BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia perlu memperhatikan
perangainya dari waktu ke waktu yang dalam perjalanan itu kehidupan manusia
mengalami banyak perubahan. Kemajuan perdaban menimbulkan pergeseran banyak
perilaku yang mempengaruhi perangai perorangan maupun kelompok.
Iman Ibnul Qayyim berkata,
"Akhlak yang tercela adalah bermula dari kesombongan dan rendah diri. Dari
kesombongan muncul sikap bangga, sok tinggi, hebat, ujub, hasad, keras kepala,
zhalim, gila pangkat, kedudukan dan jabatan, senang dipuji padahal tidak
berbuat sesuatu dan sebagainya.
Begitu banyaknya hal yang dapat
menyebabkan kemerosotan akhlak yang dapat menimbulkan akhlak atau perilaku
tercela dalam makalah ini akan dibahas tentang perilaku mabuk-mabukkan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam?
2.
Apa
Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan?
3.
Bagaimana
cara menghindari perilaku Mabuk-mabukkan?
4.
Apa
hikmah menghindari perilaku Mabuk-mabukkan?
5.
Apa
contoh Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan
serta menguraikan Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam.
2.
Menjelaskan
serta menguraikan Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan.
3.
Menjelaskan
serta menguraikan cara menghindari perilaku Mabuk-mabukkan.
4.
Menjelaskan
serta menguraikan hikmah menghindari perilaku Mabuk-mabukkan.
5.
Menjelaskan
serta menguraikan contoh Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mabuk-Mabukan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah
berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras,
makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar
kesadarannya atau tidak terkontrol.
Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan menonsumsi minuman
keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di
bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara
kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena
menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman
yang memabuk kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif
yang dapat menutup Akidah Akhlak atau melenyap kan akal pikiran. Dengan
demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang
berarti minuman keras.
Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram,
maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram lainnya. Oleh karena itu hal
tersebut dapat keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan
analisis dan tidak pula perlu diragukan lagi. Sebagaimana hadis yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar yang berbunyi; “
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah diharamkan” (HR.
Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).
B. Hukum Mabuk dalam Islam
Hukum
minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya
adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup
berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya
ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel
syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan
minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi
orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman
jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir
dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh
sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah,
akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang
pertama kali turun tentang khamr adalah :
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan.
Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.[QS.
Al-Baqarah : 219]
Di
dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat
tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya
orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan
mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami
dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi
hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka
masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang
Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah,
karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih
keras dari sebelumnya, yaitu :
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang
mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]
Kemudian
orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila
sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari
ayat yang terdahulu :
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS.
Al-Maidah : 90-91]
Setelah
turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti
(dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Dari
ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had.
Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah
Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi
peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya
Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Dari
Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia,
sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu
ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari
padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata :
Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah)
mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah :
90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh
meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang
sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada
pada mereka, lalu mereka menuangkannya”.
[HR. Muslim]
Dari
Anas, ia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu ‘Ubaidah dan
Ubay bin Ka’ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu
ada seseorang datang kepada mereka, kemudian berkata, “Sesungguhnya khamr telah
diharamkan”. Lalu Abu Thalhah berkata, “Berdirilah hai Anas, lalu buanglah”.
Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
Dari
Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu
khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
C. Jenis-Jenis Minuman yang Memabukkan
Minuman
keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan
berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras
diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di
Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang
berusia di bawah 21 tahun.
Minuman
beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit. Bahkan Narkoba
1.
Bir
Bir
adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih),
dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal
dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang
direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang
menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur
ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai
proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu
menjadi alkohol dan karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam
tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa
bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir.
Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau
beberapa jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir
sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis
gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya
difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan
baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan
barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
2.
Wine
Secara
keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan main-main. Dan pembuatan wine
adalah satu contoh yang sangat bagus. Ada beberapa jenis wine, seperti anggur
merah, anggur putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses,
kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan,
detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi
ke anggur untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor seperti
iklim dan jenis tanah tempat anggur ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk
membuat satu botol wine. Tanpa bermaksud meremehkan minuman-minuman beralkohol
lain, penulis secara pribadi heran bercampur kagum dengan dedikasi dan
perhitungan yang ada dalam membuat segelas wine.
Sesekali,
coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology adalah sebuah bidang
ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para
penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak
beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan
bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia
menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol
ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan
mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum
daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi
kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine
sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
3.
Spirits
Spirits
adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari
proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan
ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang
dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan
alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman
yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.
4. Narkoba
a. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum
didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar
berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada
permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu
mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
b. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 )
. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk
cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
c. Heroin
( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang
sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam,
seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya
dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan
usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai
kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan
nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
d. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah
pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
e. Methadon
Saat ini Methadone banyak
digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah
dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah
besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan
aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut
adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex).
Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan
yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw,
etep, PT, putih.
D. Akibat
dari Perilaku Mabuk-Mabukkan
Akibat negatif perilaku
mabuk-mabukan
1.
Melanggar
larangan agama
Aturan larangan (pengharaman)
minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada
perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS.
al Maidah [5]: 90,
Artinya: Wahai orang-orang yang
beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
2.
Terlarang
melaksanakan ibadah
Al-Qur’an menjelaskan tentang
bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan denganmasalah ibadah, karena ibadah harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi
oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. An nisa [4]: 43
Artinya: Wahai orang yang
beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk,
sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid
ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja,
sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam
perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang
baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah
Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
3.
Menghias
diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari
pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs / keji serta perintah
menghindarinya, sebagai bukti bahwa khmar adalah sesuatu yang najis. Berdasar
hadis Nabi Muhammad saw.
“Apa saja yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad Abu Dawud dan At Tirmidzi)
4.
Menimbulkan
gangguan mental organik
Minuman beralkohol yang
mengandung etanol dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), yaitu
gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Kita dapat berkata bahwa mengonsumsi khmar sangat berdampak
buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Muhammad saw. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamar itu adalah
induknya segala dosa”.
5.
Menimbulkan
kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan
salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri
dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar
ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang
akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain,
penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang
dilakukan secara terang-terangan dan terus-menerus.
Al quran sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Maidah(5):
91
Artinya: Dengan minuman keras dan
judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan
salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
6.
Mendapat
sanksi
a. Sanksi
agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi
peminum khamar itu dikenakan had atau (sanksi). Hanya saja dalam
menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam syafi’i dan Abu
daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamar adalah 40 kali dera, karena
demikianlah yang dipraktekkan oleh rasulullah saw. Dan yang diperintahkan pada
masa Abu bakar.
b. Sanksi
hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma
dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai
ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima oleh pelaki
mabuk-mabukan seperti di atur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan
pasal 539 adalah “barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk
umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum,
menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan
sebagai hadiah diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana
denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”.
E.
Menghindari
perilaku mabuk-mabukan
1. Prilaku
mabuk-mabukan jelas di haramkan agama. Berdampak buruk baik individu maupun
secara sosial. Karena itu harus dijauhi, adapun upaya untuk menjauhi antara
lain;
2. Meyakini
bahwa minum keras adalah prilaku keji dan pelakunya diancam neraka karena
termasuk dosa besar.
3. Merenungkan
dampak buruk mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara social. Masyarakat pun
memandang rendah dan tidak berharga sebagai manusia.
4. Menghindari
bergaul dengan orang pemabuk.
5. Memperhatikan
dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan
bagaimana jika itu terjadi pada kita?.
6. Gunakan
waktu luang untuk hal-hal yang bermanfaat baik bagi badan dengan olah
raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas wawasan.
7. Bergaul
dengan orang baik dan aktif berorganisasi
F.
Hikmah
larangan perilaku mabuk-mabukan
1. Mengkonsumsi
khamr disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih
besar, karenanya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2. Pengharaman
mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkannya yakni hilangnya
akal nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya keburukan yang
bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
3. Sanksi
hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga
kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga
keteraturan dalam masyarakat.
G. Contoh
Kasus Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari
1. Anak 14 Tahun Tewas Usai Mabuk-mabukan
BANJAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga
Kota Banjar dibuat geger oleh kematian AD, anak berusia 14 tahun yang meninggal
akibat overdosis setelah pesta minuman keras, Minggu (30/12/2012). AD yang tercatat ssebagai warga
Lingkungan Sumandingkulon RT 03/18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota
Banjar, meninggal di RSU Kota Banjar. AD dimakamkan di pemakaman umum
Kalilanang Sumanding.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu
(29/12/2012), AD ikuti pesta minuman keras bersama empat rekannya. Korban
diduga meninggal setelah menenggak minuman keras oplosan berkadar alkohol 70
persen.
Empat orang rekan korban, FK (18), SGM (20), AH (18), dan IY
alias Aspong (18), bisa diselamatkan. Namun warga warga Desa Sukarame dan Desa
Cikabuyutan Barat itu kini mendekam di kantor polisi.
"Terakhir yang kami amankan
adalah IY. Dia diamankan Sabtu (29/12) malam," kata Kapolresta Banjar,
AKBP Sambodo Purnomo, Senin (31/12/2012) siang. AD bersama empat rekannya,
menurut Sambodo, pesta minuman keras pada Sabtu sore. "Mereka patungan
sehingga terkumpul uang Rp 25.000 untuk membeli alkohol berikut minuman
suplemen. Minuman keras oplosan itu mereka tenggak ramai-ramai. Dalam pesta itu
juga ada hidangan daging anjing," kata Sambodo. AD diduga mengalami
keracunan dan overdosis seusai pesta minuman keras. Selain mengamankan empat
teman AD, polisi juga menyita 2 botol alkohol berkadar 70 persen, 3 bungkus
minuman suplemen, 1 buah gelas dan satu bungkus rokok.
"Keempat korban masih
diperiksa sebagai saksi. Bila nanti dalam pemeriksaan ada unsur kelalaian,
bukan tidak mungkin mereka ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat
ketentuan pasal 204 dan pasal 309 KUHP," ujar Sambodo. Sambodo mengatakan
pihaknya yang masih melakukan penyelidikan sangat mungkin akan melakukan otopsi
jenazah AD.
Sambodo mengatakan kasus kematian akibat overdosis di
Banjar, merupakan kasus yang cukup menonjol sepanjang tahun 2012. "Selama
tahun 2012, terjadi 13 kali kasus overdosis. Dari 13 kasus tersebut 7 korban
meninggal, 6 lainnya luput. Namun seorang di antaranya mengalami kebutaan
permanen," ujarnya.
Kasus overdosis yang menimpa AD, kata Sambodo, sangat
memprihatinkan. Pasalnya korban dan empat orang temannya yang pesta minuman
keras masih remaja dan bahkan di bawah umur.(*)
2. Empat Pelajar SMP dan SD Tertangkap
Mabuk-mabukan
VIVA.co.id – Empat
orang pelajar di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah
tertangkap basah saat sedang mabuk-mabukan, Senin, 31 Juli 2017. Tiga pelajar
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) ini
terpergok sedang menggunakan cairan lem di sebuah bangunan kosong.
"Warga curiga, empat pelajar
ini sering keluar masuk ke dalam bangunan toko kosong," ujar Kapolsek
Baamang Aiptu Sartono. Biasanya, usai keluar dari bangunan kosong itu, warga
melihat keempat pelajar tersebut terlihat dalam kondisi sempoyongan. Karena
itulah, kepolisian melakukan penggerebekan, dan berhasil mendapati lima pelajar
sedang asyik menghisap aroma lem. Namun sayang, saat diamankan, seorang diantaranya
berhasil melarikan diri. Kini, keempat pelaku telah diberi pembinaan.
Masing-masingnya diwajibkan membuat surat pernyataan dan seluiruh orang tuanya
dipanggil untuk melakukan pembinaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk
apapun diharamkan oleh agama karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan
masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang Islam memiliki kewajiban untuk
menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan yang diakibatkan pengaruh
mabuk-mabukan.
Mabuk-mabukkan merupakan Akhlak
tercela karena semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan
mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain, serta menjauhkan
diri dari rahmat Allah SWT.
B. Saran
Setiap muslim memiliki kewajiban
untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan seseorang yang
diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan. Setiap orang berkewajiban untuk menjaga
kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh
mabuk-mabukan. Upayanya adalah bergaul kepada orang-orang yang tidak suka mabuk-mabukan,
selalu mendekatkan diri kepada Allah. Akhlak, memiliki sebab-sebab yang dapat
menjadikannya tinggi dan mulia, dan sebaliknya juga mempunyai sebab-sebab yang
dapat menjadikannya merosot dan jatuh ke dalam keterpurukan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran
Al Hadis
https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-mabuk-mabukan-jenis-jenis.html
https://ghofar1.blogspot.com/2013/05/ayat-dan-hadist-hadist-tentang-larangan.html
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html
https://mafasari.wordpress.com/mabuk-mabukan/
http://dawaulqolbi-dawaulqolbi.blogspot.com/2014/04/dampak-negatif-perbuatan-dosa-besar.html
http://makassar.tribunnews.com/2013/01/01/anak-14-tahun-tewas-usai-mabuk-mabukan
https://www.viva.co.id/berita/nasional/941568-empat-pelajar-smp-dan-sd-tertangkap-mabuk-mabukan
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis