Langsung ke konten utama

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal.
Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan Negara, dalam hal ini organ Administrasi Negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat oleh badan legislatif. Kemerdekaan tersebut disebut Freies Ermessen.
Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata Negara.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari Hukum Administrasi Negara?
2.      Apa saja sumber-sumber dan asas-asas dari Hukum Administrasi Negara?
3.      Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Agar mampu memahami definisi Hukum Administrasi Negara.
2.      Agar mampu memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum Administrasi Negara.
3.      Agar mampu memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.
1.      Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)
2.      Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
3.      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)
4.      Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
5.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan
Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.




B.     Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.      Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht adalah:
1.      Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
2.      Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3.      Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4.      Pendapat para ahli hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1.      Peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
2.      Pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh: Di Indonesia, selain presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat ekskutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
a.       Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b.      Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
c.       Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.

C.    Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara maka tidak jarang terjadi perbuatan alat administrasi negara tersebut menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat menimbulkan kerugian pada pihak administribale. Sehubungan dengan ini, guna meningkatkan perlindungan hukum bagi penduduk, maka untuk penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia harus di pedomi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terdiri dari:
1.      Asas kepastian hukum
Menurut Prof. Van der Pot menyatakan bahwa untuk sahnya suatu ketetapan administratip, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil dan persyaratan yang bersifat formil. Persyaratan materil yakni persyaratan yang berhubungan dengan kewenangan bertindak, meliputi:
a.       Alat negara yang membuat ketetapan harus berwenang
b.      Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis
c.       Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
d.      Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan peraturan lain, menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.
Sedangkan persyaratan formil yakni persyaratan yang berhubungan dengan bentuk dari ketetapan itu sendiri, yaitu meliputi:
a.       Syarat syarat yang di tentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi
b.      Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan
c.       Syarat-syarat yang di tentukan berhubung dengan dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
d.      Jangka waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.
Apabila ketetapan itu telah memenuhi persyaratan seperti tersebut, maka ketetapan itu sudah sah dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak administrabele negara dalam membuat ketetapan tersebut. Hal ini perlu kepastian hukum serta perlindungan pihak administrable dari tindakan penguasa.
2.      Asas keseimbangan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang di jatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional atau sebanding/seimbang.
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula.
4.      Asas bertindak cermat
Asas ini menghendaki bahwa pemerintahan harus bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakatnya.
5.      Asas motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan badan pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut dan dituntut agar motivasi itu benar dan jelas dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrable memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik badan guna mencari dan memperoleh keadilan.
6.      Asas larangan mencampur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud yang lain, kecuali maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut.
7.      Asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintahan hendaknya memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Ini berarti bahwa asas ini sangat menghargai instansi banding guna kesempatan bagi warga negara untuk dapat mencari kebanaran dan keadilan.
8.      Asas keadilan atau kewajaran
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.
9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Salah satu prinsip HAN di Niderland adalah bahwa tidakan pemerintah itu harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, didalam melakukan tindakannya alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Dalam suatu keputusan pemberhentian seorang pegawai negara dinyatakan batal oleh Peradilan Kepegawaian maka instansi pemerintah tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan itu, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut. Hal ini didasarkan atas asas pemulihan dalam hak-hak dan kedudukan semula atau asas meniadakan suatu keputusan yang batal.
11.  Asas perlindungan atas pandangan hidup/cara hidup
Atas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut.
12.  Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahan itu dengan penglihatan yang jauh kedepan.
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebagai tindakan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan adalah penyelenggarakan kepentingan umum ini merupakan tugas dari seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan harus diutamakan dari pada kepentingan individu, kepentingan golongan dan kepentingan daerah. Meskipun demikian tidak berarti bahwa kita tidak mengakui adanya kepentingan individu sebagai hakikat pribadi manusia, hanya saja dalam penyelenggaraan kepentingan umum ini kepentingan individu dibatasi, sehingga tidak berbatas asas “Jussuum cuiquetribuere” dimana kepada masing-masing orang diberikan mutlak apa yang jadi haknya.

D.    Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu memiliki hubungan erat dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan bidang-bidang dalam sebuah Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi. Jika Hukum Tata Negara selain membentuk badan-badan Negara juga membagi kekuasaan pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara tersebut.
Dalam hal objek hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum yang berbeda. Jika pada Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara itu sendiri, maka dalam Hukum Administrasi Negara objek hukumnya adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Tetapi ada pula pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan tersebut dalam ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Jika salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu akan menjadi objek hukum yang pasif.

E.     Hubungan HAN dengan Cabang Ilmu Hukum Lainnya
1.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari.
Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya.
Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan.
Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan – keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal. Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM.
HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada yang mengatur akan hal itu.
2.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
3.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Oleh karena itu terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila:
a.       Saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara
b.      Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata
c.       Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4.      Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
5.      Sistematika Hukum Administrasi Negara
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian dari pada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :
a.       Hukum Tata Negara (materiil)
1)      Pemerintahan
2)      Peradilan
3)      Kepolisian
b.      Hukum Perdata ( materiil)
c.       Hukum Pidana (materiil)
1)      Hukum Pemerintahan
2)      Hukum Peradilan
3)      Peradilan Tata Negara
4)      Hukum Acara Perdata
5)      Hukum Acara Pidana
6)      Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

F.     Fungsi Hukum Administrasi Negara
1.      Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

G.    Operasional Hukum Administrasi Negara
Untuk melaksanakan tugas menciptakan kesejahteraan (bestuurzorg) tersebut, negara melakukan kegiatan utama:
1.      Membuat peraturan (regeling)
Merupakan ciri negara hukum, yaitu semua perilaku negara dalam penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum/peraturan perundangan.
Negara bisa disebut negara hukum (rechtstaat), menurut HD Van Wijk dan Willem Konijbelt yang dikutip Ridwan, harus memenuhi prinsip-prinsip dari negara hukum:
a.       Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
b.      Hak-hak asasi
c.       Pembagian Kekuasaan
d.      Pengawasan Lembaga Kehakiman
Pandangan negara hukum tersebut didukung oleh seorang pakar yang bernama J.B.J.M.ten Berge, parameter yang diajukan antara lain:
a.       Asas Legalitas
b.      Perlindungan Hak-Hak Asasi
c.       Pemerintah terikat pada hukum
d.      Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri, bahwa tidak semua negara yang mempunya konstitusi disebut negara hukum. Negara hukum yang dimaksud lebih ditekankan pada sisi jiwa atau spirit, yakni setiap gerakan negara harus berdasarkan undang-undang yang ada. Montesquieu menyebutnya l’ esprit des lois.
Ciri-ciri hukum modern menurut Ulrich K Preus yang telah dikutip oleh Teubner adalah: 
a.       Memisahkan sisi antara moral dan legalitas (legalitas hukum harus dipisahkan dari masalah moral, sebab hukum harus berdiri bebas di atas berbagai moral dari masing-masing individu yang berbeda-beda)
b.      Positivitas hukum (memberlakukan positivitas hukum yang mengikat masyarakat, harus bersumber pada otoritas kewenangan lembaga)
Setiap peraturan mempunyai tingkatan hierarki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
a.       Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.       Peraturan Daerah Provinsi
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.      Membuat keputusan (beschikking)
           Prinsipnya membuat peraturan dan membuat keputusan adalah sama-sama mengatur, tetapi sisi yang berbeda adalah pada subtansi dan adresat (sasaran) yang dituju. Dalam peraturan lebih bersifat abstrak karena masih kemungkinan dan dalam keputusan lebih bersifat kongkrit karena pasti dan sudah terjadi.
3.      Melakukan perbuatan materiil (materiele daad)
           Adalah perbuatan nyata yang dilakukan pemerintah, seperti wali kota/bupati meresmikan pembuatan atau perbaikan jalan, presiden menerima tamu, dll.
Selain tiga tugas utama di atas, menurut Rasjid tugas-tugas negara lainnya dikelompokkan dalam:
1.      Fungsi pengaturan yang lazimnya dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktivitas, selain terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat.
2.      Fungsi pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat.
Menurut pasal 2 UU pelayanan publik, janji negara dalam memberikan pelayanan berupa:
a.       Kepentingan Umum
b.      Kepastian Hukum
c.       Kesamaan Hak
d.      Keseimbangan Hak dan Kewaiban
e.       Keprofesional
f.       Partisipatif
g.      Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
h.      Keterbukaan
i.        Akuntabilitas
j.        Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
k.      Ketepatan Waktu
l.        Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
3.      Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan terciptanya kemakmuran dalam masyarakat. Dalam fungsi pemberdayaan ini, negara berusaha menciptakan sarana dan prasarana baik materiil maupun imateriil yang sifatnya mendukung kemandirian masyarakat.
           Dalam penyelenggaran fungsi dan tugas negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, ada beberapa model/pola operasi yang digunakan, antara lain:
1.      Operasi langsung (direct operation)
Pemerintah langsung aktif melakukan kegiatan, misal pelaksanaan program KB.
2.      Pengendalian Langsung (direct control)
Langkah pemerintah diwujudkan dalam bentuk penggunaan perizinan, lisensi, penjatahan, dll.
3.      Pengendalian tak langsung (indirect control)
Lewat peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah dapat menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk terlaksananya suatu kegiatan tertentu.
4.      Pemengaruh Langsung (direct influence)
Intervensi yang dilakukan dengan cara persuasive, pendekatan, ataupun nasihat agar masyarakat mau mengikuti pemerintah.
5.      Pemengaruh tak langsung (indirect influence)
Merupakan bentuk involment yang paling ringan, tetapi tujuannya tetap untuk menggiring masyarakat mengikuti pemerintah.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Penulis menarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara, sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan Negara tersebut berfungsi.
Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi Negara meliputi asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas larangan mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau kewajaran.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.

