BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Deretan daftar tentang kerusakan
lingkungan seakan tiada henti merangkak, hingga angka sudah sangat sulit untuk
diingat. Berbagai dampak negative semakin dirasa manusia, mulai dari gatal,
sesak nafas, hingga banjir yang selalu menghadang ketika musim hujan serta
kekeringan ketika kemarau tiba. Bahkan akhir-akhir ini menjadi berita hangat di
berbagai media yaitu mencairnya es Kutub Utara akibat global warmning yang
berimbas kepada semakin panasnya bumi ini. Adalah tepat adanya program
pemerintah One Man One Tree yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dalam rangka untuk mencegah bumi makin panas. Namun tidak cukup itu
saja, lebih penting dalam hal ini adalah menumbuhkan kesadaran pada warga
masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
Salah satu cara yang dapat
ditempuh adalah dengan penegakan hukum lingkungan. Rusaknya lingkungan tidak
lain karena perilaku dari manusia sebagai penghuni bumi yang kurang
memperhatikan keseimbangan dalam memanfaatkan kekayaan bumi ini. Betapa banyak terjadi
tindakan illegal logging yang bedampak tanah longsor juga banjir pada musim
penghujan.,hal ini seringkali diabaikan oleh pelakunya. Penambangan pasir liar,
penjaringan ikan dengan racun, penangkapan satwa liar yang dilindungi karena
keterbatasan jumlah, itu adalah fakta yang sehari-hari kita lihat.
Seakan manusia kembali pada
prinsip hukum lingkungan klasik, yang menetapkan ketentuan dan norma-norma
dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi
sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna
mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. 1 Use oriented law ini menjadi tidak tepat kalau akhirnya
kerugian yang diderita manusia beserta alam seisinya justru lebih besar dan
berjangka panjang disbanding keuntungan yang diperoleh. Padahal sejak
Konferensi Internasional di Stockholm Juni 1972, perhatian kepada (hukum)
lingkungan semakin meningkat. Sejak itu hukum lingkungan modern telah dianggap
lahir. Sejak saat itu ramai diciptakan undang-undang yang khusus mengatur
lingkungan.
Sebelumnya Amerka Serikat
menciptakan undang-undang yang dinamai NEPA (National Environmental Policy Act)
tahun 1969. Permasalahan lingkungan Permasalahan lingkungan sudah menjadi
bagian dari masalah masyarakat dunia. Semua fihak perlu untuk memperhatikan hal
tersebut, supaya dampak negative tidak berkepanjangan. Adalah tepat ketika PBB
mengadakan Konferensi Lingkungan Hidup pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm
yang dihadiri oleh wakil dari 110 negara. Sekalipun sebenarnya penanganan
maslah lingkungan bukan dimulai setelah diadakannya konferensi tersebut, tapi
jauh sebelumnya masing-masing Negara sudah melaksanakan dengan metode
sendiri-sendiri.
Seperti kalau kita amati di
Indonesia,masyarakat kita sudah tahu bagaimana memelihara lingkungan, seperti
kalau di daerah pedesaan yang mana tiap keluarga masih mempunyai lahan yang
cukup luas, di halaman biasanya mereka membuat lubang sebagai tempat sampah,
yang nanti kalau sudah penuh ditutup dengan tanah galian dari lubang
berikutnya. Lama-kelamaan sampah itu akan membusuk dan menjadi kompos yang
dapat menyuburkan Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2000
rata-rata produksi sampah masyarakat Indonesia per orang mencapai 1 kg sampah
per hari. Tahun 2020 jumlah sampah diperkirakan meningkat menjadi 2,1 kg per
orang per hari sehingga total sampah yang dihasilkan mencapai 500 juta
kg/hariatau 190.000 ton/tahun. Jika setiap 1 ton sampah padat menghasilkan 50
kg gas metan, berarti total gas metan
yang dihasilkan mencapai 9.500 ton per hari.
