Langsung ke konten utama

Makalah Akidah Akhlak tentang Zina


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,yang mana antara satu sama lainya saling membutuhkan,baik dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya maupun kebutuhan rohaninya.
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk menjalankan kehidupan Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.Tidak hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena didalamnya tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga menjelaskan tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan IbadahAqidah dan Akhlak.
Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

B.   Rumusan Masalah
1.   Apa Pengertian dan Hukum Zina?
2.   Apa dasar hukum dilarangnya zina?
3.   Apa Macam-macam zina?
4.   Apa saja Macam-macam hukuman bagi pezina?
5.   Apa Hikmah diharamkannya zina?
6.   Bagaimana Menjauhi perbuatan zina?

C.   Tujuan Penulisan
1.   Menjelaskan Pengertian dan hukum zina.
2.   Menjelaskan Dasar hukum dilarangnya zina.
3.   Menunjukkan Macam-macam zina.
4.   Menjelaskan Macam-macam hukuman bagi pezina.
5.   Menjelaskan Hikmah diharamkannya zina.
6.   Menjauhi perbuatan zina.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Berzina
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.  Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.



B.   Penegasan Islam Tentang Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan
secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.   “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2.   “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3.   “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4.   “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5.   “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
6.   “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)
7.   “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32).

C.   Penyebab Maraknya Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.

D.  Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.   Zina muhshan,
Yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang. Pengertian Lain Zina Muhsan, adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur  dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )

2.   Zina ghairu muhshan,
Yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Pengertian lain Zina Ghairu Muhsan, adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)
Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
a.    Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
b.   Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

E.   Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.   Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2.   Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3.   Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4.   Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.   Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

F.   Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.   Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.   Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.   Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.   Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
5.   Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

G.  Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.   Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.   Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.   Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.   Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.   Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.   Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.








BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan            
1.   Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan Gairu muhsan.
2.   Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi. Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
3.   Zina merupakan perbuatan yang haram dilakukan dalam agama Islam serta merupakan perbuatan akhlak tercela.

B.   Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Kepada seluruh umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan proses terjadina zina karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg dibenci oleh Allah SWT
2.   Kepada seluruh remaja Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam supaya tercipta masyarakat yang Islami








DAFTAR PUSTAKA

Al Quran dan Al hadis
Rusyd , Ibnu, BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
https://www.pelajaran.id/2017/10/pengertian-zina-macam-macam-zina-hukum-zina-serta-dampak-akibat-perbuatan-zina.html
https://islamidia.com/macam-macam-zina-dan-hukumannya/
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
USt. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah um
at islam dengan berbagai permasalahannya. Terbit terang. Surabaya
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
http://kyuryu.blogspot.com/2014/07/akhlak-tercela.html


Komentar

  1. Promo Fans^^poker :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah 10 Tantangan Masa Depan (Administrasi Pembangunan)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seperti yang apat disaksikan dewasa ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan besar menyangkut aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dan perubahan aktivitas manusia dan masyarakat suatu negara menuntut Pemerintah suatu negara untuk memiliki kualitas dan kemampuan mengatur dan melayani kebutuhan, harapan dan tuntutan yang semakin lama semakin kritis dan semakin besar dan kompleks. Sejalan dengan perkembangan tersebut, dimana negara negara di dunia semakin menglobal seolah tanpa batas menyebabkan administrasi negara harus mampu untuk dapat mengimbangi berbagai tuntutan dan kebutuhan untuk mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat tersebut. Tidak hanya peningkatan aspek praktis yang perlu diperhatikan, tetapi hal yang berkaitan dengan aspek teoritis dan ilmiah perlu juga mengadaptasi perhatian. Berkaitan dengan persoala...