BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia telah banyak menganut sistem
pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan
mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana
sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi
di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang
sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki
hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai
dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian
sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama
yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan
bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya
pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang
melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia,
landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun
Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa
dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan
secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam
masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah
konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui
arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah demokrasi?
2. Apa makna demokrasi?
3. Bagaimana prinsip-prinsip Demokrasi?
4. Bagaimana pelaksanaa demokrasi di Indonesia
5. Bagaimana pendidikan demokrasi?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk memahami sejarah demokrasi
2. Agar
Mengerti Makna Demokrasi?
3. Untuk memahami Perinsip Pelksanaan
Demokrasi
4. Melihat
Pendidikan Demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai
sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan
pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh
Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa
dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap
pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah
Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas
dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa
awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara
1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau
dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang
panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris
berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya
sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno
sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi,
yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya
model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan
relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang
pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan
waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana
kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan
dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk
keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang
belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa
tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk
mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun
lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil
Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui
pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
B. Akar Demokrasi
Indonesia
“Demokrasi kita” karya Mohammad Hatta berbicara
banyak mengenai pikiran-pikiran tentang bangunan kebangsaan, kerakyatan, dan
mekanisme kenegaraan dengan karakter khas Indonesia di awal kemerdekaan. Konsep
Negara dan rumusan demokrasi ala Hatta yang berawal dari perjuangan bangsa
Indonesia, tentu tidak serta merta datang begitu saja. Benturannya atas
realitas di masa penjajahan, kesejarahan Hindia Belanda dan dunia, serta
pengalamannya menempuh pendidikan di Belanda yang banyak bersentuhan dengan
pemikiran-pemikiran barat mengenai kebangsaan, kerakyatan, kemerdekaan, negara,
demokrasi, politik dan ekonomi juga turut hadir mempengaruhinya.
Kedaulatan rakyat bukan berarti rakyat bebas
berbuat bagi dirinya sendiri atau atas nama golongan, ras, suku. Indonesia
dalam wilayah yang membentang luas, sekiranya tentang kedaulatan rakyat yang
sebenarnya adalah kewajiban pemangku negara untuk memberikan pengertian
atasnya. Rakyat kita sebagian besar masih tetap hidup dalam per-ikatan desanya.
Maka, semangat kedaulatan rakyat seluruh negara harus dapat diinsafi dan
merasuk dalam sanubari rakyat. Hal yang perlu dilakukan oleh kita adalah mendidik
rakyat agar rakyat mampu menginsafi dan memahami kedaulatannya. Dengan
keyakinan bahwa kedaulatan rakyat merupakan kebenaran dan kebaikan dasar bagi
Indonesia untuk menuju kemuliaan dan kemakmuran rakyat.
Kebangsaan dan kerakyatan adalah dua hal yang tak
terpisahkan. Namun saat ini ada Thesis menyatakan bahwa kebangsaan dan
kerakyatan sudah tidak relevan lagi berkaitan dengan munculnya semangat
menjunjung tinggi internasionalisme, serta anggapan bahwa demokrasi telah
berujung pada kediktatoran. Bukankah internasionalisme adalah terdiri dar
bangsa-bangsa dunia?, maka, berbicara lantang tentang semangat
internasionalisme oleh bangsa yang belum merdeka adalah sebuah hal yang
kontradiktif. Menurut bung Hatta, kemerdekaan harusnya bersifat kebangsaan
terlebih dahulu, dengan menyempurnakan kemanusiaan bangsa tersebut. Karena
membangunkan semangat kebangsaan pada bangsa yang belum merdeka adalah dengan
membangunkan semangat kemanusiaannya, sebagai modal suatu bangsa dalam
pergaulan internasional. Agar sama-sama dihargai, dan sama-sama mempunyai
kemuliaan.
Namun kebangsaan ada rupanya sendiri menurut
golongan yang memajukannya. Ada kebangsaan rupa ningrat, rupa intelek, dan
adapula rupa rakyat. Kebangsaan rupa ningrat merupakan standar menyoal bangsa,
permasalahan dan keadaan bangsa yang terikat pada golongan ningrat, artinya
gambaran dan narasi bangsa hanya dari ukuran keningratan saja tidak pada
seluruhnya. Sama halnya dengan rupa kebangsaan intelek, yang memandang bahwa
rakyat tidak punya cukup waktu memikirkan dan membicarakan tentang bangsa,
urusan bangsa di serahkan pada golongan cerdik cendikia, sebab rakyat tidak
mampu untuk menyuarakan urusan negeri, mereka hanya mengikuti apa kata cerdik
pandai.
Dasar dari kedaulatan ada pada rakyat, dan
rakyat harus sadar akan diri dan harga dirinya. Kehendak untuk menentukan nasib
dan cara hidup suatu negeri ditentukan oleh dirinya (rakyat) dengan mufakat,
tidak hanya oleh kaum ningrat atau intelek saja. Dan ini lah konsepsi demokrasi
kerakyatan yang seluas-luasnya, menyentuh semuanya, tidak hanya aspek politik
semata melainkan juga ekonomi dan sosial.
Dengan kedalaman filsafatnya, hatta mengkritik
dan menolak demokrasi barat hari ini yang cenderung pada kapitalistiche
democratie dan keluar dari modern demokratie, dimana rakyat dapat menentukan
nasibnya sendiri. Demokrasi barat hari ini disebutnya sebagai demokrasi yang
pincang, yang membawa individualisme pada manusia dan melahirkan semangat
kapitalisme yang menindas manusia, serta memerlakukan manusia sebagai bagian dari
alat produksi.
Kelahiran demokrasi pada abad pertengahan adalah
bentuk perlawanan atas gereja, sebagai empunya kebenaran. Demokrasi muncul dari
semangat individualisme dalam melawan kekuasaan gereja yang mengklaim sebagai
wakil tuhan dalam mengatur semua aspek kehidupan. Hal yang berseberangan dengan
titah gereja dianggap sebagai sebuah kesalahan dan bentuk ketidaktaatan
atasnya. Semangat individualisme dalam melawan feodalisme terbukti hanya
menyentuh pada aspek politik dan hak sebagai warga negara saja. Sedangkan
revolusi prancis yang mengkampanyekan kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan
tidak pernah benar-benar tercapai, khususnya dalam bidang ekonomi yang tak
tersentuh. Walau begitu, semangat individualisme di barat telah berhasil
membawa pada kemerdekaan berfikir sehingga kemajuan teknologi di barat begitu
pesat, hal ini ditandai dengan revolusi industry yang menjadi penggerak
semangat kapitalisme.
Demokrasi yang diagung-agungkan mempunyai urat
pangkal pada pemusatan individualisme manusia, tentu hal itu akan mempertajam
jarak antara si miskin dan si kaya, melebarkan wilayah penindasan manusia atas
manusia, sebab demokrasi dalam praktek hanya berhenti pada wilayah politik
semata. Sungguh, demokrasi di Indonesia tak bisa mengambil konsepsi demokrasi di
barat secara dogmatis. Jika di telisik lebih dalam Indonesia sudah
lama menerapkan demokrasi. bagi Hatta demokrasi di Indonesia sudah berumur tua
berdasar pada kolektivitas dalam ruang-ruang yang masih sempit, di desa-desa
dahulu kala dengan aktivitas sosial ekonomi yang masih menggunakan peralatan
sederhana.
Namun keadaan dunia telah berubah. Pergaulan
hidup manusia-manusia desa tidak hanya mencakup wilayah Indonesia
saja. Zaman sudah berubah, dimana arus modal capital telah
menciptakan kepemilikan atas tanah dan alat produksi hanya oleh segelintir
orang. Pertentangan si pemilik tanah dan pemilik alat produksi dengan pekerja
kasar sudah menjadi masalah yang mengancam demokrasi di desa. Maka
mengembalikan demokrasi di desa pada fitrahnya yang menjunjung tinggi semangat
gotong royong dan pemerataan ekonomi adalah keniscayaan. Sebab demokrasi di
desa adalah cerminan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya.
C. Makna Demokrasi
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia
mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya
saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu.
Selain memberikan pengaruh yang positif, namun ternyata kran demokrasi yang
baru saja terbuka memiliki potensi konflik dan perpecahan yang relatif tinggi.
Beberapa konflik yang terjadi di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang
terkait merasa memiliki hak dalam berpendapat dan membela diri dalam payung
hukum. Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak
memahami konsep, prinsip, serta penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga
yang terjadi justru kemunculan benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya,
kerusakan yang ditimbulkan bukan saja merugikan kedua belah pihak.
Belajar dari sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh tahun yang lalu, demokrasi menjadi
sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa negara yang sudah maju. Demokrasi
sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan
aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.
Mahfud MD (1999) membenarkan pandangan di atas,
yaitu bahwa terdapat dua alasan mengapa negara lebih memilih demokrasi sebagai
sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1. Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan
demokrasi sebagai asas yang fundamental;
2. Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara
esensial telah memberikan arah bagi peran masyarakat untuk menyelenggarakan
negara sebagai organisasi tertingginya.
Karena itulah diperlukan pengetahuan dan
pemahaman yang benar kepada warga masyarakat tentang demokrasi.
D.
Pengertian
Demokrasi
Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat
dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah
(terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos (demokrasi)
adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[3]
Sedangkan secara istilah, arti demokrasi
diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a. Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat;
b. Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh
warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d. Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa
demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh
kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan
bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di
tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat
mengandung pengertian tiga hal :
1)
Pemerintah dari
rakyat (government of the people)
2)
Pemerintahan oleh
rakyat (government by the people); dan
3)
Pemerintahan untuk
rakyat (government for people).
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis
bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
E. Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara
ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah
sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain
sesuai dengan hukum dan peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan
atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh
melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga
negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang
tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas
narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
1. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak
tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari
prinsip demokrasi
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat
dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin,
agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada
dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember
1945. Peraturan tentang hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945 dimuat
dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia
Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu,
dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
3. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
4. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara
Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan
pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat,
dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan
perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika
merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan
kesalahannya.
5. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap
pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
6. Adanya partai plitik dan organisasi sosial
politik
Bahwa dengan adanya
partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
7. Pemilu yang demokratis
Pemilihan Umum
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
8. Suatu negara atau pemerintah dikatakan demokrasi
apabila dalam sistem pemerintahanna mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuan prinsip demokrasi yang harus ada dalam
sistem pemerintahan, yaitu :
1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan
pemerintah. Pemerintah dalam hal ini presiden dan pemerintah daerah bertugas
melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun,
demikian dalam melaksanakannya pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa
batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga
legislatif yaitu DPR dan DPRD. Di Indonesia kontrol tersebut terlibat dari
keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusunan peraturan perundangan
dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk
pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari
warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu
keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang
cukup dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya yang memilih dan dipilih. Demokrasi
berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak
pilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta
memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
Hak pilih memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara yang mempunyai
kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa
ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan
pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan
pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi
membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Keputusan pemerintah harus
disosialisasikan dan mendapat persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, disisi lain DPR dan rakyat
dapat juga mencari informasi, sehingga antara pemerintah dan DPR mempunyai
informasi yang akurat dan benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang meras
lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk
serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat
memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.
F. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tidak dapat diterapkan secara parsial
(sebagian-sebagian). Pemahaman yang utuh akan demokrasi harus juga dimilliki
oleh setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelembagaan. Hal ini
mengisyaratkan bahwa siapapun yang berada dan berkepentingan dalam negara ini (stakeholder)
mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap kegiatannya.
Negara yang menginginkan sistem politik
demokrasi dapat diterapkan dengan baik membutuhkan dua pilar, yaitu; institusi
(struktur) demokrasi dan budaya (perilaku) demokrasi. Kematangan budaya
politik, menurut Gabriel Almond dan Sidney Verba, akan tercapai bila ada
keserasian antara struktur dengan budaya. Oleh karena itu, membangun masyarakat
demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yang demokratis
dengan budaya yang demokratis juga. Masyarakat demokratis akan terwujud bila di
negara tersebut terdapat institusi dan sekaligus berjalannya perilaku yang
demokratis.
Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada
tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu negara. Suatu
negara dikatakan negara demokrasi bila di dalamnya terdapat lembaga-lembaga
politik demokrasi. Lembaga itu antara lain pemerintahan yang terbuka dan
bertanggung jawab, parlemen, lembaga pemilu, organisasi politik, lembaga
swadaya masyarakat, dan media massa. Membangun institusi demokrasi berarti
menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik tersebut dalam negara.
Perilaku atau budaya demokrasi merujuk pada
berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis
adalah masyarakat yang memiliki perilaku hidup, baik keseharian dan
kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Henry B. Mayo menguraikan
bahwa nilai-nilai demokrasi meliputi damai dan sukarela, adil, menghargai
perbedaan, menghormati kebebasan, memahami keanekaragaman, teratur, paksaan
yang minimal dan memajukan ilmu. Membangun budaya demokrasi berarti
mengenalkan, mensosialisasikan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Upaya membangun budaya demokrasi jauh lebih sulit dibandingkan dengan membangun
struktur demokrasi. Hal ini menyangkut kebiasaan masyarakat yang membutuhkan
waktu yang relatif lama untuk merubahnya. Bayangkan, Indonesia yang secara
struktur telah merepresentasikan sebagai negara demokrasi, namun masih banyak
peristiwa-peristiwa yang menggambarkan kebebasan yang semakin liar; kekerasan,
bentrokan fisik, konflik antar etnis/ras dan agama, ancaman bom, teror, rasa
tidak aman, dan sebagainya. Struktur demokrasi tidak cukup untuk membangun
negara yang demokratis. Justru, kunci utama yang menentukan keberhasilan sebuah
negara demokratis adalah perilaku/budaya masyarakatnya.
Untuk membangun budaya/perilaku masyarakat yang
demokratis, dibutuhkan metode pendidikan demokrasi yang efektif. Pendidikan
demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat
diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan
mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui
aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan
nilainilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai demokrasi itu
meliputi tiga hal; pertama, kesadaran bahwa demokrasi adalah pola
kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua,
demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan
tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.Ketiga, kelangsungan demokrasi
tergantung pada keberhasila mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Pada tahap selanjutnya pendidikan demokrasi akan
menghasilkan masyrakat yang mendukung sistem politik yang demokratis. Sistem
politik demokrasi hanya akan langgeng apabila didukung oleh masyarakat
demokratis. Yaitu masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta
berpartisipasi aktif mendukung kelangsungan pemerintahan demokrasi di
negaranya.
Oleh karena itu setiap pemerintahan demokrasi
akan melaksanakan sosialisasi nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda.
Kelangsungan pemerintahan demokrasi bersandar pada pengetahuan dan kesadaran
demokrasi warga negaranya. Pendidikan pada umumnya dan pendidikan demokrasi
pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi seluruh warganya. Warga
negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat
diharapkan oleh negara demokrasi. Hal ini bertolak belakang dengan negara
otoriter atau model diktator yang takut dan merasa terancam oleh warganya yang
berpendidikan. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi
adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun
demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu
sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan
demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan
sebagai proses yang sadar dan renencana,sosialisasi nilai-nilai demokrasi
dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya
melalui pendidikan formal
Pendidikan formal dalam hal ini sekolah,
berperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi kepada generasi muda.
Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem
politik demokrasi melalui penanaman pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai
demokrasi.
G. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup
menarik. Dalam upayamencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di
negara RI, ada semacamtrial and error, coba dan gagal. Namun kalau
direnungkan secara arif, ternyatauntuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal
perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah
perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu
negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di
negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun
konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus
perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita
memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh
warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia
mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih
terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan
waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga
tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu
apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi
kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi
terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila :
1. Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Demokrasi liberal adalah
paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan
hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi
parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan
terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR. Masa demokrasi
liberal yang parlementer, presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
a. Landasan
demokrasi liberal adalah
1) Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945.
