Langsung ke konten utama

Makalah Akidah Akhlak Mabuk-mabukan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia perlu memperhatikan perangainya dari waktu ke waktu yang dalam perjalanan itu kehidupan manusia mengalami banyak perubahan. Kemajuan perdaban menimbulkan pergeseran banyak perilaku yang mempengaruhi perangai perorangan maupun kelompok.
Iman Ibnul Qayyim berkata, "Akhlak yang tercela adalah bermula dari kesombongan dan rendah diri. Dari kesombongan muncul sikap bangga, sok tinggi, hebat, ujub, hasad, keras kepala, zhalim, gila pangkat, kedudukan dan jabatan, senang dipuji padahal tidak berbuat sesuatu dan sebagainya.
Begitu banyaknya hal yang dapat menyebabkan kemerosotan akhlak yang dapat menimbulkan akhlak atau perilaku tercela dalam makalah ini akan dibahas tentang perilaku mabuk-mabukkan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam?
2.      Apa Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan?
3.      Bagaimana cara menghindari perilaku Mabuk-mabukkan?
4.      Apa hikmah menghindari perilaku Mabuk-mabukkan?
5.      Apa contoh Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan serta menguraikan Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam.
2.      Menjelaskan serta menguraikan Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan.
3.      Menjelaskan serta menguraikan cara menghindari perilaku Mabuk-mabukkan.
4.      Menjelaskan serta menguraikan hikmah menghindari perilaku Mabuk-mabukkan.
5.      Menjelaskan serta menguraikan contoh Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mabuk-Mabukan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol.
Pengertian perilaku mabuk-mabukan Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan menonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabuk kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup Akidah Akhlak  atau melenyap kan akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.
Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram, maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram lainnya. Oleh karena itu hal tersebut dapat keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan analisis dan tidak pula perlu diragukan lagi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar yang berbunyi; “ Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah diharamkan” (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar). 


B.     Hukum Mabuk dalam Islam
Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.[QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]
Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Dari Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya”. [HR. Muslim]
Dari Anas, ia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu ‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu ada seseorang datang kepada mereka, kemudian berkata, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”. Lalu Abu Thalhah berkata, “Berdirilah hai Anas, lalu buanglah”. Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

C.    Jenis-Jenis Minuman yang Memabukkan
Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.



Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit. Bahkan Narkoba
1.      Bir
Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
2.      Wine
Secara keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan main-main. Dan pembuatan wine adalah satu contoh yang sangat bagus. Ada beberapa jenis wine, seperti anggur merah, anggur putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan, detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor seperti iklim dan jenis tanah tempat anggur ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk membuat satu botol wine. Tanpa bermaksud meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis secara pribadi heran bercampur kagum dengan dedikasi dan perhitungan yang ada dalam membuat segelas wine.
Sesekali, coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
3.      Spirits

Spirits adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.
4.      Narkoba
a.       Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
b.      Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
c.       Heroin ( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
d.      Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
e.       Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.

D.     Akibat dari Perilaku Mabuk-Mabukkan
Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan
1.      Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]: 90,
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
2.      Terlarang melaksanakan ibadah
Al-Qur’an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan denganmasalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. An nisa [4]: 43
Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
3.      Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs / keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khmar adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammad saw.
“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad Abu Dawud dan At Tirmidzi)
4.      Menimbulkan gangguan mental organik
Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Kita dapat berkata bahwa mengonsumsi khmar sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Muhammad saw. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamar itu adalah induknya segala dosa”.
5.      Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dan terus-menerus.
Al quran sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Maidah(5): 91
Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
6.      Mendapat sanksi
a.       Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamar itu dikenakan had atau  (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam syafi’i dan Abu daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamar adalah 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh rasulullah saw. Dan yang diperintahkan pada masa Abu bakar.
b.      Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima oleh pelaki mabuk-mabukan seperti di atur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah “barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”.

E.     Menghindari perilaku mabuk-mabukan
1.      Prilaku mabuk-mabukan jelas di haramkan agama. Berdampak buruk baik individu maupun secara sosial. Karena itu harus dijauhi, adapun upaya untuk menjauhi antara lain;
2.      Meyakini bahwa minum keras adalah prilaku keji dan pelakunya diancam neraka karena termasuk dosa besar.
3.      Merenungkan dampak buruk mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara social. Masyarakat pun memandang rendah dan tidak berharga sebagai manusia. 
4.      Menghindari bergaul dengan orang pemabuk.
5.      Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan bagaimana jika itu terjadi pada kita?.
6.      Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang bermanfaat baik bagi badan dengan  olah raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas wawasan. 
7.      Bergaul dengan orang baik dan aktif berorganisasi


F.     Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
1.      Mengkonsumsi khamr disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenanya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2.      Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkannya yakni hilangnya akal nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
3.      Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat.


G.     Contoh Kasus Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari
1.      Anak 14 Tahun Tewas Usai Mabuk-mabukan
BANJAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Kota Banjar dibuat geger oleh kematian AD, anak berusia 14 tahun yang meninggal akibat overdosis setelah pesta minuman keras, Minggu (30/12/2012). AD yang tercatat ssebagai warga Lingkungan Sumandingkulon RT 03/18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, meninggal di RSU Kota Banjar. AD dimakamkan di pemakaman umum Kalilanang Sumanding.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu (29/12/2012), AD ikuti pesta minuman keras bersama empat rekannya. Korban diduga meninggal setelah menenggak minuman keras oplosan berkadar alkohol 70 persen.
Empat orang rekan korban, FK (18), SGM (20), AH (18), dan IY alias Aspong (18), bisa diselamatkan. Namun warga warga Desa Sukarame dan Desa Cikabuyutan Barat itu kini mendekam di kantor polisi.
"Terakhir yang kami amankan adalah IY. Dia diamankan Sabtu (29/12) malam," kata Kapolresta Banjar, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (31/12/2012) siang. AD bersama empat rekannya, menurut Sambodo, pesta minuman keras pada Sabtu sore. "Mereka patungan sehingga terkumpul uang Rp 25.000 untuk membeli alkohol berikut minuman suplemen. Minuman keras oplosan itu mereka tenggak ramai-ramai. Dalam pesta itu juga ada hidangan daging anjing," kata Sambodo. AD diduga mengalami keracunan dan overdosis seusai pesta minuman keras. Selain mengamankan empat teman AD, polisi juga menyita 2 botol alkohol berkadar 70 persen, 3 bungkus minuman suplemen, 1 buah gelas dan satu bungkus rokok.
"Keempat korban masih diperiksa sebagai saksi. Bila nanti dalam pemeriksaan ada unsur kelalaian, bukan tidak mungkin mereka ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat ketentuan pasal 204 dan pasal 309 KUHP," ujar Sambodo. Sambodo mengatakan pihaknya yang masih melakukan penyelidikan sangat mungkin akan melakukan otopsi jenazah AD.
Sambodo mengatakan kasus kematian akibat overdosis di Banjar, merupakan kasus yang cukup menonjol sepanjang tahun 2012. "Selama tahun 2012, terjadi 13 kali kasus overdosis. Dari 13 kasus tersebut 7 korban meninggal, 6 lainnya luput. Namun seorang di antaranya mengalami kebutaan permanen," ujarnya.
Kasus overdosis yang menimpa AD, kata Sambodo, sangat memprihatinkan. Pasalnya korban dan empat orang temannya yang pesta minuman keras masih remaja dan bahkan di bawah umur.(*)

2.      Empat Pelajar SMP dan SD Tertangkap Mabuk-mabukan
VIVA.co.id – Empat orang pelajar di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tertangkap basah saat sedang mabuk-mabukan, Senin, 31 Juli 2017. Tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) ini terpergok sedang menggunakan cairan lem di sebuah bangunan kosong.
"Warga curiga, empat pelajar ini sering keluar masuk ke dalam bangunan toko kosong," ujar Kapolsek Baamang Aiptu Sartono. Biasanya, usai keluar dari bangunan kosong itu, warga melihat keempat pelajar tersebut terlihat dalam kondisi sempoyongan. Karena itulah, kepolisian melakukan penggerebekan, dan berhasil mendapati lima pelajar sedang asyik menghisap aroma lem. Namun sayang, saat diamankan, seorang diantaranya berhasil melarikan diri. Kini, keempat pelaku telah diberi pembinaan. Masing-masingnya diwajibkan membuat surat pernyataan dan seluiruh orang tuanya dipanggil untuk melakukan pembinaan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk apapun diharamkan oleh agama karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang Islam memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan.
Mabuk-mabukkan merupakan Akhlak tercela karena semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain, serta menjauhkan diri dari rahmat Allah SWT.

B.     Saran
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan. Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh mabuk-mabukan. Upayanya adalah bergaul kepada orang-orang yang tidak suka mabuk-mabukan, selalu mendekatkan diri kepada Allah. Akhlak, memiliki sebab-sebab yang dapat menjadikannya tinggi dan mulia, dan sebaliknya juga mempunyai sebab-sebab yang dapat menjadikannya merosot dan jatuh ke dalam keterpurukan.
DAFTAR PUSTAKA

Al Quran
Al Hadis
https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-mabuk-mabukan-jenis-jenis.html
https://ghofar1.blogspot.com/2013/05/ayat-dan-hadist-hadist-tentang-larangan.html
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html
https://mafasari.wordpress.com/mabuk-mabukan/
http://dawaulqolbi-dawaulqolbi.blogspot.com/2014/04/dampak-negatif-perbuatan-dosa-besar.html
http://makassar.tribunnews.com/2013/01/01/anak-14-tahun-tewas-usai-mabuk-mabukan
https://www.viva.co.id/berita/nasional/941568-empat-pelajar-smp-dan-sd-tertangkap-mabuk-mabukan

Komentar

  1. Promo Fans^^poker :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

LAPORAN KIMIA (Larutan Gula)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Larutan adalah jumlah zat yang dapat larut dalam sejumlah pelarut sampai membentuk larutan jenuh. Apabila suatu larutan suhunya di ubah, maka hasil kelarutannya akan berubah. Larutan ada yang jenuh, tidak jenuh dan lewat jenuh. Larutan dikatakan jenuh pada temperatur tertentu, bila larutan tidak dapat melarutkan lebih banyak zat terlarut. Bila jumlah zat terlarut kurang dari larutan jenuh di sebut larutan tidak jenuh. Dan bila jumlah zat terlarut lebih dari larutan jenuh maka di sebut larutan lebih jenuh. Daya larut suatu zat dalam zat lain, di pengaruhi oleh zat pelarut, temperatur dan sedikit tekanan. Pengaruh suhu terhadap larutan dapat dilihat pada peristiwa sederhana yang terjadi pada kehidupan sehari hari yaitu kelarutan gula dalam air. Gula yang dilarutkan kedalam air panas, dan satu lagi kedalam air dingin maka gula akan cepat larut pada air yang panas karena semakin besar suhu semakin besar pula kelarutannya. Aplikasi kelarutan dalam du...