pimpinan dan karyawan amal usaha, pimpinan sekolah,
guru-guru, penjaga sekolah, satuan keamanan, dan tidak terkecuali pula yaitu
para pimpinan dan seluruh anggota ortom-ortom. Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ini juga bisa diikuti oleh para simpatisan dan dapat dijadikan
sebagai media untuk memperkenalkan apa itu sesungguhnya Muhammadiyah. [7]
Berikanlah buku Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah ini kepada tetangga, teman sejawat, dan relasi anda.
Dengan begitu, mudah-mudahan mereka akan mengenal apa itu Muhammadiyah,
bagaimana perilaku kehidupan Islami yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah.
Karena tak bisa kita pungkiri, beberapa orang yang mengaku warga Muhammadiyah
justru tindak-tanduknya, ucapannya, sudah sangat jauh dengan apa yang sudah
Islam ajarkan. Tentunya hal ini membuat malu persyarikatan.
Bahkan tidak itu saja, namun juga
membuat malu bangsa, membuat malu agama Islam. Bisa jadi orang tersebut memang
bermuhammadiyah sekedar hanya mencari kedudukan atau jabatan di pimpinan pusat,
di pimpinan wilayah, di pimpinan daerah, di pimpinan cabang, di pimpinan
ranting, di ortom-ortom, dan lain sebagainya. Atau bisa jadi pula mereka
sekedar hanya mencari peruntungan nasib di sekolah-sekolah Muhammadiyah,
di rumah sakit-rumah sakit Muhammadiyah, di kampus-kampus Muhammadiyah, di
pantii asuhan-panti asuhan Muhammadiyah, atau di amal usaha Muhammadiyah
lainnya. Mereka mencari penghidupan di Muhammadiyah, tetapi bukan menjaga dan
mengukuhkan nilai-nilai Muhammadiyah namun justru menghancurkannya.
Na'udzubillahi min dzalika.[8]
1.
Islam mengajarkan agar setiap muslim
menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun
anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan
baik sesama muslim maupun non muslim, dalam hubungan ketanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke area rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang
harus dipelihara hak-haknya.
2.
Setiap keluarga dan anggota keluarga
Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga,
memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga, bermurah hati kepada tetangga
yang ingin menitipkan barang atau hartanya, menjenguk bila tetangga sakit,
mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut
gembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut
bila tetangga salah, jangan selidik menyelidiki keburukan-.keburukan tetangga,
membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga,
jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan
diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan tolong menolong, dan
melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.
Dalam bertetangga dengan yang
berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil[10],
mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi
makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diajarkan Ajaran Islam
4.
Dalam hubungan-hubungan sosial yang
lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun
jama’ah (warga) dan jama’iah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap
sosial yang berdasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia[11],
memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan[12],
mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin[13], memupuk
jiwa toleransi[14] ,
menghormati kebebasan orang lain[15],
menegakkan budi baik[16],
menegakkna amanat dan keadilan[17],
perlakuan yang sama[18],
menepati janji[19],
menanamkan kasih sayang dan mencegah kerusakan 66, menjadikan
masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama[20],
bertangung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf
nahi munkar[21],
berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat[22],
memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda,
tidak merendahkan sesama[23],
tidak berprangsangka buruk kepada sesama[24],
peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang
lain73, berlomba dalam kebaikkan74, dan hubungan-hubungan
sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
5.
Melaksnakan gerakan jamaah dan
da’wah jama’ah sebagai wujud dari melaksanakan da’wah Islam di tengah-tengah
masyarakat untuk perbaikkan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat
mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1.
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan
amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk
kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, karena itu menjadi tanggungjawab
seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan
bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini sebagai
gerakan da’wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak
dalam langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah,
kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh dan Fathanah), wawasan
pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul
sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan
lil ’alamin.
3.
Dalam meneyelesaikan masalah-masalah
dan konfik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan
musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan
kemaslahatan dan kebaikkan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan
yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.
Menggairahkan ruh al Islam dan ruh
al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan sehingga
Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan
memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.
Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkah laku,
beramal dan berjuang, disiplin dan bertangungjawab, dan memiliki kemauan untuk
belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.
Dalam lingkungan Persyarikatan
hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan
rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini
menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan dilingkungan Persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali
pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama’ah sehingga tumbuh gairah
keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan
ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.
Para Pimpinan Muhammadiyah hendaknya
gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian ke Islaman, memakmurkan
masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al Qur’an dan Sunnah Nabi, dan
amalan-amalan Islam lainnya.
9.
Wajib menumbuhkan dan menggairahkan
perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala
urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat terpelihara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan da’wah serta dapat
dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota
Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar
jabatan dalam persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala
memperoleh amanah sehingga jabatan dan amanah merupakan sesuatu yang wajar
sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat
atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya
menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk
mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,
sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap
lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan
ikatan jama’ah serta jam’iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang
sesuai dengan sebagai kekuatan gerakan da’wah yang kokoh.
13. Dengan semangat
tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan
jiwa da’wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan mempelopori kemajuan yang
positif bagi kepentingan ’izzul Islam wal muslimin’(kejayaan Islam
dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ’alamin (rahmat
bagi alam semesta).
14. Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah
hendaknya bertanggung jawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh
kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta
menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah
pada hakekatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah
dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala.
15. Setiap anggota
pimpinan warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid,
syirik, bid’ah, takhayul dan khurafat.
16. Pimpinan
Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
17.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar
menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan
pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang
didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujannya.
Dengan senantiasa memohon
pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT insya’Allah Muhammadiyah dapat
melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi
tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.
B.
Saran
Demikian
makalah ini dibuat semoga bermanfaat bagi para pembaca, semoga kita senantiasa
mengamalkan nilai-nilai AL Quran dan As Sunnah, serta mampu menjadi umat yang
bertaqwa kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran dan Al hadis
Abdurrahman, Asymuni.
dkk. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (Yogyakarta:Suara
Muhammadiyah, 2008).
Amini, Nur Rahma. Dkk. Kemuhammadiyahan (Medan:UMSU Press,
2014)
Baidhawy, Zakiyuddin. 2001. Studi Kemuhammadiyahan
Kajian Historis, Ideologi, dan Organisasi, Surakarta : LSI.
Hidayat, Syamsul, Studi Kemuhammadiyahan: Surakarta: LPID,
2011
https://pwmjateng.com/2017/01/28/membaca-kembali-pedoman-hidup-islami-warga-muhammadiyah/
Shihab, Alwi. 1998. Membendung Arus : Respons Gerakan
Muhammadiyah terhadap Misi Kristenisasi di Indonesia. Bandung : Mizan.
Sjoeja’, M. 1995. K.H. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah
Versi Baru, eds. Saifullah dan Musta’in (Manuskrip).
Tamimi, M. Jindar. Dalam Tim Penulis UMM, eds., 1990. Muhammadiyah,
Sejarah, Pemikiran dan Amal Usaha, Malang, UMM Press.
[1]
Abdurrahman, Asymuni. dkk. Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah (Yogyakarta:Suara Muhammadiyah, 2008). Hal. 2
[2]
Ibid hal. 3
[3]
Amini, Nur Rahma. Dkk. Kemuhammadiyahan
(Medan:UMSU Press, 2014) hal 23
[4]
Baidhawy, Zakiyuddin. 2001. Studi
Kemuhammadiyahan Kajian Historis, Ideologi, dan Organisasi, Surakarta :
LSI. Hal. 67
[5]
Shihab, Alwi.
1998. Membendung Arus : Respons Gerakan Muhammadiyah terhadap Misi
Kristenisasi di Indonesia. Bandung : Mizan.
[6]
Hidayat, Syamsul,
Studi Kemuhammadiyahan: Surakarta: LPID, 2011 hal 90
[7]
Tamimi, M. Jindar.
Dalam Tim Penulis UMM, eds., 1990. Muhammadiyah, Sejarah, Pemikiran dan
Amal Usaha, Malang, UMM Press. Hal 45
[8]
Sjoeja’, M.
1995. K.H. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah Versi Baru, eds. Saifullah dan
Musta’in (Manuskrip).
[9]
Abdurrahman, Asymuni. dkk. Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah (Yogyakarta:Suara Muhammadiyah, 2008). Hal 69
[10]
Q.S. Al Mumtahanah/60 : 8
[11]
Q.S. Al Isra/17 : 70
[12]
Q.S. Al Hujarat/49 : 13
[13]
Q.S. Al Maidah/5/2
[14]
Q.S. Fusilat/41 : 34
[15]
Q.S. Al Balad/90 : 13
[16]
Q.S. Al Qalam/68: 4
[17]
Q.S. An Nisa/4 : 57 - 58
[18]
An Nahl/16 : 126
[19]
Q.S. Al Baqara/2 : 194;
[20]
Q.S.Al Isra/17 : 34
[21]
Q.S.Al Hasyr/59 : 9
[22]
Q.S. Ali Imran/3114
[23]
Q.S. Ali Inran/3 : 104, 110
[24]
Q.S.Al Maidah/5: 2
[25]
Abdurrahman, Asymuni. dkk. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (Yogyakarta:Suara
Muhammadiyah, 2008). Hal. 72.
Komentar
Posting Komentar