2) Konstitusi RIS 1949 (Pasak 116 Ayat 2), Dan
3) Konstitusi UUD Sementara Tahun 1950 (Pasal 83
Ayat 2).
b. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1) Adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2) Penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan
demonstrasi, serta multipartai.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini
dinilai gagal disebabkan :
a. Dominannya
partai politik.
b. Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah.
c. Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Bubarkan
konstituante
b. Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS.
2. Pelaksanaan demokrasi Terpimpin 1959
– 1966
Dekrit Presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak
terakhir masa berlakunya demokrasi parlementer di Indonesia sekaligus awal
berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi yang
berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan
nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis).
Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi yang
tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal
lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung
mulai Juli 1959-april 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah:
a. Dominasi dari presiden,
b. Terbatasnya peranan partai politi,
c. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
d. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur
sosial politik.
e. Adanya rasa gotong royong,
f. Tidak
mencari kemenangan atas golongan lain,
g. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat
penderitaan rakyat.
h. Melarang propaganda anti nasakom, dan
menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS
No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat
secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:[15]
a. Dominasi
Presiden
b. Terbatasnya
peran partai politik
c. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
a. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
b. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR.
c.
Jaminan
HAM lemah.
d.
Terjadi sentralisasi kekuasaan.
e.
Terbatasnya peranan pers.
f.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC
(Blok Timur)
g.
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa
orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen
politik yang tertutup
c. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang terbatas
d. Tumbuhnya
KKN yang merajalela Sebab jatuhnya Orde Baru
e. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
f. Terjadinya
krisis politik
g. TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
h. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
4. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto
ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi
pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang
tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai
dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan
wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi.
b.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum.
c.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN.
d.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua
kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat, dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa
demos - cratein atau demoscratos (demokrasi)
adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Saat ini,
terdapat beberapa model demokrasi. Ada lima corak atau model demokrasi yaitu;
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi
dan demokrasi konstitusional.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah
sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga
negara.
Perkembangan demokrasi Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh sejarah sistem kepemerintahan yang dijalankan di Indonsesia yang
dijalankan sejak awal kemerdekaan sampai bergulirnya reformasi hingga saat
ini. Pada awal kemerdekaan (1950 –
1959) Indonesia menjalankan demokrasi
Liberal, dilanjutkan dengan
demokrasi terpimpin (1959 – 1966). Pada masa pemerintahan orde baru (1956-1998)
Indonesia bertekad melaksanakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945, namun pada kenyataannya hal itu tidak sesuai harapan karena pemerintah
cendrung bertindak otoriter, lalu dilanjutkan masa reformasi (1998-sekarang)
dimana pada masa reformasi, demokrasi pada dasarnya demokrasi yang berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.
B.
Saran
Apa yang menjadi kekurangan dan sejarah kelam
bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia dimasa lalu hendaknya menjadi pembelajaran
dan tidak diulang kembali. Kedua, hendaknya masyarakat tidak
terlalu eksklusif atau ekstrim dalam memandang perbedaan keyakinan, agama, adat
istiadat, perbedaan politik, dan lain sebagainya. Sebab, perbedaan-perbedaan
itu adalah bagian dari demokrasi. Ketiga, Sebaiknya bagi semua
warga negara/masyarakat, dalam pelaksanaan demokrasi, benar-benar menyuarakan
isi hatinya jangan hanya karena iming-iming hadiah berupa materi sehingga lupa
apa yang seharusnya disuarakan. dan Keempat,Bagi para elit politik
dan pemerintah, kiranya kehidupan rakyat lebih diperhatikan, jangan justru bekerjasama
untuk membodohi dan menipu rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang
Percaturan
Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan
Depdiknas dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.
gunadarma.ac.id.
Mahfud dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id.
Mohtar Maso'ed.1999. Negara, Kapital,
dan Demokrasi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara.http://rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id
Udin S. Winataputra dalam Rowland B. F. Pasaribu.
2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id.
Zamroni dalam Rowland B. F. Pasaribu.
2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id.
http://hmicabsukoharjo.blogspot.co.id/2015/10/menemukan-akar-demokrasi-indonesia-dari.html
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis