Langsung ke konten utama

Makalah Penyelenggaraan Jenazah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Islam menganjurkan kepada ummatnya agar selalu ingat mati. Islam juga menganjurkan kepada ummatnya untuk mengujungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seseorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah , yaitu memandikan mengkafani,menembahyangkan, dan menguburkannya.
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Menyelenggarakan jenazah adalah suatu perntah agama yang ditunjjukan kepada ummat muslim, Apabilah perintah itu telah dilaksanakan dengan baik dan benar oleh sebhagian mereka. Maka kewjiban melksanakan perintah itu sudah terbayar. Kewjiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.



B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana Islam Memandang tentang Jenazah?
2.      Bagaimana Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian jenazah dalam islam.
2.      Untuk mengetahui serta memahami Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian jenazah
Kata jenazah bila ditinjau dari segi bahasa berasal dari bahasa arab dan menjadi turunan dari isim mashdar yang diambil dari fi’il madhi janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan. Bila huruf jim dibaca fathah (janazatan,kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia. Namun bila huruf jimnya dibaca kasrah, maka kata ini berarti orang yang mengantuk.[1]
Lebih jauh, jenazah menurut Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S., mengartikan jenazah sebagai orang yang telah meninggal yang diletakkan dalm usungan dan hendak dibawa ke kubur untuk dimakamkan.[2]

B.     Hal-hal yang harus dilakukan sesudah meninggal
Apabila seseorang meninggal, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:
1.      Hendaklah dipejamkan (ditutupkan) matanya, menyebut kebaikan, mendoakan, meminta ampun atas dosanya.
2.      Hendaklah ditutup seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan supaya tidak terbuka ‘auratnya.
3.      Tidak ada halangan untuk mencium mayat bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berdukacita sebab matinya.
4.      Ahli mayat yang mampu hendaklah dengan segera membayar utang si mayat jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya atau dari pertolongan keluarga sendiri.[3]
Menurut HPT Muhammadiyah Begitu mengetahui bahwa seseorang telah meninggal, lakukanlah hal-hal  sebagai berikut:

1.      Pejamkan matanya
2.      Katupkan mulutnya, kalau perlu dibantu dengan tali dari kain, diikatkan  melingkar dari dagu, pipi, pelipis dan ubun-ubun
3.      Lemaskan tangan dan kakinya
4.      Letakkan kedua tangannya dengan sedekap di atas dadanya dan diikat  kedua telapak tangannya
5.      Luruskan kedua kakinya, dengan diikat pergelangan kaki dan kedua ibu  jarinya
6.      Dibujurkan tubuhnya menghadap kiblat
7.      Tutup seluruh tubuhnya, dari kepala, wajah sampai ujung kakinya
8.      Ucapkan kalimat tarji’ yaitu:
Artinya: Sesungguhnya kita sekalian adalah milik Allah dan akan kembali  kepadanya. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah  musibah ini dengan yang lebih baik bagiku. [al-Baqarah 156, Shahih  Muslim, Musnad Ahmad]
9.      Kemudian membaca do’a
Artinya: Ya Allah! Berilah ampunan kepada .... (sebut namanya). Dan  angkatlah derajatnya dalam golongan orang yang mendapat petunjuk,  dan gantilah ia bagi keluarga yang ditinggalkannya. Ampunilah kami  dan ampunilah dia, wahai Tuhan semesta alam, lapangkanlah ia dalam  kuburnya. [Shahih Bukhari, Sunan Abu Dawud]
10.  Menyebarluaskan berita kematiannya
11.  Mempersiapkan keperluan perawatan jenazah
12.  Keluarga (ahli waris) segera menyelesaikan hak utang-piutangnya


C.    Hukum Merawat Jenazah
Merawat jenazah hukumnya Fardhu (Wajib) Kifayah, artinya bahwa kewajiban itu cukup dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Apabila tidak ada yang merawat jenazah, maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah dan berdosa. Sedang bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan kebaikan dan pahala dihadapan Allah (swt). Merawat jenazah sebaiknya segera dilakukan, tidak perlu menunggu terkumpulnya semua keluarga (ahli waris).

D.    Memandikan jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah saw. Yakninya:
 “dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “mandikanlah air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Syarat bagi orang yang memanddikan jenazah:
1.      Muslim, berakal, dan baligh
2.      Berniat memandikan jenazah
3.      Jujur dan sholeh
4.      Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikan sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutup aib si mayat.
Mayat yang wajib dimandikan:
1.      Mayat seorang muslim bukan kafir
2.      bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
3.      ada sebagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
4.      bukan mayat yang mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah)[4]

Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah
Siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
1.      tempat memandikan pada ruangan tertutup.
2.      ember, gayung, dan air.
3.      kapas.
4.      kapur barus.
5.      daun bidara/ sidr.
6.      kaos tangan dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah petugas yang memandikan.
7.      Kain penutup mayat 5-6.
8.      Handuk.
9.      Sabun (lebih baik cair), shampoo, cutton buds.
10.  Minyak wangi.
11.  Tempat sampah untuk membuang kotoran
12.  Kafan yang menyesuaikan keadaan dan jenis kelamin jenazah.
Sebelum memandikan jenazah ada baiknya kita memenuhi aturan sebelum memandikan jenazah yaitu:
1.      Mengikat kepala mayit.
2.      Meletakkan kedua tangan diatas perut (seperti orang yang melakukan shalat).
3.      Mengikat dan menyatukan persendian lutut.
4.      Menyatukan kedua ibu jari kaki.
5.      Menghadapkan mayyit kearah kiblat.



Tata cara memandikan jenazah
Pada mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat yaitu:
1.      Jika mayat laki-laki dewasa, lafadz niatnya adalah:
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit fardhal kifaayati lillaahita’ala).
2.      Jika mayat perempuan dewasa:
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyitati fardhal kifaayati lillaahita’ala)
3.      Jika mayat kanak-kanak laki-laki:
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tifli fardhal kifaayati lillahita’ala)
4.      Jika mayat kanak-kanak perempuan:
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tiflati fardhal kifaayati lillahita’ala)
Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian siramkan.
Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Dan bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Bacaan niat: nawaitul istinjaa-i minal mayyit frdhan ‘alayya lillahita’ala. Dan ketika membersihkan “auratnya”, hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
Kemudian ambilkan wudhu bagi simayit, dengan bacaan niat: (nawaitul wudhu-a lihaadzal mayyit lillaahita’ala).
Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Rasulullah SAW bersabda:
 “mandikanlah jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima, tujuh kali. Atau boleh lebih jika kau pandang perlu”.
Jika telah selesai memandikan mayat, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi. 
tetapi kalau mayit meninggal ketika sedang ihram, maka harus dimandikan seperti biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Yang berhak memandikan jenazah
Kalau mayat itu laki-laki, hendaklah yang meamandikannya laki-laki pula, tidak boleh perempuan memandikan mayat laki-laki kecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, tidak boleh laki-laki memandikan perempuan kecuali suami dan muhrimnya.
Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya, begitu juga jika istri dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Bila meninggal seorang perempuan, dan ditempat itu tidak ada perempuan, suami, atau muhrimnya pun tidak ada, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja., idak dimandikan oleh laki-laki yang lain. Begitu juga jika meninggal seorang laki-laki, sedangkan disana tidak ada laki-laki, istri atau muhrimnya, maka mayat itu hendaklah ditayammumkan saja.
Kalau mayat kanak-kanak laki-laki, maka boleh perempuan memandikannya, begitu juga kalau mayat kanak-kanak perempuan, boleh pula laki-laki memandikannya.
Jika ada beberapa orang yang berhak yang memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai. Kalau tidak, berpindahlah hak kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai).[5]

E.     Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
Kafan diambilkan dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta, kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya wajib atas orang yang wajib memberi belanjananya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberi belanja itu tidak pula mampu, hendaklah diambilkan dari baitul mal, dan diatur menurut hukum agama islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orang muslim yang mampu. Demikian pula belanja lain-lain yang bersangkutan dengan keperluan mayat.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1.      Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2.      Kain kafan hendaknya berwarna putih.
Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis kain, tiap-tiap lapis menutupi sekalian badannya. Sebagian ulama berpendapat, satu dari tiga lapis itu hendaklah izar (kain mandi), dua lapis menutupi sekalian badannya.
Cara mengafani:
1.      Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya.
2.      Lantas mayat diletakkan diatasnya sesudah diberi kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri, atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).
3.      Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4.      Selimutkan kain kafan sebelah kanan paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selmbar dengan cara yang lembut.
5.      Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
Untuk kain kafan mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain kafan, yaitu terdiri dari:

a.       Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
b.      Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
c.       Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
d.      Lembar keempat berfungsi sebagai untuk menutup pinggang hingga kaki.
e.       Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Cara mengafani:
1.      Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
2.      Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taaburi dengan wangi-wangian atau kapur barus.
3.      Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4.      Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
5.      Pakaikan sarung.
6.      Pakaikan baju kurung.
7.      Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
8.      Pakaikan kerudung.
9.      Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
10.  Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Membaikkan pemakaian kain kafan
Kafan yang baik maksudnya baik sifatnya dan baik cara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan, yaitu kain yang putih, begitu pula cara memakaikannya dengan baik. Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah, jangan sampai berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya. Sabda rasulullah saw:   
Dari ‘ali bin abi thalib: “Berkata Rasulullah saw: Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untu kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan seegera.[6]

F.     Persiapan Mensholati Jenazah
1.      Jenazah diletakkan di tempat yang paling depan tengah, dengan posisi  membujur dan posisi kepala berada di sebelah kanan arah ka’bah
2.      Bagi orang yang akan menshalatkannya memenuhi dulu syarat-syarat  syahnya shalat, antara lain: Suci dari najis dan hadats, menutup aurat, dan menghadap kiblat
3.      Shalat jenazah dilakukan dengan berjama’ah sebanyak 3 shaf, 5 shaf dan seterusnya (tetap bilangan gasal), bisa dilakukan di dalam masjid
4.      Imam berdiri pada arah kepala jenazah, jika jenazah laki-laki dan pada  arah lambung atau tengah, jika jenazah perempuan

G.    Pelaksanaan Mensholati Jenazah
Shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir diakhiri salam, tanpa ruku’ dan sujud.
Takbir Pertama
1.      Berdiri tegak, lalu dengan niat ikhlas karena Allah, mengangkat tangan  sampai bahu, ibu jari sejajar telinga, dan telapak tangan menghadap  Kiblat, jari-jari tidak terlalu renggang atau rapat, seraya membaca takbir  (Allahu Akbar), lalu tangan diturunkan dan telapak tangan kanan  diletakkan pada punggung telapak tangan kiri di dada.
2.      Kemudian membaca surah al-Fatihah
Takbir Ke dua
1.      Selesai membaca surah al-Fatihah lalu bertakbir (Allahu Akbar)
2.      Dilanjutkan membaca do’a shalawat Nabi:

Takbir Ke tiga
a. Selesai membaca shalawat lalu bertakbir (Allahu Akbar)
b. Lalu membaca do’a:
Artinya: “Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya,  maafkanlah dia selamatkanlah dia (dari beberapa hal buruk),  tempatkanlah dia di tempat yang mulia (surga), luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air dan salju, bersihkanlah ia dari segala kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumah yang lebih baik (di surga) dari pada rumahnya (di dunia), dan berilah keluarga yang lebih baik (di surga) dari pada keluarganya (di dunia), dan berilah jodoh yang lebih baik (di surga) daripada jodohnya (di dunia), jagalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka”. [Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah]

Takbir Ke empat
a. Selesai membaca do’a kemudian bertakbir (Allahu Akbar)
b. Lalu membaca do’a lagi
Artinya: “Ya Allah ampunilah kami yang (masih) hidup dan yang (telah) Mati yang hadir (ada) dan yang tidak ada, yang kecil (muda) dan yang tua, yang laki-laki dan perempuan. Ya Allah kepada orang-orang yang Engkau hidupkan diantara kami, maka hidupkanlah dia dalam (keadaan) Islam, dan kepada orang-orang yang Engkau matikan dari kami, maka matikanlah ia dalam (keadaan) iman. Ya Allah, jangan Engkau menjauhkan kami dari pahalanya, dan jangan Engkau menyesatkan kami sesudahnya”. [Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai, Musnad Ahmad]
Jika Jenazah masih anak-anak, do’a yang dibaca adalah
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu (penjemput) dan pelebihan (tabungan) serta pahala bagi kami. [Shahih Bukhari, Musnad Ahmad, Sunan Ibnu Majah]

Diteruskan menoleh ke kanan dengan membaca salam
Dilanjutkan menoleh ke kiri dengan membaca salam.

a.       Jika seseorang meninggal karena: syahid, jelas munafiq, dan bunuh diri tidak di sholati
b.      Sholat Jenazah dilakukan tidak pakai ruku’, sujud dan duduk Lebih baik Imam sholat jenazah dari keluarga atau kerabat terdekat
c.       Sebelum sholat dilaksanakan sebaiknya disampaikan tentang haqqul adami (sangkut paut utang piutang)
H.    Persiapan Penguburan Jenazah
1.      Siapkan tempat penguburan dan menggalinya dengan baik, dan cukup sesuai besar kecilnya jenazah.
2.      Siapkan batu nisan
3.      Siapkan keranda
4.      Bila penggalian liang lahat telah selesai, jenazah dibawa ke kuburan dengan cepat, diam (tidak berbicara) dan tidak kasar
5.      Pelayat mengiringinya dengan berjalan kaki di sekelilingnya, dan yang berkendaraan berada di belakangnya
6.      Ketika masuk kuburan membaca do’a sebagai berikut:
Artinya: Salam sejahtera kepadamu, wahai perumahanan orang-orang mukmin, dan Insya Allah kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami sepeninggal mereka. [Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad]

I.       Pelaksanaan Penguburan Jenazah
1.      Keranda diletakkan membujur dengan posisi kepala berada pada arah kaki.
2.      Lalu keranda dibuka dan jenazah diangkat bersamaan dengan itu keranda ditarik dari arah kaki.
3.      Jika jenazah perempuan, di atas liang lahat dibentangkan kain atau sejenisnya, lalu jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat dari arah kaki.
4.      Kemudian jenazah diletakkan dalam liang lahat dengan posisi menghadap ke arah kiblat, sambil membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan atas nama (mengikuti) perilaku
Rasulullah (saw). [Musnad Ahmad, Sunan at-Tirmidzi]
Atau:
Artinya: Dengan nama Allah dan atas nama (mengikuti) sunnah Rasullullah (saw).
5.      Tanah bekas galian liang lahat dimasukkan kembali dengan dipadatkan dan dirapikan, kemudian ditancapkan batu nisan berada pada arah kepala.

J.      Do’a Selesai Penguburan Jenazah
Selesai mengubur dan sebelum meninggalkan tempat penguburan pelayatmengambil tanah dan menaburkannya dari arah kepala tiga kali, lalu berdiri disisinya, dan membaca do’a sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia selamatkanlah dia (dari beberapa hal buruk), tempatkanlah dia di tempat yang mulia (surga), luaskanlah kuburnya dan lembutkanlah bumi tempat tidurnya dan jauhkan dia dari siksa kubur dan lindungilah dia dari siksa neraka. Ya Allah teguhkanlah dia dengan perkataan yang benar di  dunia dan akhirat”. [Sunan Abu Dawud, Shahih Bukhari-Muslim]
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah Memandikan,Mengkafani, Menshalatkan, Menguburkan


B.     Saran
Tentunya dalam Penyelenggaraan Jenazah hendaknya ada beberapa yang mesti menjadi perhatian yaitu. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.



DAFTAR PUSTAKA

Ali Imran Sinaga, Fiqih Taharah, Ibadah, Muamalah, Cita Pustaka Media Perintis Bandung. 2011
HPT Muhammadiyah tentang kitab jenazah.
Mas’ud, Ibnu & Abidin, Zainal S. 2000. fiqh mazhab syafi’i, Bandung: Pustaka Setia
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
Nawawi, Imam, al-jana’iz, Beirut: Dar al-fikr,tt
Rasyid, sulaiman. 1987. Fiqih islam. Bandung: Sinar Baru




[1] Imam an-nawawi, al-majmu’ syarh al-muhazzab, kitab al-jana’iz, bab ma yuf’al bi al-mayyit, (Beirut: Dar al-fikr,tt), V:10
[2] Ibnu Mas’ud, zainal Abidin S, fiqh mazhab syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia,2000), hlm.449
[3] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: CV. SINAR BARU,1987), hlm.172
[4] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: CV. SINAR BARU,1987), hlm.175
[5] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: CV. SINAR BARU,1987), hlm.176
[6] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: CV. SINAR BARU,1987), hlm.180

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah 10 Tantangan Masa Depan (Administrasi Pembangunan)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seperti yang apat disaksikan dewasa ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan besar menyangkut aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dan perubahan aktivitas manusia dan masyarakat suatu negara menuntut Pemerintah suatu negara untuk memiliki kualitas dan kemampuan mengatur dan melayani kebutuhan, harapan dan tuntutan yang semakin lama semakin kritis dan semakin besar dan kompleks. Sejalan dengan perkembangan tersebut, dimana negara negara di dunia semakin menglobal seolah tanpa batas menyebabkan administrasi negara harus mampu untuk dapat mengimbangi berbagai tuntutan dan kebutuhan untuk mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat tersebut. Tidak hanya peningkatan aspek praktis yang perlu diperhatikan, tetapi hal yang berkaitan dengan aspek teoritis dan ilmiah perlu juga mengadaptasi perhatian. Berkaitan dengan persoala...