BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam cabang ilmu
hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi
Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada
juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang
penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian
istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum
Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata
Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman
kurikulum minimal.
Hukum Administrasi
Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan
para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi
Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya
kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan
Negara, dalam hal ini organ Administrasi Negara dapat menjalankan tugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara
memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam
menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong,
yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat oleh badan
legislatif. Kemerdekaan tersebut disebut Freies Ermessen.
Maka dari itu,
untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum Administrasi Negara,
maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini meliputi
definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus
hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata Negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari Hukum Administrasi Negara?
2.
Apa saja sumber-sumber dan asas-asas dari Hukum
Administrasi Negara?
3.
Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar
mampu memahami definisi Hukum Administrasi Negara.
2. Agar
mampu memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum Administrasi Negara.
3. Agar
mampu memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus
diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya.
Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui
bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada
hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan
alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen,
tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga
melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan
sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian
aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara
menjalankan tugasnya.
Selain
itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi
Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.
1. Hukum
administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)
2. Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi
Poedjosewojo)
3. Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E.
Utrecht)
4. Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van
Apeldoorn)
5. Hukum
administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam
perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi
Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri
atas tiga unsur, yaitu:
Hukum
Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan
Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum
mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang).
Hukum
Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga
Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan
dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan
Hukum
Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan
jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara
penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk,
publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami
menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi
Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan
berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya.
Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian
menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali
pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi
menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan
yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara
bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.
B.
Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Negara
Sumber
hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan
sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat
dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan
diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.
Sumber
hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku
umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan
sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht adalah:
1.
Undang-undang
(hukum administrasi negara tertulis).
2.
Praktek administrasi
negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3.
Yurisprudensi
adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4.
Pendapat
para ahli hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata,
hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1.
Peraturan-peraturan
dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan
hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan itu
kadang-kadang secara mendadak.
2.
Pembentukan
hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan banyak
pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh: Di Indonesia,
selain presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi
lembaga/pejabat ekskutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang
lain, misalnya:
a.
Menteri
mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b.
Gubernur
mengeluarkan peraturan daerah.
c.
Dirjen
mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.
C. Asas-Asas
Hukum Administrasi Negara
Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara maka tidak
jarang terjadi perbuatan alat administrasi negara tersebut menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat menimbulkan kerugian pada
pihak administribale. Sehubungan dengan ini, guna meningkatkan perlindungan
hukum bagi penduduk, maka untuk penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia
harus di pedomi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terdiri
dari:
1.
Asas
kepastian hukum
Menurut Prof. Van der Pot menyatakan bahwa untuk sahnya suatu ketetapan
administratip, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil dan persyaratan
yang bersifat formil. Persyaratan materil yakni persyaratan yang berhubungan
dengan kewenangan bertindak, meliputi:
a.
Alat
negara yang membuat ketetapan harus berwenang
b.
Dalam
kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis
c.
Ketetapan
harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
d.
Ketetapan
harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan peraturan lain, menurut
“isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.
Sedangkan persyaratan formil yakni persyaratan yang berhubungan dengan
bentuk dari ketetapan itu sendiri, yaitu meliputi:
a.
Syarat
syarat yang di tentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan
berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi
b.
Ketetapan
harus diberi bentuk yang ditentukan
c.
Syarat-syarat
yang di tentukan berhubung dengan dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
d.
Jangka
waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan
dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.
Apabila ketetapan itu telah memenuhi persyaratan seperti tersebut, maka
ketetapan itu sudah sah dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak
administrabele negara dalam membuat ketetapan tersebut. Hal ini perlu kepastian
hukum serta perlindungan pihak administrable dari tindakan penguasa.
2.
Asas
keseimbangan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang di
jatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri
harus proporsional atau sebanding/seimbang.
3.
Asas kesamaan
dalam mengambil keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap
kasus kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula.
4.
Asas
bertindak cermat
Asas ini menghendaki bahwa pemerintahan harus bertindak hati-hati agar
tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakatnya.