Di samping itu, kita mengenal
adanya acara bersih desa yang mewajibkan secara periodik masyarakat
bersama-sama membersihkan lingkungan. Bahkan yang sangat terkenal, di Bali ada
pembagian air yang dilakukan melalui organisasi Subak. Demikian juga di wilayah
dan negara lain, sebenarnya juga sudah memiliki cara sendiri, hanya saja karena
dampak dari suatu kegiatan yang dapat mencemari dan merusak lingkungan tidak
dapat dilokalisif efeknya secara keseluruhan, maka perlu adanya kesatuan
pandangan untuk menyelesaiakannya. Seperti misalnya terjadi kebakaran hutan di
Kalimantan, efeknya bisa saja memasuki wilayah Malaysia, Brunai atau negara
lain.
Demikian juga sumber kerusakan
lingkungan dari negara lain sangat mungkin dirasakan pula akibatnya di
Indonesia. Untuk masa sekarang sudah tidak ada alasan lagi bagi setiap negara
di dunia ini untuk menghindar dari pembahasan tentang pengelolaan lingkungan
yang baik, karena ini merupakan tanggung jawab bersama Berkait dengan berbagai
hal kerusakan lingkungan tersebut, dalam hal ini sangat diperlukan adanya
ketegasan dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum lingkungan dapat
ditinjau dari berbagai aspek hukum, namun dalam hal ini penulis lebih condong
melihat kepada bagaimana penegakan hukum lingkungan melalui instrument Hukum
Administrasi karena ini berkait erat dengan policy dari pemerintah. Di lain
pihak, penerapan instrument Hukum Administrasi terutama dimaksudkan untuk
pemulihan keadaan atau perbaikan kerusakan atau dengan kata lain ditujukan
kepada perbuatannya, sementara banyak orang hanya memandang sanksi fisik
berkait dengan telah rusaknya lingkungan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi Penegakan hukum lingkungan Hidup?
2. Bagaimana
Konsep Konservasi Lingkungan Hidup?
3. Bagaimana
Implementasi UUD 1945 tentang Lingkungan Hidup?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Memahami
serta menjelaskan Penegakan hukum lingkungan Hidup.
2. Memahami
serta menjelaskan Konsep Konservasi Lingkungan Hidup.
3. Memahami
serta menjelaskan Implementasi UUD 1945 tentang Lingkungan Hidup .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Lingkungan
Menurut Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud
Lingkungan Hidup adalah “ Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain”.
Jadi, manusia hanya salah satu
unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan demikian sudah seharusnya
setiap tindakan yang akan dilakukan manusia harusnya diperhitungkan dampaknya
bagi semuanya, baik manusia sebagai pelaku maupun termasuk flora dan fauna
serta unsur alam yang lainnya. Berangkat dari pengertian tentang lingkungan
hidup tersebut di atas, selanjutnya tinjauan akan diarahkan pada pengertian
dari hukum lingkungan. Hukum lingkungan dikenal dengan istilah environmental
law (Inggris), Milieurecht (Belanda), Umwelrecht (Jerman), Droit de Environment
(Perancis), Hukum Alam Sekitar (Melayu). Ada bebrapa definisi tentang hukum
lingkungan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1. Drusteen
mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang
berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.
2. Siti
Sundari Rangkuti menyatakan bahwa Hukum Lingkungan menyangkut penetapan
nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di
masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan
hidup.” Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik
antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat
dikenakan sanksi.
3. Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan
yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak dilakukan terhadap “lingkungan,” yang pelaksanaan peraturan tersebut
dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
4. Menurut
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Hidup merupakan instrument yuridis
yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk
mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan.
5. Hukum Lingkungan Hidup adalah konsep studi
lingkungan hidup yang mengkhususkan pada ilmu hukum, dengan obyek hukumnya
adalah tingkat kesdaran dan pengertian masyarakat terhadap aspek perlindungan
sebagai kebutuhan hidup.
Penegakan Hukum Lingkungan Dalam
rangka menghindari kerusakan pada lingkungan hidup, perlu untuk adanya
penegakan hukum khususnya di bidang lingkungan hidup. Inti penegakan hukum
adalah keserasian hubungan antara nilai-nilai yang terjabarkan dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan berwujud dengan perilaku sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti
pelaksanaan undang-undang, walaupun kenyataan di Indonesia kecenderungannya
adalah demikian.
Penegakan hukum di sini dalam
pengertian yang luas tidak sekeda rpada pelaksanaan undang-undang namun
diperluas pada nilai-nilai yang tersebar dalam masyarakat. Sementara itu,
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk
mewujudkan keinginan-keinginan atau ide-ide hukum menjadi kenyataan.
Penegakan hukum, yang sering
disebut dengan law enforcement (Inggris) ataupun rechtshandeling (Belanda),
seringkali hanya dikaitkan dengan force sehingga hanya bersangkutan dengan
hukumpidana saja. Pikiran seperti ini diperkuat dengan kebiasaan yang menyebut
penegak hukum itu hanya polisi, jaksa dan hakim.
Handhaving menurut Notitie
Handhaving Millieurecht, 1981 adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan
ancaman) penggunaan instrument administrative, kepidanaan atau keperdataan
dicapailah penataan ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku umum dan
individual.
B.
Pengertian
Konservasi
Konservasi merupakan upaya
pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh
pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan
untuk pemanfaatan masa depan.
Konsep konservasi adalah kegiatan
pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam program
tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengeloalaan suatu ruang atau tempat
atau obyek makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.
Konservasi sumber daya alam
adalah penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan
hukum alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk
menjaga keberadaan sesuatu secara terus menerus berkesinambungan baik mutu
maupun jumlah.
Sementara, berdasarkan UU. No.32
Tahun 2009, konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam
untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
Perlindungan proses ekologis
sebagai sistem penyangga kehidupan, karena sistem penyangga kehidupan harus
dalam keadaan yang seimbang. Lingkungan asli/alam (sudah dalam keseimbangan
yang stabil) dan lingkungan buatan (dalam keadaan tidak stabil).
C.
Konservasi
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009
bab I pasal 2 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum.
Pelestarian fungsi lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
Upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,
adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau
harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.Pencemaran lingkungan hidup
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen
lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sumber daya alam adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara
keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. Sumber daya alam adalah modal dasar
pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek
pembangunan.Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam
untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
D.
Tujuan
dari kegiatan Konservasi
Tujuan dari kegiatan konservasi,
antara lain:
1. Memelihara
dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau
berubah sampai batas- batas yang wajar.
2. Menekankan
pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan
menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubsh fungsi bangunanlama
dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
3. Melindungi
benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara
membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara
langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
4. Melindungi
benda-benda (peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan diakibatkan oleh
alam, kimiawi, dan mikroorganisme.
E.
Klasifikasi
Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan
hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain
ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi
berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang
tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh
kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya
konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi
lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan
dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
1. pengelompokan
menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi,
fisik, dan budaya
2. pengelompokan
menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah,
makanan, dan sosial
3. pengelompokan
menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari
pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang
mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan
lingkungan hidupnya.
F.
Menyikapi
Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan
Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap
tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan
ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan
yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang
lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah
tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di
Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat
diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan
lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan
iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat
digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh
industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali
di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan
dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga
menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang
menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan
pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya
pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan
memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup,
dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi
pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah
pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dianggap perlu untuk diperbaharui.
G.
Implementasi
Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terhadap Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Dalam rangka pengelolaan
lingkungan demi untuk kemakmuran masyarakat, maka sudah selayaknya pemerintah
ambil bagian dalam pengaturan, terutama berkait dengan masalah pembangunan
karena sering ada anggapan bahwa pembangunan merupakan penyebab rusaknya
lingkungan. Pembangunan berkelanjutan menurut Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial,
dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan
hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan. Hal ini perlu dipakai sebagai landasan
pembangunan di Indonesia, karena sesuai Pasal 33ayat (3) UUD negara Republik
Indonesia tahun 1945 bahwa :”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
Berkait dengan hal tersebut,
perizinan menjadi faktor penting dalam rangka kegiatan pembangunan, supaya
tujuan awal bahwa alam ini diciptakan demi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia
maka hendaknya dalam pengelolaan harus dilakukan secara bijaksana. Perizinan
merupakan kewenangan dari pemerintah untuk mengadakan pengaturan supaya timbul
adanya ketertiban. Berdasar ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32
tahun 2009 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau
UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup – upaya pemantauan lingkungan hidup
) wajib memiliki izin lingkungan, mengingat dampak yang dapat timbul akibat
kegiatan manusia terhadap lingkungan dapat meliputi:
1. Perubahan
iklim,
2. Kerusakan,
kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati,
3. Peningkatan
intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hujtan dan lahan,
4. Penurunan
mutu dan kelimpahan sumber daya alam,
5. Peningkatan
alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan,
6. Peningkatan
jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok
masyarakat; dan/atau
7. Peningkatan
risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Untuk itu Pemerintah menurut
undang undang ini diwajibkan untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau program. Dengan
perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana
dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah . Apabila hasil KLHS
menyatakan bahwa daya dukung dan daya tamping sudah terlampaui, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya
dukung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai dampak Lingkungan, bahwa dengan dimasukkannya analisis
mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaansuatu usaha dan/atau
kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas
dan mendalam mengenai berbagai alternative yang tersedia. Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan
untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif.
Penanggulangan masalah lingkungan
memerlukan biaya yang besar di samping penguasaan teknologi dan manajemen.
Dalampenegakan hukum lingkungan perlu diketahui, bahwa peraturan tentang
lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma,
sedangkan sisi yang lain adalah instrument, yang merupakan alat untuk
mempertahankan, mengendalikan, dan menegakkan kaidah (norma) itu.
Belum dapat dikatakan para
penegak hukum sudah menguasai seluk beluk hukum lingkungan, bahkan mungkin
pengenalan hukum (law acquaintance), lingkungan pun masuh kurang. Hal ini dapat
diatasi dengan pendidikan dan latihan di samping orangnya harus belajar sendiri
dengan membaca buku, mengikuti pertemuan ilmiah, seperti seminar dan lain-lain.
Pengetahuan yang luas biasanya membawa kepada meningkatnya kepercayaan diri
sendiri dan selanjutnya akan menjurus kepada kejujuran. Di samping itu belum
ada spesialis di bidang ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah ini
diharapkan menjadi pegangan bagi warga masyarakat ketika akan melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang diharapkan membawa keuntungan bukan justru menimbulkan
kerugian dan menghindari diterapkannya sanksi, baik sanksi pidana, perdata
maupun administrasi yang itu semua menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelaku itu
sendiri.
Pemanfaatan kekayaan alam
hendaknya dilakukan secara bijaksana dengan mendasarkan kepada peraturan
perundangan yang telah dibuat dalam rangka terwujudnya kemakmuran bagi bangsa
Indonesia. Untuk itu adalah tepat ketika pelaku usaha dan/atau kegiatan di dalam
mengelola lingkungan hidup ini senantiasa mendasarkan pada ketentuan pasal 33
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundangan
lainnya, sementara pemerintah juga harus menyeimbangkan diri dengan selalu
bertindak cermat dan hati-hati ketika akan member izin bagi masyarakat yang
akan mengelola ala mini. Pemerintah tidak bisa hanya mendasarkan misalnya hanya
pada keuntungan segi ekonomi semata namun juga memperhatikan kelestarian
lingkungan dengan dilakukannya usahada/atau kegiatan.
B.
Saran
Kami menyadari, dalam penyusunan
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isi,
tata bahasa, sistematika, maupun sumbernya. Karena kami menyadari, tak ada
gading yang tak retak.
Kami membuka sebesar-besarnya
kritik dan saran dari para pembaca, semoga dapat memperbaiki kesalahan
penyusunan makalah ini. Dan atas kritik dan saran yang diberikan, kami sebagai
penyusun mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Danusaputro,Munajat,
ST, 1980, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
Danusaputro,Munajat,
ST, 1985, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung.
Hamzah,Andi,
2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Koesnadi
Hardjasoemantri,Koesnadi, 1996, Hukum Tata Lingkungan, edisi keenam cetakan
keduabelas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL
Rahardjo,
Satjipto, tt,Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru,
Bandung.
Soekanto,
Soerjono, 1986, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali,
Jakarta.
Soemartono,
R.M Gatot P. 2004, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sundari
rangkuti, Siti, 2000,Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional,
edisi kedua, Airlangga University Press, Surabaya.
Taufik
Makarao,Mohammad, 2006 Aspek-aspek Hukum Lingkungan, PT Indeks .
Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan
Hidup
UUD 1945
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis