Langsung ke konten utama

Makalah Penegakan Hukum Lingkungan Hidup


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Deretan daftar tentang kerusakan lingkungan seakan tiada henti merangkak, hingga angka sudah sangat sulit untuk diingat. Berbagai dampak negative semakin dirasa manusia, mulai dari gatal, sesak nafas, hingga banjir yang selalu menghadang ketika musim hujan serta kekeringan ketika kemarau tiba. Bahkan akhir-akhir ini menjadi berita hangat di berbagai media yaitu mencairnya es Kutub Utara akibat global warmning yang berimbas kepada semakin panasnya bumi ini. Adalah tepat adanya program pemerintah One Man One Tree yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka untuk mencegah bumi makin panas. Namun tidak cukup itu saja, lebih penting dalam hal ini adalah menumbuhkan kesadaran pada warga masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan penegakan hukum lingkungan. Rusaknya lingkungan tidak lain karena perilaku dari manusia sebagai penghuni bumi yang kurang memperhatikan keseimbangan dalam memanfaatkan kekayaan bumi ini. Betapa banyak terjadi tindakan illegal logging yang bedampak tanah longsor juga banjir pada musim penghujan.,hal ini seringkali diabaikan oleh pelakunya. Penambangan pasir liar, penjaringan ikan dengan racun, penangkapan satwa liar yang dilindungi karena keterbatasan jumlah, itu adalah fakta yang sehari-hari kita lihat.
Seakan manusia kembali pada prinsip hukum lingkungan klasik, yang menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. 1 Use oriented law ini menjadi tidak tepat kalau akhirnya kerugian yang diderita manusia beserta alam seisinya justru lebih besar dan berjangka panjang disbanding keuntungan yang diperoleh. Padahal sejak Konferensi Internasional di Stockholm Juni 1972, perhatian kepada (hukum) lingkungan semakin meningkat. Sejak itu hukum lingkungan modern telah dianggap lahir. Sejak saat itu ramai diciptakan undang-undang yang khusus mengatur lingkungan.
Sebelumnya Amerka Serikat menciptakan undang-undang yang dinamai NEPA (National Environmental Policy Act) tahun 1969. Permasalahan lingkungan Permasalahan lingkungan sudah menjadi bagian dari masalah masyarakat dunia. Semua fihak perlu untuk memperhatikan hal tersebut, supaya dampak negative tidak berkepanjangan. Adalah tepat ketika PBB mengadakan Konferensi Lingkungan Hidup pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm yang dihadiri oleh wakil dari 110 negara. Sekalipun sebenarnya penanganan maslah lingkungan bukan dimulai setelah diadakannya konferensi tersebut, tapi jauh sebelumnya masing-masing Negara sudah melaksanakan dengan metode sendiri-sendiri.
Seperti kalau kita amati di Indonesia,masyarakat kita sudah tahu bagaimana memelihara lingkungan, seperti kalau di daerah pedesaan yang mana tiap keluarga masih mempunyai lahan yang cukup luas, di halaman biasanya mereka membuat lubang sebagai tempat sampah, yang nanti kalau sudah penuh ditutup dengan tanah galian dari lubang berikutnya. Lama-kelamaan sampah itu akan membusuk dan menjadi kompos yang dapat menyuburkan Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2000 rata-rata produksi sampah masyarakat Indonesia per orang mencapai 1 kg sampah per hari. Tahun 2020 jumlah sampah diperkirakan meningkat menjadi 2,1 kg per orang per hari sehingga total sampah yang dihasilkan mencapai 500 juta kg/hariatau 190.000 ton/tahun. Jika setiap 1 ton sampah padat menghasilkan 50 kg gas  metan, berarti total gas metan yang dihasilkan mencapai 9.500 ton per hari.
Di samping itu, kita mengenal adanya acara bersih desa yang mewajibkan secara periodik masyarakat bersama-sama membersihkan lingkungan. Bahkan yang sangat terkenal, di Bali ada pembagian air yang dilakukan melalui organisasi Subak. Demikian juga di wilayah dan negara lain, sebenarnya juga sudah memiliki cara sendiri, hanya saja karena dampak dari suatu kegiatan yang dapat mencemari dan merusak lingkungan tidak dapat dilokalisif efeknya secara keseluruhan, maka perlu adanya kesatuan pandangan untuk menyelesaiakannya. Seperti misalnya terjadi kebakaran hutan di Kalimantan, efeknya bisa saja memasuki wilayah Malaysia, Brunai atau negara lain.
Demikian juga sumber kerusakan lingkungan dari negara lain sangat mungkin dirasakan pula akibatnya di Indonesia. Untuk masa sekarang sudah tidak ada alasan lagi bagi setiap negara di dunia ini untuk menghindar dari pembahasan tentang pengelolaan lingkungan yang baik, karena ini merupakan tanggung jawab bersama Berkait dengan berbagai hal kerusakan lingkungan tersebut, dalam hal ini sangat diperlukan adanya ketegasan dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum lingkungan dapat ditinjau dari berbagai aspek hukum, namun dalam hal ini penulis lebih condong melihat kepada bagaimana penegakan hukum lingkungan melalui instrument Hukum Administrasi karena ini berkait erat dengan policy dari pemerintah. Di lain pihak, penerapan instrument Hukum Administrasi terutama dimaksudkan untuk pemulihan keadaan atau perbaikan kerusakan atau dengan kata lain ditujukan kepada perbuatannya, sementara banyak orang hanya memandang sanksi fisik berkait dengan telah rusaknya lingkungan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Penegakan hukum lingkungan Hidup?
2.      Bagaimana Konsep Konservasi Lingkungan Hidup?
3.      Bagaimana Implementasi UUD 1945 tentang Lingkungan Hidup?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami serta menjelaskan Penegakan hukum lingkungan Hidup.
2.      Memahami serta menjelaskan Konsep Konservasi Lingkungan Hidup.
3.      Memahami serta menjelaskan Implementasi UUD 1945 tentang Lingkungan Hidup .
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Lingkungan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Lingkungan Hidup adalah “ Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Jadi, manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan demikian sudah seharusnya setiap tindakan yang akan dilakukan manusia harusnya diperhitungkan dampaknya bagi semuanya, baik manusia sebagai pelaku maupun termasuk flora dan fauna serta unsur alam yang lainnya. Berangkat dari pengertian tentang lingkungan hidup tersebut di atas, selanjutnya tinjauan akan diarahkan pada pengertian dari hukum lingkungan. Hukum lingkungan dikenal dengan istilah environmental law (Inggris), Milieurecht (Belanda), Umwelrecht (Jerman), Droit de Environment (Perancis), Hukum Alam Sekitar (Melayu). Ada bebrapa definisi tentang hukum lingkungan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1.      Drusteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.
2.      Siti Sundari Rangkuti menyatakan bahwa Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup.” Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
3.       Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap “lingkungan,” yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
4.      Menurut St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Hidup merupakan instrument yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan.
5.       Hukum Lingkungan Hidup adalah konsep studi lingkungan hidup yang mengkhususkan pada ilmu hukum, dengan obyek hukumnya adalah tingkat kesdaran dan pengertian masyarakat terhadap aspek perlindungan sebagai kebutuhan hidup.
Penegakan Hukum Lingkungan Dalam rangka menghindari kerusakan pada lingkungan hidup, perlu untuk adanya penegakan hukum khususnya di bidang lingkungan hidup. Inti penegakan hukum adalah keserasian hubungan antara nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan berwujud dengan perilaku sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan undang-undang, walaupun kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian.
Penegakan hukum di sini dalam pengertian yang luas tidak sekeda rpada pelaksanaan undang-undang namun diperluas pada nilai-nilai yang tersebar dalam masyarakat. Sementara itu, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan atau ide-ide hukum menjadi kenyataan.
Penegakan hukum, yang sering disebut dengan law enforcement (Inggris) ataupun rechtshandeling (Belanda), seringkali hanya dikaitkan dengan force sehingga hanya bersangkutan dengan hukumpidana saja. Pikiran seperti ini diperkuat dengan kebiasaan yang menyebut penegak hukum itu hanya polisi, jaksa dan hakim.
Handhaving menurut Notitie Handhaving Millieurecht, 1981 adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrument administrative, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku umum dan individual.




B.     Pengertian Konservasi
Konservasi merupakan upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Konsep konservasi adalah kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam program tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengeloalaan suatu ruang atau tempat atau obyek makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.
Konservasi sumber daya alam adalah penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu secara terus menerus berkesinambungan baik mutu maupun jumlah.
Sementara, berdasarkan UU. No.32 Tahun 2009, konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Perlindungan proses ekologis sebagai sistem penyangga kehidupan, karena sistem penyangga kehidupan harus dalam keadaan yang seimbang. Lingkungan asli/alam (sudah dalam keseimbangan yang stabil) dan lingkungan buatan (dalam keadaan tidak stabil).

C.    Konservasi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 bab I pasal 2 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. Sumber daya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan.Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

D.    Tujuan dari kegiatan Konservasi
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain:
1.      Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas- batas yang wajar.
2.      Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubsh fungsi bangunanlama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
3.      Melindungi benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
4.      Melindungi benda-benda (peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan diakibatkan oleh alam, kimiawi, dan mikroorganisme.

E.     Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
1.      pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
2.      pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
3.      pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.

F.     Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.

G.    Implementasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam rangka pengelolaan lingkungan demi untuk kemakmuran masyarakat, maka sudah selayaknya pemerintah ambil bagian dalam pengaturan, terutama berkait dengan masalah pembangunan karena sering ada anggapan bahwa pembangunan merupakan penyebab rusaknya lingkungan. Pembangunan berkelanjutan menurut Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Hal ini perlu dipakai sebagai landasan pembangunan di Indonesia, karena sesuai Pasal 33ayat (3) UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa :”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Berkait dengan hal tersebut, perizinan menjadi faktor penting dalam rangka kegiatan pembangunan, supaya tujuan awal bahwa alam ini diciptakan demi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia maka hendaknya dalam pengelolaan harus dilakukan secara bijaksana. Perizinan merupakan kewenangan dari pemerintah untuk mengadakan pengaturan supaya timbul adanya ketertiban. Berdasar ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup – upaya pemantauan lingkungan hidup ) wajib memiliki izin lingkungan, mengingat dampak yang dapat timbul akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan dapat meliputi:
1.      Perubahan iklim,
2.      Kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati,
3.      Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hujtan dan lahan,
4.      Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam,
5.      Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan,
6.      Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
7.      Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Untuk itu Pemerintah menurut undang undang ini diwajibkan untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah . Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tamping sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai dampak Lingkungan, bahwa dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaansuatu usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai alternative yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif.
Penanggulangan masalah lingkungan memerlukan biaya yang besar di samping penguasaan teknologi dan manajemen. Dalampenegakan hukum lingkungan perlu diketahui, bahwa peraturan tentang lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma, sedangkan sisi yang lain adalah instrument, yang merupakan alat untuk mempertahankan, mengendalikan, dan menegakkan kaidah (norma) itu.
Belum dapat dikatakan para penegak hukum sudah menguasai seluk beluk hukum lingkungan, bahkan mungkin pengenalan hukum (law acquaintance), lingkungan pun masuh kurang. Hal ini dapat diatasi dengan pendidikan dan latihan di samping orangnya harus belajar sendiri dengan membaca buku, mengikuti pertemuan ilmiah, seperti seminar dan lain-lain. Pengetahuan yang luas biasanya membawa kepada meningkatnya kepercayaan diri sendiri dan selanjutnya akan menjurus kepada kejujuran. Di samping itu belum ada spesialis di bidang ini.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kebijakan pemerintah ini diharapkan menjadi pegangan bagi warga masyarakat ketika akan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diharapkan membawa keuntungan bukan justru menimbulkan kerugian dan menghindari diterapkannya sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi yang itu semua menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelaku itu sendiri.
Pemanfaatan kekayaan alam hendaknya dilakukan secara bijaksana dengan mendasarkan kepada peraturan perundangan yang telah dibuat dalam rangka terwujudnya kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Untuk itu adalah tepat ketika pelaku usaha dan/atau kegiatan di dalam mengelola lingkungan hidup ini senantiasa mendasarkan pada ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya, sementara pemerintah juga harus menyeimbangkan diri dengan selalu bertindak cermat dan hati-hati ketika akan member izin bagi masyarakat yang akan mengelola ala mini. Pemerintah tidak bisa hanya mendasarkan misalnya hanya pada keuntungan segi ekonomi semata namun juga memperhatikan kelestarian lingkungan dengan dilakukannya usahada/atau kegiatan.

B.     Saran
Kami menyadari, dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isi, tata bahasa, sistematika, maupun sumbernya. Karena kami menyadari, tak ada gading yang tak retak.
Kami membuka sebesar-besarnya kritik dan saran dari para pembaca, semoga dapat memperbaiki kesalahan penyusunan makalah ini. Dan atas kritik dan saran yang diberikan, kami sebagai penyusun mengucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Danusaputro,Munajat, ST, 1980, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
Danusaputro,Munajat, ST, 1985, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung.
Hamzah,Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Koesnadi Hardjasoemantri,Koesnadi, 1996, Hukum Tata Lingkungan, edisi keenam cetakan keduabelas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL
Rahardjo, Satjipto, tt,Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1986, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soemartono, R.M Gatot P. 2004, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sundari rangkuti, Siti, 2000,Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi kedua, Airlangga University Press, Surabaya.
Taufik Makarao,Mohammad, 2006 Aspek-aspek Hukum Lingkungan, PT Indeks .
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup
UUD 1945

Komentar

  1. Promo Fans^^poker :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah 10 Tantangan Masa Depan (Administrasi Pembangunan)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seperti yang apat disaksikan dewasa ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan besar menyangkut aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dan perubahan aktivitas manusia dan masyarakat suatu negara menuntut Pemerintah suatu negara untuk memiliki kualitas dan kemampuan mengatur dan melayani kebutuhan, harapan dan tuntutan yang semakin lama semakin kritis dan semakin besar dan kompleks. Sejalan dengan perkembangan tersebut, dimana negara negara di dunia semakin menglobal seolah tanpa batas menyebabkan administrasi negara harus mampu untuk dapat mengimbangi berbagai tuntutan dan kebutuhan untuk mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat tersebut. Tidak hanya peningkatan aspek praktis yang perlu diperhatikan, tetapi hal yang berkaitan dengan aspek teoritis dan ilmiah perlu juga mengadaptasi perhatian. Berkaitan dengan persoala...