BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Memasuki era yang modern atau
lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat
yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk
hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut,
karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu,
setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal
yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek
yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang
ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak
pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama
lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak
mengalami kerusakan.
Di
Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus
segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan
hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak,
tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan
dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya
bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor
merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era
globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang
oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah
penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika
membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah
suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat
eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa
dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan
menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia.
Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan
pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi
lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang
terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh
karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk
melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan yang
bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan secara
berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini disebut sebagai
kebijakan lingkungan.
Melalui
makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di
Indonesia dengan judul makalah “Implementasi
Pengelolaan Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup”. Penulis berharap
dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang menjadi masalah
dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah
upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2. Bagaimanakah
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan?
3. Bagaimanakah
manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan.
3. Untuk
mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
D. MANFAAT
PENULISAN
1. Menambah
pengetahuan tentang lingkungan.
2. Menambah
khazanah ilmu pengetahuan.
3. Menjadi
bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No.
23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah
mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan
tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka
harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial
(sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem)
dimana ke-tiga sub sistem ini saling berinteraksi
(saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem
ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup,
dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang
tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya.
3.2 Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah
merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di
lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan
bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu
sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy.
Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu
negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang
tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara,
bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur
wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik
opinion.
Hal itu tidak kalah penting
dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap
pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003).
Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan
menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang
tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang
tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho,
2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya.
Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta
persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan kebijakan
dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara
terus-menerus,(Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah
banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran
dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan
sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan
tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup
telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang
ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan
Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan
terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara
substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan
landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang
berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi,
yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan
lingkungan hidup di daerah.
A. UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan lingkungan hidup
di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat
besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut
berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat
mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya
upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan
lingkungan.
Salah satu hal yang harus
menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti
pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.
Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan
manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan
bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat
kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir
dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai
Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai
dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak
kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat
diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu
kegiatan.
2. Melaksankan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan
lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan
pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya
AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan
lingkungan telah dilaksanakan.
3. Menerapkan
Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam
Adapun yang dimaksud prinsip
pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
· Prinsip
Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam
serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak
tersedia di alam.
· Prinsip
Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang
dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya
tanpa proses daur ulang.
· Prinsip
Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah
yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan
berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan
dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga
lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi
ini.
4. Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara
benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah
secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan
demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan
mahkluk hidup.
Masih banyak lagi
upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan
menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan
agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan
dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi
ini.
Tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya
keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya
2. Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3. Terwujudnya
manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang
5. Terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
B. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan hidup sebagaimana
dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta
mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang
cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya
dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar
negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa
kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian
dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya
dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan
jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi pernyataan komitmen atau niat
manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada alasan atau penggerak
bagi diterapkannya pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan
lingkungan merupakan salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan
perusahaan-perusahaan yang merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan
berdiri dan dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai
arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu
perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang
ditetapkan pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam
satu kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran
lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat
dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan,
sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa
masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi
perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang
menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1. Kebijakan
lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2. Sesuai dengan
sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen
terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan
pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan persyaratan lain yang
relevan.
4. Memberikan kerangka
kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia
kepada masyarakat.
Kebijakan lingkungan tidak
memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari
melalui elemen-elemen lain dalam standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat
menghafal kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak
mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau
tidak mengetahui tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua
jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang
berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan
kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti pelatihan, tanda absensi,
poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan
lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan
energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan
energi nasional. Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang
dapat diaplikasikan demi mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal
pertama yang harus dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di
segala bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan
yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan
karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai
barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk
itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait
pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi
dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan energi.
Pengembangan kebijakan dan
pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilakukan dengan
bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan
global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilakukan yaitu
peningkatan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi
energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengelola kebijakan energi,
sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu
diatur agar pengelolaan energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa
sektor yang mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor
transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber daya
energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan
tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu dirancang demi
penyediaan energi yang berkelanjutan.
Beberapa kebijakan
lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1. Kebijakan
Internasional
· Deklarasi
stochlom tahun 1972
· Eco development
concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
· Komisi
broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2. Perubahan
kebijakan nasional
· Otonomi daerah
uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
· Peran daerah
lebih luas
· Desentralisai
pengambilan keputusan perizinan
· Desentralisasi
proses pengawasan lingkungan (amdal)
3. Kebijakan nasional
lingkungan
· 1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan
sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
· 1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan
memelihara lingkungan
· 1997 = pelestarian lingkungan dengan
mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan
rakyat
4. Pengelolaan Lingkungan
UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
· keserasian manusia dan lingkungan
· manusia sebagai pelindung lingkungan
· kelestarian lingkungan berkelanjutan
· perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan
ekonomi dan sosial
5. Pelestarian lingkungan
UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
· setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu
lingkungan
· pemerintah pemegang pengawasan baru mutu
lingkungan
· pemerintah menentukan kreteria dan indikator
baku mutu lingkungan.
6. Perlindungan
Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
· Setiap Rencana Kegiatan Wajib
· Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal
Ditetapkan Pemerintah
7. Pertimbangan Izin Uu
No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
· Rencana Tata Ruang
· Pendapat Masyarakat
· Analisis Profesional
· Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8. Hak Masyarakat Dalam
Lingkungan Pasal 36:
· Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
· Pejabat Pemerintah Harus Bertindak
Membela Masyarakat Yang Dirugikan
· Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat
Dapat Mencabut Izin
9. Hak Dan Peran Serta
Masyarakat (Pasal 5):
· Masyarakat Berkedudukan Setara
· Masyarakat Berhak Atas Informasi
Lingkungan
· Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan
Lingkungan
10. Green Politic
· Perlindungan Kearifan Lokal
· Pembatasan Konversi Lahan
Pertanian/Ekspoitasi Alam
· Perluasan Hutan Lindung
· Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
· Program Inovasi Lingkungan
· Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
· Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak
lingkungan.
· Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak
lingkungan.
· Analisa dampak lingkungan.
· Rencana pengelolaan lingkungan.
· Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada bertujuan untuk
memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam
pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
A. MANFAAT PENGELOLAAN DAN
KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan dilakukannya pengelolaan lingkungan secara
benar dan dikeluarkannya kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang
besar bagi lingkungan indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan.
Sedikit-demi sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya
mengurangi dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara
dengan baik.
Secara umum manfaat dari adaanya pengelolaan lingkungan yang
benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan
sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2. Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3. Mengurangi bahkan meniadakan pencemaran
lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai tempat menempuh
kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan makhluk utamanya manusia untuk
senantiasa menjaga kelestarian lingkungan agar tercipta hubungan yang harmonis
diantara keduanya.
6. Serta ribuan maanfaat lain dari upaya
tersebut.
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan
hidup yang di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara
sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan
sehat.Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
1. Pemantauan kualitas
udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar
sektor;
2. Peningkatan fasilitas
laboratorium lingkungan di tingkat propinsi;
3. Penyelesaian kasus
pencemaran lingkungan secara hukum;
4. Penggunaan bahan bakar
ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi
udara perkotaan;
5. Spsialisasi penggunaan
teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan
transportasi;
6. Perbaikan sistem
perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu 2007 dan
penghapusan ODS pada tahun 2010;
7. Pengkajian mendalam
terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu;
8. Adaptasi dampak
perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan
daerah;
9. Peningkatan produksi
dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan;
10. Peningkatan peran sektor informal khsususnya
pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional
di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12. Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3
baru;
13. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif
terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti
industri dan pertambangan;
14. Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai
kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung;
15. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke
dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
16. Pengembangan teknologi yang berwawasan
lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam,
pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta;
17. Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan
tentang alternatif pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature
swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan
yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah
dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan
dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha
untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga
dengan masyarakat yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di
sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk
lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat
untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian
lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan
hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini,
pemerintah akan tetap berusaha.
SARAN
Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan
lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar
sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam menjalankan
kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus diperhatikan secara teliti sehingga
dapat dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan yang
ada. Jika solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan
masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat
lambat-laun akan lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya.
Sebaiknya juga, pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak
memperhatikan lingkungan dan masih menggangap hal ini sepele harus
diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar memperhatikan
masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra
Pustaka Mandiri.
Bahan Kursus Kependudukan dan Lingkungan Hidup Tingkat
Nasional, 14-19.Desember 1992. Surabaya.
Reksodiprodjo, Sukamto, Pradono , Ekologi Sumber Daya Alam
dan Energi, 1968,
BPFE, Yogyakarta.
Suparmoko. M., Ekologi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.,
1994, BPFE,
Yogyakarta.
Rahardjo Dawam, Perekonomian Indonesia.
Warta Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1992, No.24 , Proyek
Pengembangan
Informasi dan Kependudukan Kantor Menteri Negara
Kependudukan dan
Lingkungan Hidup.
http://sangsurya-wahana.blogspot.com/2011/12/upaya-pelestarian-lingkungan-hidup.html
Komentar
Posting Komentar