5.
Asas
motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan badan
pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan
tersebut dan dituntut agar motivasi itu benar dan jelas dengan adanya motivasi
tersebut diharapkan pihak administrable memperoleh pengertian yang cukup jelas
atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima
keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik badan guna mencari dan
memperoleh keadilan.
6.
Asas larangan
mencampur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan
kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini
tidak boleh dipergunakan untuk maksud yang lain, kecuali maksud/tujuan diberikannya
kekuasaan tersebut.
7.
Asas
permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintahan hendaknya memberi
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Ini
berarti bahwa asas ini sangat menghargai instansi banding guna kesempatan bagi
warga negara untuk dapat mencari kebanaran dan keadilan.
8.
Asas
keadilan atau kewajaran
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak
layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas
ini, keputusannya dapat dibatalkan.
9.
Asas menanggapi
penghargaan yang wajar
Salah satu prinsip HAN di Niderland adalah bahwa tidakan pemerintah itu
harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, didalam
melakukan tindakannya alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang
batal
Dalam suatu keputusan pemberhentian seorang pegawai negara dinyatakan batal
oleh Peradilan Kepegawaian maka instansi pemerintah tidak saja harus menerima
kembali pegawai yang diberhentikan itu, akan tetapi juga harus membayar semua
kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena
pemberhentian tersebut. Hal ini didasarkan atas asas pemulihan dalam hak-hak
dan kedudukan semula atau asas meniadakan suatu keputusan yang batal.
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup/cara
hidup
Atas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas
kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut.
12. Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus
selalu berpandangan dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu
gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta pandai memperhitungkan
lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahan itu dengan penglihatan yang jauh kedepan.
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebagai tindakan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan adalah
penyelenggarakan kepentingan umum ini merupakan tugas dari seluruh aparat
pemerintahan. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti
kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan harus diutamakan dari
pada kepentingan individu, kepentingan golongan dan kepentingan daerah.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa kita tidak mengakui adanya kepentingan
individu sebagai hakikat pribadi manusia, hanya saja dalam penyelenggaraan
kepentingan umum ini kepentingan individu dibatasi, sehingga tidak berbatas
asas “Jussuum cuiquetribuere” dimana kepada masing-masing orang diberikan mutlak
apa yang jadi haknya.
D. Hubungan
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu
memiliki hubungan erat dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan
bidang-bidang dalam sebuah Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan
Negara tersebut berfungsi. Jika Hukum Tata Negara selain membentuk badan-badan
Negara juga membagi kekuasaan pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi
Negara adalah yang mengatur hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara
tersebut.
Dalam hal objek hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum yang berbeda.
Jika pada Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara itu sendiri, maka
dalam Hukum Administrasi Negara objek hukumnya adalah pemegang jabatan dalam
negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Tetapi ada
pula pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara
adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino,
S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan
Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut
berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan
bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan
hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan tersebut dalam
ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Jika
salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan
perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu akan menjadi
objek hukum yang pasif.
E. Hubungan
HAN dengan Cabang Ilmu Hukum Lainnya
1.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali
mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh
langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan
praktik kenegaraan sehari-hari.
Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat
dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins
menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel
atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan
bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum
Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya.
Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah
sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata
Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara
itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu
melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara
(taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah
keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan
menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan
Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan
kewenangan ketatanegaraan.
Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok
peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang
kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi
bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang
rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam
keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari
hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping
sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan
hukum terhadap keputusan – keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari
pejabat administrasi negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu
dengan teori steufen bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan
melihat tata urutan perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan
norma tertinggi sampai kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis
sinkronisasi vertikal. Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi
abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung
tombaknya HTN adalah Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah
kewenangan.
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN
yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang
mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM
( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara
sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau
HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN
HETERONOM.
HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan
pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai
kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan
lain, beschiking dan freis ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan
pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan sesuai dengan asas-asas
pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi negara secara sepihak
diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada yang mengatur akan hal
itu.
2.
Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan
pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi
pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan
sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif
dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan
bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum
privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum
pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara”
(Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang
direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan.
Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin
bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir
setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum
dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada
racun di ekor/buntut).
3.
Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa
Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi
negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas
yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan
peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum
perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya
bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum
Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai
hukum umum.
Oleh karena itu terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Perdata apabila:
a. Saat
atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah
hukum Administrasi Negara
b. Badan
Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum
perdata
c. Suatu
kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu
diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4.
Hukum Administrasi Negara
dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai
berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa
sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan
pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh
pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi
negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian
pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara
mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang
dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik
pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah
hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga
mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga
menentukan keputusan-keputusan politik.
5.
Sistematika Hukum
Administrasi Negara
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam
hukum publik dan merupakan bagian dari pada hukum Tata Negara. Dilihat dari
sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata
Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri
sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat
sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang
mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu
disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen
Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :
a.
Hukum Tata Negara (materiil)
1)
Pemerintahan
2)
Peradilan
3)
Kepolisian
b.
Hukum Perdata ( materiil)
c.
Hukum Pidana (materiil)
1)
Hukum Pemerintahan
2)
Hukum Peradilan
3)
Peradilan Tata Negara
4)
Hukum Acara Perdata
5)
Hukum Acara Pidana
6)
Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
F. Fungsi
Hukum Administrasi Negara
1. Menjamin
Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang menyangkut
masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin
Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah
keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum
Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari
perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk
menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
G.
Operasional
Hukum Administrasi Negara
Untuk melaksanakan tugas
menciptakan kesejahteraan (bestuurzorg) tersebut, negara melakukan kegiatan
utama:
1. Membuat
peraturan (regeling)
Merupakan ciri negara hukum,
yaitu semua perilaku negara dalam penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan
pada hukum/peraturan perundangan.
Negara bisa disebut negara
hukum (rechtstaat), menurut HD Van Wijk dan Willem Konijbelt yang
dikutip Ridwan, harus memenuhi prinsip-prinsip dari negara hukum:
a. Pemerintah
berdasarkan Undang-Undang.
b. Hak-hak
asasi
c. Pembagian
Kekuasaan
d. Pengawasan
Lembaga Kehakiman
Pandangan negara hukum tersebut
didukung oleh seorang pakar yang bernama J.B.J.M.ten Berge, parameter yang
diajukan antara lain:
a. Asas
Legalitas
b. Perlindungan
Hak-Hak Asasi
c. Pemerintah
terikat pada hukum
d. Monopoli
paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e. Pengawasan
oleh hakim yang merdeka
Akan tetapi, seperti yang
dikemukakan oleh Sri Soemantri, bahwa tidak semua negara yang mempunya
konstitusi disebut negara hukum. Negara hukum yang dimaksud lebih ditekankan
pada sisi jiwa atau spirit, yakni setiap gerakan negara harus berdasarkan
undang-undang yang ada. Montesquieu menyebutnya l’ esprit des lois.
Ciri-ciri hukum modern menurut
Ulrich K Preus yang telah dikutip oleh Teubner adalah:
a. Memisahkan
sisi antara moral dan legalitas (legalitas hukum harus dipisahkan dari masalah
moral, sebab hukum harus berdiri bebas di atas berbagai moral dari
masing-masing individu yang berbeda-beda)
b. Positivitas
hukum (memberlakukan positivitas hukum yang mengikat masyarakat, harus
bersumber pada otoritas kewenangan lembaga)
Setiap peraturan mempunyai
tingkatan hierarki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
a. Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang
d. Peraturan
Pemerintah
e. Peraturan
Presiden
f. Peraturan
Daerah Provinsi
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
2. Membuat
keputusan (beschikking)
Prinsipnya membuat peraturan dan membuat keputusan adalah sama-sama mengatur,
tetapi sisi yang berbeda adalah pada subtansi dan adresat (sasaran) yang
dituju. Dalam peraturan lebih bersifat abstrak karena masih kemungkinan dan
dalam keputusan lebih bersifat kongkrit karena pasti dan sudah terjadi.
3. Melakukan
perbuatan materiil (materiele daad)
Adalah
perbuatan nyata yang dilakukan pemerintah, seperti wali kota/bupati meresmikan
pembuatan atau perbaikan jalan, presiden menerima tamu, dll.
Selain tiga tugas utama di atas,
menurut Rasjid tugas-tugas negara lainnya dikelompokkan dalam:
1. Fungsi
pengaturan yang lazimnya dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya
dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi
kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktivitas, selain terciptanya tatanan
sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat.
2. Fungsi
pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat.
Menurut pasal 2 UU pelayanan
publik, janji negara dalam memberikan pelayanan berupa:
a. Kepentingan
Umum
b. Kepastian
Hukum
c. Kesamaan
Hak
d. Keseimbangan
Hak dan Kewaiban
e. Keprofesional
f. Partisipatif
g. Persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif
h. Keterbukaan
i.
Akuntabilitas
j.
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan
k. Ketepatan
Waktu
l.
Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
3. Fungsi
pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan terciptanya
kemakmuran dalam masyarakat. Dalam fungsi pemberdayaan ini, negara berusaha
menciptakan sarana dan prasarana baik materiil maupun imateriil yang sifatnya
mendukung kemandirian masyarakat.
Dalam penyelenggaran fungsi dan tugas negara untuk menciptakan kesejahteraan
rakyat, ada beberapa model/pola operasi yang digunakan, antara lain:
1. Operasi
langsung (direct operation)
Pemerintah langsung aktif
melakukan kegiatan, misal pelaksanaan program KB.
2. Pengendalian
Langsung (direct control)
Langkah pemerintah diwujudkan
dalam bentuk penggunaan perizinan, lisensi, penjatahan, dll.
3. Pengendalian
tak langsung (indirect control)
Lewat peraturan
perundang-undangan yang ada, pemerintah dapat menetapkan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk terlaksananya suatu kegiatan
tertentu.
4. Pemengaruh
Langsung (direct influence)
Intervensi yang dilakukan dengan
cara persuasive, pendekatan, ataupun nasihat agar masyarakat mau mengikuti
pemerintah.
5. Pemengaruh
tak langsung (indirect influence)
Merupakan bentuk involment yang
paling ringan, tetapi tujuannya tetap untuk menggiring masyarakat mengikuti
pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penulis
menarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum
yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada
pada suatu Negara, sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan
Negara tersebut berfungsi.
Adapun
sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber hukum materil dan
sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi
Negara meliputi asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam
mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas larangan
mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang
jujur, asas keadilan atau kewajaran.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak
dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu
badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi.
Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka
Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.
B.
Saran
Dengan
pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil sebagian
ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara yang jauh sebelum pembahasan ini
tertulis tentu istilah ini sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa
yang dapat kami sajikan kiranya ada kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam
bentuk diskusi yang kemudian dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam
makalah revisi yang akan dibuat kemudian jika diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Telaah Kepustakaan Daliyo, J.B., Pengantar Hukum
Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum
Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000).
Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar
Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Muchsan, SH, 1981, Peradilan Administrasi Negara,
Liberty,Yogyakarta;
Muchsan, SH, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara,
Liberty,Yogyakarta;
Phillipus M. Hadjon dkk, 1993, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983, Hukum
Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum
Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta;
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung:
PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
PT Rineka Cipta, 1991).
Yos Johan Utama , Hukum Administrasi Negara ,
BMP ADPU 4332 , Edisi 2 , 2016 , Universitas Terbuka.
Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html,
di akses pada tanggal 04 April 2013.
http://www.landasanteori.com/2015/09/hukum-administrasi-negara-pengertian.html
http://pangeranarti.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
http://www.sumbbu.com/2016/05/mengenal-hukum-administrasi-negara-pengertian-kodifikasi-sistematika-dan-sumber-HAN.html
Komentar
Posting Komentar