BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
dilahirkan sebagai makhluk individu, selain itu manusia disebut juga sebagai
makhluk sosial, di mana manusia tidak akan lepas dari pengaruh lingkungannya.
Manusia memiliki kebutuhan dan kemampuan serta kebiasaan untuk berkomunikasi
dan berinteraksi dengan manusia lain atau disebut juga interaksi sosial.
Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan
yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan dalam
masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu
sendiri dapat berlangsung dengan baik. Sosiologi terutama menelaah
gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti norma-norma, kelompok sosial,
lapisan masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, proses sosial, perubahan
sosial dan kebudayaan, serta perwujudannya. Tidak semua gejala tersebut
berlangsung secara normal sebagaimana dikehendaki masyarakat bersangkutan.
Gejala-gejala yang tidak dikehendaki merupakan gejala abnormal atau gejala-gejala
patologis.
Masalah
Sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur – unsur kebudayaan atau
masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Apabila antar
unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan, maka hubungan-hubungan sosial akan
terganggu sehingga mungkin terjadi kegoyahan dalam kehidupan kelompok.
Masalah-masalah sosial tersebut berbeda dengan problema-problema lainya di
dalam masyarakat karena masalah-masalah sosial tersebut berhubungan erat dengan
nilai-nilai sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Hal ini dinamakan
masalah karena bersnagkut-paut dengan gejala-gejala yang mengganggu
kelanggengan dalam masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Apa yang dimaksud dengan masalah sosial?
2.
Faktor apa saja yang dapat menyebabkan timbulnya
masalah sosial?
3.
Apa sajakah contoh masalah sosial dalam masyarakat?
4.
Apakah Ukuran-Ukuran
Sosiologi Terhadap Masalah Sosial dalam Masyarakat?
5.
Apakah Dampak
Gejala Sosial di Masyarakat?
6.
Apakah Upaya
Pengendalian Masalah Sosial dalam Masyarakat?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui masalah sosial
2.
Untuk mengetahui Faktor apa saja yang dapat
menyebabkan timbulnya masalah sosial
3.
Untuk mengetahui contoh masalah sosial dalam masyarakat
4.
Untuk mengetahui Ukuran-Ukuran Sosiologi Terhadap Masalah Sosial dalam Masyarakat
5.
Untuk mengetahui Dampak
Gejala Sosial di Masyarakat
6.
Untuk mengetahui Upaya Pengendalian Masalah Sosial dalam
Masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Masalah Sosial
Istilah
masalah sosial mengandung dua kata, yakni masalah dan sosial. Kata “sosial”
membedakan masalah ini dengan masalah ekonomi, politik, fisika, kimia, dan
masalah lainnya. Meskipun bidang-bidang ini masih terkait dengan masalah
sosial. Kata “sosial” antara lain mengacu pada masyarakat, hubungan sosial,
struktur sosial, dan organisasi sosial. Sementara itu kata “masalah” mengacu
pada kondisi, situasi, perilaku yang tidak diinginkan, bertentangan, aneh,
tidak benar, dan sulit. Masalah Sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara
unsur – unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok
sosial.
Adanya
berbagai pandangan para tokoh sosiologi dalam mengidentifikasi masalah sosial.
Pandangan itu antara lain, sebagai berikut:
1. Soerjono
Soekanto
Masalah sosial merupakan suatu
ketidaksesuaian antara unsur – unsur kebudayaan atau masyarakat, yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial.
2. Soetomo
Masalah sosial adalah sebagai suatu
kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
3. Martin
S. Weinberg
Masalah sosial adalah situasi yang
dinyatakan sebagai suatu yang bertentangan dengan nilai – nilai oleh warga
masyarakat yang cukup signifikan, di mana mereka sepakat dibutuhkannya suatu
tindakan untuk mengubah situasi tersebut.
B.
Faktor Penyebab Masalah Sosial dalam
Masyarakat
Terdapat
4 faktor utama penyebab timbulnya masalah sosial, yaitu antara lain:
1.
Faktor Ekonomi
Biasanya
berupa pengangguran, kemiskinan, dll. Dalam masalah ini bisanya yang
bertanggung jawab adalah pemerintah, karena pemerintah kurang menyediakan
lapangan perkerjaan bagi masyarakat. Faktor ekonomi juga dapat dijadikan acuan
maju atau tidaknya suatu negara dan faktor eknonomi juga dapat mempengaruhi
aspek psikologis dan biologis masyarakat.
2.
Faktor Biologis
Ini
menyangkut bertambahnya jumlah penduduk dengan pesat yang dirasakan secara
nasional, regional maupun local. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang
dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum
serta kualitas masalah pemukiman baik dipedesaan maupun diperkotaan. Misalnya
seperti kurang gizi, penyakit menular dan lain – lain.
3.
Faktor budaya
Ini
menimbulkan berbagai keguncangan mental dan berlalian dengan beraneka penyakit
kejiwaan. Pendorongnya adalah perkembangan teknologi (komunikasi dan
transportasi) dan implikasinya dalam kehidupan ekonomi hokum, pendidikan,
keagamaan, serta pemakaian waktu senggang.
4.
Faktor Psikologis
Ini
muncul jika psikologis suatu masyarakat sangat lemah. Faktor psikologis juga dapat
muncul jika beban hidup yang berat yang dirasakan oleh masyarakat khususnya
yang ada di daerah perkotaan, pekerjaan yang menumpuk sehingga menimbulkan
luapan emosi dan stres yang nantinya dapat memicu konflik antar anggota
masyarakat.
C.
Contoh
Masalah yang timbul dalam Masyarakat
1. Kemiskinan
Sebagai Masalah Sosial dalam Masyarakat
Kemiskinan
adalah suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri
sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga
mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Tingkat kemiskinan di
masyarakat dapat diukur melalui berbagai pendekatan, yaitu:
a. Secara
Absolut, ialah kemiskinan tersebut dapat diukur dengan standar tertentu.
Seseorang yang memiliki taraf hidup di bawah standar, maka dapat disebut
miskin. Namun, jika seseorang yang berada di atas standar dapat dikatakan tidak
miskin.
b. Secara
Relatif, digunakan dalam masyarakat yang sudah mengalami perkembangan dan
terbuka.
Melalui
konsep ini, kemiskinan dilihat dari seberapa jauh peningkatan taraf hidup
lapisan terbawah yang dibandingkan dengan lapisan masyarakat lainnya.
Secara
teoritis kemiskinan berdasarkan penyebabnya dibedakan menjadi 2 kategori,
yaitu:
1) Kemiskinan
Natural atau Alamiah, yaitu kemiskinan yang timbul sebagai akibat terbatasnya
jumlah sumber daya atau karena tingkat perkembangan teknologi yang rendah.
2) Kemiskinan
Struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi karena struktur sosial yang ada
membuat anggota atau kelompok masyarakat tidak menguasai sarana ekonomi dan fasilitas
– fasilitas secara merata.
2. Kriminalitas Sebagai Masalah Sosial dalam Masyarakat
Kriminalitas
berasal dari kata “crime” yang artinya kejahatan. Kriminalitas adalah semua
perilaku warga masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma hukum pidana. Kriminalitas
yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
baik dari dalam maupun luar individu. Kejahatan juga dapat timbul karena
perilaku menyimpang dan kondisi masyarakat yang abnormal. Tindakan kriminalitas
yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi dan masyarakat
sekitar. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari
terjadinya masalah kriminalitas di lingkungan masyarakat, antara lain:
a.
Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum.
b.
Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum dengan
aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
c.
Adanya partisipasi masyarakat untuk membantu
kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
d.
Membuat undang-undang, yang dapat mengatur dan
membendung adanya tindakan kejahatan.
3. Kesenjangan
Sosial Sebagai Masalah Sosial
Kesenjangan
sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di
masyarakat yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Dalam
hal kesenjangan sosial sangatlah mencolok dari berbagai aspek misalnya dalam
aspek keadilanpun bisa terjadi. Antara orang kaya dan miskin sangatlah
dibedakan dalam aspek apapun, orang desa yang merantau dikotapun ikut terkena
dampak dari hal ini. Adanya ketidak pedulian terhadap sesama ini dikarenakan
adanya kesenjangan yang terlalu mencolok antara yang “kaya” dan yang “miskin”.
Kesenjangan sosial dapat terjadi karena pembangunan dan modernisasi tidak
dilaksanakan secara merata dan berimbang.
Menurut
Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat terwujud dalam berbagai konteks sejarah,
namun lebih cendrung untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang
memiliki seperangkat kondisi:
a.
Sistem ekonomi uang, buruh upah dan sistem produksi
untuk keuntungan tetap tingginya tingkat pengangguran dan setengah
pengangguran bagi tenaga tak terampil
b.
Rendahnya upah buruh
c.
Tidak berhasilnya golongan berpenghasilan rendah
meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya secara sukarela maupun
atas prakarsa pemerintah
d.
Sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada
sistem unilateral, dan
e.
Kuatnya seperangkat nilai-nilai pada kelas yang
berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan dan adanya kemungkinan
mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya anggapan bahwa rendahnya
status ekonomi sebagai hasil ketidaksanggupan pribadi atau memang pada dasarnya
sudah rendah kedudukannya.
Menurut
Parker Seymour dan Robert J. Kleiner (1983) formulasi kebudayaan kemiskinan
mencakup pengertian bahwa semua orang yang terlibat dalam situasi tersebut memiliki
aspirasi-aspirasi yang rendah sebagai salah satu bentuk adaptasi yang
realistis.
Beberapa
ciri kebudayaan kemiskinan adalah :
a.
Fatalisme,
b.
Rendahnya tingkat aspirasi,
c.
Rendahnya kemauan mengejar sasaran,
d.
Kurang melihat kemajuan pribadi ,
e.
Perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan,
f.
Perasaan untuk selalu gagal,
g.
Perasaan menilai diri sendiri negatif,
h.
Pilihan sebagai posisi pekerja kasar, dan
i.
Tingkat kompromis yang menyedihkan.
4.
Ketidakadilan Sebagai
Masalah Sosial
Menurut kamus umum bahasa
Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau memihak manapun dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah
keadilan adalah penagkuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada tiga
macam keadilan menurut Aristoteles, yaitu :
a.
Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama dan memberikan tidak
sama yang tidak sama
b.
Keadilan kommutatif, yaitu penerapan asas proporsional, biasanya
digunakan dalam hal hukum bisnis
c.
Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya
digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian.
Keadilan juga dapat dibedakan ke
dalam dua jenis, yaitu:
1)
Keadilan restitutif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses litigasi di
pengadilan dimana fokusnya adalah pelaku
2)
Keadilan restoratif, yaitu keadlian yang berlaku dalam proses
penyelesaian sengketa non-litigasi dimana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi
pada kepentingan “victims” (korban).
Supremasi hukum di Indonesia
masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi
di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah
biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya
kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas
merupakan sebuah ketidakadilan.
Inilah dinamika hukum di
Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan
teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
Sebagai salah satu contoh lagi
ketidakadilan di negara ini adalah budaya hakim sendiri. Budaya tersebut
dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut.
Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi
tidak langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan
oleh masyarakat, seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada
aparat hukum dan membiarkan aparat hukum yang menindak langsung terhadap tindak
kejahatan.
Tetapi apakah fenomena budaya
hakim sendiri terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum
dan hukum yang berlaku di Indonesia? Mungkin saja fenomena hakim sendiri
lahir karena aparat hukum yang tidak menegakkan hukum. Banyak juga kita lihat
di televisi aparat-aparat hukum yang berlaku tidak adil, sebagai contoh kita
ambil kasus korupsi simulator SIM petinggi POLRI. Seharusnya aparat hukum yang
menegakkan hukum, tetapi pada kenyataannya adalah aparat hukum tersebut yang
melanggar hukum. Atau bahkan seorang hakim yang seharusnya jadi pengadil di
negeri ini malah disuap. Harus kemanakah mencari keadilan di negeri ini?
5.
Pengangguran
Pengangguran adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia sejak beberapa
tahun yang lalu. Jumlah penduduk yang semakin banyak tak diimbangi dengan
jumlah lapangan kerja yang banyak pula, sehingga terjadi banyak pengangguran.
Pengangguran juga bertambah seiring
kebiasaan masyarakat yang datang dari daerah memadati ibu kota. Kadang mereka
datang dengan modal nekat tanpa ketrampilan khusus sehingga di kota mereka tak
punya kerjaan. Sebenarnya lapangan pekerjaan bisa kita ciptakan sendiri tanpa
harus pergi ke ibukota.
6.
Pendidikan
Indonesia
termasuk negara yang tingkat pendidikannya cukup rendah di dunia. Banyak sekali
anak-anak yang harusnya sekolah, mereka sibuk membantu orang tuanya untuk
bekerja mencari nafkah.
Pastinya
mereka (anak-anak Indonesia) ingin merasakan sekolah seperti anak-anak yang
lain. akan tetapi keadaan perekonomian orang tua yang kurang mampu membuat
mereka mengubur keinginan tersebut. Meskipun pemerintah telah mengucurkan dana
BOS, tetapi pada kenyataannya masih banyak anak-anak di jalanan ketika jam
sekolah.
Penyelesaian
masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi
harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita
tidak hanya memperhatikan kepada kenaikan anggaran saja. Sebab percuma saja,
jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih
rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih
menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di
daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai.
Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan
anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka
D.
Ukuran-Ukuran Sosiologi Terhadap Masalah
Sosial dalam Masyarakat
Di
dalam menentukan apakah suatu masalah-masalah problema sosial atau tidak,
sosiologi menggunakan beberapa pokok persoalan sebagai ukuran, yaitu sebagai
berikut:
a. Kriteria
Utama
Suatu masalah sosial, yaitu tidak adanya
penyesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai sosial dengan
kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Unsur-unsur yang pertama
dan pokok masalah sosial adalah adanya perbedaan yang mencolok antara
nilai-nilai dengan kondisi-kondisi nyata hidupnya. Artinya, adanya
kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan masyarakat tentang apa yang
seharusnya terjadi dengan apa yang terjadi dalam kenyataan pergaulan hidup.
b. Sumber-Sumber
Sosial dan Masalah Sosial
Pernyataan tersebut di atas sering kali
diartikan secara sempit, yaitu masalah sosial merupakan persoalan-persoalan
yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung pada kondisi-kondisi
maupun proses-proses sosial. Jadi, sebab-sebab terpenting masalah sosial
haruslah bersifat sosial. Ukurannya tidaklah semata-mata pada perwujudannya
yang bersifat sosial, tetapi juga sumbernya. Berdasarkan jalan pikiran yang
demikian, kejadian-kejadian yang tidak bersumber pada perbuatan manusia
bukanlah merupakan masalah sosial.
c. Pihak-Pihak
yang Menetapkan Apakah suatu Kepincangan Merupakan Masalah Sosial atau Tidak.
Dalam hal ini para sosiologi harus
mempunyai hipotesis sendiri untuk kemudian di uji coba pada kenyataan-kenyataan
yang ada. Sikap masyarakat itu sendirilah yang menentukan apakah suatu gejala
merupakan suatu masalah sosial atau tidak.
d. Perhatian
Masyarakat dan Masalah Sosial
Suatu masalah yang merupakan manifest
social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menurut keyakinan masyarakat
dapat diperbaiki, dibatasi atau bahkan dihilangkan. Lain halnya dengan latent
social problem yang sulit diatasi karena walaupun masyarakat tidak menyukainya,
masyarakat tidak berdaya untuk mengatasinya. Di dalam mengatasi masalah
tersebut, sosiologi seharusnya berpegang pada perbedaan kedua macam masalah
tersebut yang didasarkan pada sistem nilai-nilai masyarakat; sosiologi
seharusnya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan yang
diterimanya sebagai gejala abnormal yang mungkin dihilangkan atau diatasi.
E. Dampak
Gejala Sosial di Masyarakat
Dampak gejala sosial ada yang bersifat
positif dan negatif.
1
Dampak positif
Gejala
sosial yang ada di masyarakat harus kita sikapi dengan baik. Bila kita dapat
terbuka dan mengimbangi perubahan sosial-budaya yang ada. Maka perubahan
tersebut akan berdampak positif dan memberikan kita mamfaat. Hal ini dapat dilihat
dengan kemajuan bidang tekhnologi. Dalam bidang tekhnologi kita mengenal
tekhnologi komunikasi, seperi telepon, handphone, telegram, email, dsb. Dengan
adanya alat komunikasi yang modern, maka, maka kita dapat melakukan interaksi
jarak jauh tanpa harus bertemu secara langsung.
2
Dampak negatif
Seseorang
yang tidak dapat menerima perubahan yang terjadi akan mengalami keguncangan
culture shock. Ketidak sanggupan seseorang dalam menghadapi gejala sosial akan
membawa kearah prilaku menyimpang.
F.
Upaya Pengendalian Masalah Sosial dalam Masyarakat
1.
Membentuk institusi atau lembaga
Institusi atau lembaga dibentuk untuk mengawasi tindakan-tindakan anggota
masyarakat. termasuk juga orang-orang yang duduk dalam lembaga itu, agar
tindakkannya tidak menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku umum di
masyarakat. Adapun lembaga yang dibentuk di antaranya adalah pengadilan,
lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
2.
Penerapan hukum secara tegas
Hukum dibuat untuk mengatur anggota masyarakat agar tingkah lakunya
sesuai dengan norma yang berlaku. Apabila ada anggota masyarakat yang melakukan
penyimpangan, maka harus dihukum, sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini
dimaksudkan untuk menegakkan pelaksanaan hukum dalam masyarakat agar tercipta
keadilan dan terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.
3.
Pembinaan melalui lembaga
permasyarakatan
Pembinaan ini diterapkan bagi para nara pidana yang ada di lembaga
permasyarakatan. Pembinaan ini dimaksudkan agar setelah selesai menjalani
hukuman narapidana tersebut dapat kembali hidup secara wajar dan tidak
mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Pembinaan yang diberikan,
antara lain pembinaan keagamaan, moral, dan pemberian keterampilan sebagai
modal apabila nanti kembali ke masyarakat.
4.
Penerangan dan bimbingan hidup
beragama
Nilai ini terutama dilakukan kepada remaja dan kelompok masyarakat
terbelakang. Kegiatan ini dapat dilakukan secara langsung, misalnya dengan
memberikan ceramah keagamaan melalui pengajian-pengajian dan melalui sekolah
dengan memberikan pelajaran agama dilakukan tidak langsung dengan memanfaatkan
televisi dan radio sebagai media untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang
agama.
5.
Penciptaan lapangan kerja
Pengangguran merupakan masalah sosial yang memicu munculnya penyimpangan
sosial yang dilandasi alasan ekonomi. Kebutuhan hidup yang kompleks mendorong
manusia yang menganggur melakukan tindak kejahatan seperti pencurian,
penodongan, perampokan, dan berbagai tindak kejahatan lainnya agar bisa
mendapatkan uang untuk memenuhi hidupnya. Dengan diciptakannya lapangan
pekerjaan berarti memberi peluang dan kesempatan kepada anggota masyarakat
untuk bisa mendapatkan pekerjaan, sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah
Sosial ialah ketidaksesuaian antara unsur – unsur kebudayaan yang membahayakan
kehidupan kelompok sosial dan sebagai suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh
sebagian masyarakat. Apabila antar unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan, maka
hubungan-hubungan sosial akan terganggu sehingga mungkin terjadi kegoyahan
dalam kehidupan kelompok. Masalah sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu alam, biologis, budaya dan sosial. Masalah sosial juga memiliki
karakteristik khusus yang menjadikan masalah tersebut menjadi masalah sosial.
Beberapa
masalah sosial penting meliputi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kejahatan, disorganisasi keluarga, masalah
generasi muda dalam masyarakat modern, peperangan, pelanggaran terhadap
norma-norma masyarakat, masalah kependudukan, masalah lingkungan hidup,
birokrasi. Kejahatan juga dapat timbul karena perilaku menyimpang dan kondisi
masyarakat yang abnormal. Ukuran - ukuran Sosiologi terhadap masalah sosial
meliputi, kriteria utama, sumber - sumber sosial dan masalah sosial.
B.
Saran
Untuk
menghadapi masalah sosial dibutuhkan sikap yang bijaksana dan cermat dalam
meneliti sebuah masalah sosial itu. Tidak sedikit masalah sosial dikaitkan
dengan suasana hati seseorang, oleh karena itu kita harus berusaha menyikapi
suatu masalah sosial dengan baik. Tidak menghakimi seseorang yang tersangkut
masalah sosial secara langsung, karena negara kita memiliki hukum yang baik
untuk mengatasi hal-hal seperti itu.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_sosial
http://www.astalog.com/5858/pengertian-masalah-sosial.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Masalah_sosial
https://id.wikipedia.org/wiki/Masalah-dan-upaya
pencegahannya
http://www.anneahira.com/pengertian-sosial.htm
http://donaldtintin.blogspot.co.id/2018/04/
klasifikasi-masalah-sosial.html
http://www.ilmupsikologi.com/2018/04//definisi-dan-klasifikasi-masalah-sosial.
http://savieraandriany.blogspot.co.id/2018/04/
masalah-sosial.html
http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2018/04/
/penyebab-permasalahan-sosial.html
http://palingberkesan.blogspot.com2018/04/
/macam-jenis-masalah-sosial-di-indonesia.html
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis