BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya
alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun
yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang
kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan
tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam
tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu.
Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan
sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling
mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan
lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan
lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya
yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari.
Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan
air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan
sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran
udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya
tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan
manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan
serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di
lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai
gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan
pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
yaitu:
1.
Bagaimana Makna Pelestarian lingkungan Hidup?
2.
Bagaimana Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup?
3.
Bagaimana Potret Lingkungan Hidup didaerah?
4.
Bagaimana Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup di daerah?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini
yaitu:
1.
Memahami dan menjelaskan Makna Pelestarian lingkungan Hidup.
2.
Memahami dan menjelaskan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup.
3.
Memahami dan menjelaskan Potret Lingkungan Hidup didaerah.
4.
Memahami dan menjelaskan Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup di daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pelestarian
Lingkungan Hidup
Melestarikan lingkungan hidup
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan
usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat
besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu
kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan
yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan
Usaha meningkatkan kualitas
manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan
berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep
pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro
tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan
kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan
keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah
sebagai berikut:
a. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai
keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan
pendekatan integratif.
d. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas,
tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat.
c. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
B.
Upaya
Pelestarian Lingkungan
1. Upaya
yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung
jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam
upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
c. Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan
pokoknya:
a. Menanggulangi
kasus pencemaran.
b. Mengawasi
bahan berbahaya dan beracun (B3).
c. Melakukan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
d. Pemerintah
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah.
Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap upaya pelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beberapa
upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
3. Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor
dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir
telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi
yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah
dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang
menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal
tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan
berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan
cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang
posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu
menghambat laju aliran air hujan.
4. Pelestarian
Udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara
yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen
berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap
organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara
lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a. Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap
gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen
melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga
produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan
filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta
dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon
adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh
matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan
menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya
karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
5. Pelestarian
Hutan
Eksploitasi hutan yang terus
menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman
kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.
Pembalakan liar yang dilakukan
manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal
hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya
menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil
oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
a. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan
hutan.
6. Pelestarian
Laut dan Pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian
pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan
pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan
laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena
karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
c. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d. Melarang
pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
7. Pelestarian
Flora dan Fauna
Kehidupan di bumi merupakan
sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya.
Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian
flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna
di antaranya adalah:
a. Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang
kegiatan perburuan liar.
c. Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
C.
Identifikasi
Kualitas Lingkungan Hidup
Lingkungan biotik adalah segala
makhluk hidup mulai dari organisme yang tidak kasat mata sampai pada hewan dan
vegetasi raksasa yang terdapat dipermukaan bumi. Sedangkan lingkungan abiotik
merupakan segala segala sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup yang bukan
berupa organisme. Adanya keinginan untuk mencapai sasaran pembangunan yang
ideal ialah membntuk manusia Indonesia seutuhnya secara material dan spiritual.
Setiap pembangunan perlu mengkaji komponen yang meliputi komponen biotik,
abiotik dan kultur yaitu sebagai berikut:
1. Pembangunan
berwawasan lingkungan
Merupakan pengelolaan sumber daya
sebaik mungkin dengan pembangunan yang berkesinambungan serta peningkatan
terhadap mutu hidup masyarakat. Sasaran pembangunan yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pembangunan dapat menimbulkan pengaruh yang
cukup besar terhadap lingkungan. Kegiatan tersebut dapat bersifat secara
alamiah, kimia maupun secara fisik.
2. Kualitas
Lingkungan hidup
Yaitu dengan memperhatikan
kondisi lingkungan hidup sekitar yang berhubungan dengan mutu hidup. Kualitas
hidup dapat ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu terpenuhinya kebutuhan
untuk kelangsungan hidup hayati, terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan
hidup manusiawi dan terpenuhinya kebebasan untuk memilih. Lingkungan harus
dijaga agar dapat mendukung terhadap kualitas berupa tingkat hidup masyarakat
yang lebih tinggi. Lingkungan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan sumber
daya serta mengurangi zat pencemaran dan ketegangan sosial terbatas. Batas
kemampuan itu disebut daya dukung. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, daya
dukung lingkungan ialah kemampuan suatu lingkungan untuk mendukung peri
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
3. Keterbatasan
Ekologi dalam Pembangunan
Biolog lingkungan atau yang biasa
dikenal dengan ekologi adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mempunyai
hubungan erat dengan lingkungan. Ekologi berasal dari kata oikos yang berarti
rumah tangga dan logos yang mempunyai arti ilmu pengetahuan. Jadi, ekologi
dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara
makhluk hidup dengan keadaan lingkungannya yang bersifat dinamis. Hubungan
antara makhluk hidup dengan lingkungannya sangat terbatas terhadap lingkungan
yang bersangkutan, hubungan inilah yang disebut dengan keterbatasan ekologi.
Dalam keterbatasan ekologi terjadi degradasi ekosistem yang disebabkan oleh dua
hal yaitu peristiwa alami dan kegiatan manusia. Secara alami merupakan
peristiwa yang terjadi bukan karena disebabkan oleh perilaku manusia. Sedangkan
yang disebabkan oleh kegitan manusia yaitu degradasi ekosistem yang dapat
terjadi diberbagai bidang meliputi bidang pertanian, pertambangan, kehutanan, konstruksi jalan raya, pengembangan sumber daya
air dan adanya urbanisasi.
D.
Potret Lingkungan Hidup Di Daerah
Mengingat kompleksnya pengelolaan
lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka
dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu
pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai
pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di
dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan
hukum lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan
pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat
dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang
bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat
diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun
demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan.
Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke
waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi
daerah antara lain sebagai berikut.
1.
Ego
sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian
kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan
baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup
sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain
Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam
perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang
tindih antara satu sektor dan sektor lain
2.
Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program
dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan
keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup
merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya
PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan
hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung
ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
3.
Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan
lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya
yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil
yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk
aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya
lingkungan hidup.
4.
Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi
ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi
bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek
lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta
menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan
hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
5.
Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang
berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya
masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan
perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan
tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
6.
Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan
dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan
peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran
lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi
hukum.
7.
Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan
pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu
ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga
masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih
kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
8.
Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak
ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat
dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan
dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak
tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Perlu dicatat bahwa sebetulnya di
tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan
teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak
masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang
hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini
timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan
masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan.
Dengan fakta di atas maka akan timbul
pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan
kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat
diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi,
banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang
menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada
yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh
ulah manusia itu sendiri.
E.
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Otonomi Daerah
Pengelolaan lingkungan termasuk
pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan
telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program
serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan
lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan
kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta
pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari
esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan,
termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi
terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan sektor dan daerah.
1.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang
disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu
mencakup :
a. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses
Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan
menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas
sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta
penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini
adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b. Program Peningkatan Efektifitas
Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini
adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
c. Program Pencegahan dan Pengendalian
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi.
Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan
Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian
lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e. Program Peningkatan Peranan Masyarakat
dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
2.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan
perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab
itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum
lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang
tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang
menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku
pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai
pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau
kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga
menimbulkan permasalahan lingkungan.
Oleh karena itu, sesuai dengan rencana
Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan
sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen
alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam
mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan
penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di
daerah dapat meliputi :
- Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
- Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
- Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
- Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
- Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
- Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia.
- Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan
pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke
waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu
karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering
diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan
konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut
diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum
telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman
dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan
penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu
Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksanaanya.
Undang-undang ini merupakan salah satu
alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang
dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan
Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral
dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan
bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th
2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th
1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah
maupun Keputusan Gubernur.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Begitu banyaknya masalah yang terkait
dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut
dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek
lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan
lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian
halnya.
Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan
lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin
meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang
memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya. Dengan cara seperti ini
maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan
timbulnya bencana alam.
Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek
lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang
bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat
lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas
seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
B.
Saran
Peraturan perundangan yang berkaitan
dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam
pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan
perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik
pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar
prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara
dengan baik.
Oleh karena pembangunan pada dasarnya
untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar
dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Baiquni, M
dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis
Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta.
Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional
untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Jakarta.
Marfai, M.A.
2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Slaymaker, O
and Spencer, T., 1998. Physical Geography and Global Environmental
Change.Addison Wesley Longman Limited, Edinburh Gate, Harlow.
Miller. G.T.
Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing
Co.Belmont.
Sumarwoto, O
(ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan
Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar