Langsung ke konten utama

Makalah Implementasi Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan secara berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini disebut sebagai kebijakan lingkungan.
Melalui makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Implementasi Pengelolaan Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup”. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1.  Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.  Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.  Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?

C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.  Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.  Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.

D.    MANFAAT PENULISAN
1.      Menambah pengetahuan tentang lingkungan.
2.      Menambah khazanah ilmu pengetahuan.
3.      Menjadi bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang mempunyai obyek kajian yang sama.



BAB II
PEMBAHASAN

  Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk  hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan  kehidupan  dan kesejahteraan manusia serta makhluk  hidup  lainnya (UU. No. 23/1997).  Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi  jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang  pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke-tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling  mempengaruhi). Ketahanan  masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan  peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya.
3.2           Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus,(Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.

A.    UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.      Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
·   Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
·   Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
·   Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

B.  KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1.  Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2.  Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3.  Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.  Tersedia kepada masyarakat.

Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan energi.
Pengembangan kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.

Beberapa kebijakan lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1.      Kebijakan Internasional
·   Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
·   Komisi broundland tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan sosia)
2.      Perubahan kebijakan nasional
·  Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota)
·  Peran daerah lebih luas
·  Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
·  Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (amdal)
3.      Kebijakan nasional lingkungan
·  1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
·   1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
·  1997 = pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4.      Pengelolaan Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
·  keserasian manusia dan lingkungan
·  manusia sebagai pelindung lingkungan
·  kelestarian lingkungan berkelanjutan
·  perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5.      Pelestarian lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
·  setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
·  pemerintah pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
·  pemerintah menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6.      Perlindungan Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
·  Setiap Rencana Kegiatan Wajib
·  Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7.      Pertimbangan Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
·  Rencana Tata Ruang
·  Pendapat Masyarakat
·  Analisis Profesional
·  Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8.      Hak Masyarakat Dalam Lingkungan Pasal 36:
·   Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
·   Pejabat Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
·   Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9.      Hak Dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 5):
·   Masyarakat Berkedudukan Setara
·   Masyarakat Berhak Atas Informasi Lingkungan
·   Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10.  Green Politic
·   Perlindungan Kearifan Lokal
·   Pembatasan Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
·   Perluasan Hutan Lindung
·   Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
·   Program Inovasi Lingkungan
·   Masyarakat Sadar Lingkungan
Selain itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
·  Penyajian acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
·  Analisa dampak lingkungan.
·  Rencana pengelolaan lingkungan.
·  Rencana pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

A.    MANFAAT PENGELOLAAN DAN KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA.
Dengan dilakukannya pengelolaan  lingkungan secara benar dan dikeluarkannya kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi sedikit kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan baik.
Secara umum manfaat dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di indonesia, antara lain:
1. Memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
2.  Menjadi dasar bagi pembangunan di indonesia.
3.  Mengurangi bahkan meniadakan pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan lingkungan sebagai tempat menempuh kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan makhluk utamanya manusia untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan agar tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.
6.  Serta ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang  di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
1.      Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
2.      Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi;
3.      Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum;
4.      Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan;
5.      Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi;
6.      Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010;
7.      Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu;
8.      Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
9.      Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan;
10.  Peningkatan peran sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11.  Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12.  Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru;
13.  Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan;
14.  Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung;
15.  Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
16.  Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta;
17.  Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif  pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
SARAN

Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus diperhatikan secara teliti sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan  yang ada. Jika solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun akan lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga, pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan  dan masih menggangap hal ini sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar memperhatikan masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Ulfiah, Siti. 2010. Ilmu Pengetahuan Alam. Surakarta; Citra Pustaka Mandiri.
Bahan Kursus Kependudukan dan Lingkungan Hidup Tingkat Nasional, 14-19.Desember 1992. Surabaya.
Reksodiprodjo, Sukamto, Pradono , Ekologi Sumber Daya Alam dan Energi, 1968,
BPFE, Yogyakarta.
Suparmoko. M., Ekologi Sumber Daya Alam dan Lingkungan., 1994, BPFE,
 Yogyakarta.
Rahardjo Dawam, Perekonomian Indonesia.
Warta Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1992, No.24 , Proyek Pengembangan
Informasi dan Kependudukan Kantor Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup.
http://sangsurya-wahana.blogspot.com/2011/12/upaya-pelestarian-lingkungan-hidup.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah 10 Tantangan Masa Depan (Administrasi Pembangunan)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seperti yang apat disaksikan dewasa ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan besar menyangkut aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dan perubahan aktivitas manusia dan masyarakat suatu negara menuntut Pemerintah suatu negara untuk memiliki kualitas dan kemampuan mengatur dan melayani kebutuhan, harapan dan tuntutan yang semakin lama semakin kritis dan semakin besar dan kompleks. Sejalan dengan perkembangan tersebut, dimana negara negara di dunia semakin menglobal seolah tanpa batas menyebabkan administrasi negara harus mampu untuk dapat mengimbangi berbagai tuntutan dan kebutuhan untuk mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat tersebut. Tidak hanya peningkatan aspek praktis yang perlu diperhatikan, tetapi hal yang berkaitan dengan aspek teoritis dan ilmiah perlu juga mengadaptasi perhatian. Berkaitan dengan persoala...