B.     Saran
Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara yang jauh sebelum pembahasan ini tertulis tentu istilah ini sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa yang dapat kami sajikan kiranya ada kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam bentuk diskusi yang kemudian dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang akan dibuat kemudian jika diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA

A. Telaah Kepustakaan Daliyo, J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000).
Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Muchsan, SH, 1981, Peradilan Administrasi Negara, Liberty,Yogyakarta;
Muchsan, SH, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty,Yogyakarta;
Phillipus M. Hadjon dkk, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta;
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).
Yos Johan Utama , Hukum Administrasi Negara , BMP ADPU 4332 , Edisi 2 , 2016 , Universitas Terbuka.
Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html, di akses pada tanggal 04 April 2013.
http://www.landasanteori.com/2015/09/hukum-administrasi-negara-pengertian.html
http://pangeranarti.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
http://www.sumbbu.com/2016/05/mengenal-hukum-administrasi-negara-pengertian-kodifikasi-sistematika-dan-sumber-HAN.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KIMIA (Larutan Gula)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Larutan adalah jumlah zat yang dapat larut dalam sejumlah pelarut sampai membentuk larutan jenuh. Apabila suatu larutan suhunya di ubah, maka hasil kelarutannya akan berubah. Larutan ada yang jenuh, tidak jenuh dan lewat jenuh. Larutan dikatakan jenuh pada temperatur tertentu, bila larutan tidak dapat melarutkan lebih banyak zat terlarut. Bila jumlah zat terlarut kurang dari larutan jenuh di sebut larutan tidak jenuh. Dan bila jumlah zat terlarut lebih dari larutan jenuh maka di sebut larutan lebih jenuh. Daya larut suatu zat dalam zat lain, di pengaruhi oleh zat pelarut, temperatur dan sedikit tekanan. Pengaruh suhu terhadap larutan dapat dilihat pada peristiwa sederhana yang terjadi pada kehidupan sehari hari yaitu kelarutan gula dalam air. Gula yang dilarutkan kedalam air panas, dan satu lagi kedalam air dingin maka gula akan cepat larut pada air yang panas karena semakin besar suhu semakin besar pula kelarutannya. Aplikasi kelarutan dalam du...

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...