BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan
pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan
terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh
mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap
ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan
datang.
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup
sendiri tanpa orang lain,yang mana antara satu sama lainya saling
membutuhkan,baik dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya maupun kebutuhan
rohaninya.
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering
dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan
yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut
agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam
dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini
menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata
lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk menjalankan
kehidupan Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.Tidak
hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena didalamnya
tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga menjelaskan
tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan IbadahAqidah dan
Akhlak.
Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan
yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam
meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh
aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian
masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk
menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya
di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya
untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi
mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan
hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit
oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah
tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali
lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan
diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Hukum Zina?
2. Apa dasar hukum dilarangnya zina?
3. Apa Macam-macam
zina?
4. Apa saja Macam-macam hukuman bagi pezina?
5. Apa Hikmah
diharamkannya zina?
6. Bagaimana Menjauhi perbuatan zina?
C.
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
Pengertian dan hukum zina.
2. Menjelaskan Dasar
hukum dilarangnya zina.
3. Menunjukkan Macam-macam
zina.
4. Menjelaskan
Macam-macam hukuman bagi pezina.
5. Menjelaskan Hikmah
diharamkannya zina.
6. Menjauhi perbuatan
zina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Berzina
Pengertian zina (الزنا ) adalah
persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang
sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina
adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan
karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat
oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam.
Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang
artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan
keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang
adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu
yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga
termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong
nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan.
Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina,
sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan
memandang dengan syahwat.
B.
Penegasan
Islam Tentang Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan
hukum yang menyatakan
secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan
Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan
di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur :
1)
2. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3. “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur :
3)
4. “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5. “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka
kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur :
23)
6. “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk
laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat
wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur :
26)
7. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS.
Al-Isra : 32).
C. Penyebab Maraknya Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini
“tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman
masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan
dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini
sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah
segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak).
Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan
jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan
keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi
dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih
kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti
televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab
utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan
pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang
tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga
VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar
terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat
efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang
mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan
peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah)
berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan
bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan
burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa
ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim.
Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan
nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman
tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
D. Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat?
Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina muhshan,
Yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau
perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam
sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang. Pengertian Lain Zina Muhsan, adalah orang yang sudah baliq, berakal,
merdeka, dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah. Para
ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur
sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas
hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang
laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di
dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai
Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya
sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi
itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?”
Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang
muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini
dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )
2.
Zina
ghairu muhshan,
Yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki
atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Pengertian lain Zina
Ghairu Muhsan, adalah perawan atau perjaka yang melakukan
hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis
Nabi SAW yang artinya:
“Pezina perempuan
dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan
janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur
/24:2)
Hukuman di atas
adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara
Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi
adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di
akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski
hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai
seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri
sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai
pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan
perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina
atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
a. Membuktikan perbuatan
zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang
diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan
kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan
zina.
b. Terdapat pengakuan
dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan
berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
E.
Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan
zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan
akibat perzinaan antara lain:
1. Menghancurkan masa
depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan
menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki
identitas ayah yang jelas.
2. Merusak keturunan
yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang
sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila
hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan
mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3. Mendorong perbuatan
dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang
telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah
berzina.
4. Menimbulkan berbagai
jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan
berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan
cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual
menular.
5. Terjerat hukuman
berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi
keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku
seumur hidup.
F.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan
sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah
sebagai berikut:
1. Menjaga keturunan
agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2. Dapat menjaga
kesucian dan martabat manusia.
3. Hukuman berat bagi
pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati
zina dan melakukannya.
4. Terpelihara dari
penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan
AIDS.
5. Terhindar dari
kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti
pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
G. Cara Menghindari
Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari
perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan
diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1. Hindari mendekati
tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk
berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
2. Jangan mendekati
hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman,
berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang
di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada
zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3. Memilih teman bergaul
yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang
saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan
tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah ilmu
pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita
juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk
selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca buku-buku
keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya
perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya
menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil
merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat
ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan
mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan
terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga
terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda
dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Zina adalah
persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa
nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan Gairu
muhsan.
2. Faktor utama maraknya
zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi. Cara
mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan menikah bagi yang sudah
mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
3. Zina merupakan
perbuatan yang haram dilakukan dalam agama Islam serta merupakan perbuatan akhlak
tercela.
B.
Saran
Adapun
saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Kepada seluruh umat Islam
hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan proses terjadina zina
karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg dibenci oleh Allah
SWT
2. Kepada seluruh remaja Islam
tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam supaya tercipta
masyarakat yang Islami
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran dan Al hadis
Rusyd , Ibnu, BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
https://www.pelajaran.id/2017/10/pengertian-zina-macam-macam-zina-hukum-zina-serta-dampak-akibat-perbuatan-zina.html
https://islamidia.com/macam-macam-zina-dan-hukumannya/
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane
press. Jakarta.
USt. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah um
at islam dengan berbagai
permasalahannya. Terbit terang. Surabaya
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0
, http://id.wikipedia.org/wiki/Zina http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
http://kyuryu.blogspot.com/2014/07/akhlak-tercela.html
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis