BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring
perkembangan zaman permasalahan di bidang hukumpun semakin hari semakin rumit
dan kompleks. Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia
yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi
masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi
ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan
antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat
merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup
sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon
politicon).
Semua
hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum. Maka untuk
itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu
kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum
dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah
terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus
menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik
karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara
umum.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian sistem hukum?
2.
Bagaimana sejarah hukum di Indonesia?
3.
Bagaimana ciri-ciri dan unsur- unsur sistem hukum di
Indonesia serta tata hukum yang ada di Indonesia?
C. Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui pengertian sistem hukum.
2.
Mengetahui sejarah hukum di Indonesia.
3.
Mengetahui ciri, unsur sistem hukum di Indonesia serta
tata hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Hukum
1. Sistem
Sistem
adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di
dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya
terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan
dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan
bahwa ”definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin
untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu,
sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka
berikut ini :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara
dalam melaksanakan tugasnya.
2. Leon Duguit
Hukum
adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum
adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
4. S.M. Amin, S.H
Hukum
merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan
mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
Jadi,
sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling
berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan
tertentu.
B.
Sejarah Hukum Di Indonesia
1.
Periode Kolonialisme
Periode
kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan
Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era
VOC
Pada
era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1) Keperluan
ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2) Pendisiplinan
rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3) Perlindungan
untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum
Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat
pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas
secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah
mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan
yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era
Liberal Belanda
Tahun
1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR
1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang
tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan
& untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat
pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat
dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap
eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses
peradilan yang bebas.
Otokratisme
administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi
sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi
ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi,
sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era
Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik
Etis diterapkan di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis
yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1) Pendidikan
bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2) Pendirian
Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3) Manajemen
organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4) Manajemen
lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5) Pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai
saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda
meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan
pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke
menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa &
Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa
penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan
perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap
berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa
lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa
& yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan
militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di
bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan
pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan
pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga
pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan
administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.
2. Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era
Revolusi Fisik
1)
Melanjutkan
unifikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan;
2)
Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan
pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg
bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era
Demokrasi Liberal
Undang-undang
Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan
hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema
untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan
atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui
UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan
& Kekuasaan Pengadilan.
3. Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era
Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di
era ini:
1) Menghapuskan
doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di
bawah lembaga eksekutif;
2) Mengubah
lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang
berarti pengayoman;
3) Memberikan
kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas
proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
4) Menyatakan
bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya
sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang
lebih situasional & kontekstual.
b. Era
Orde Baru
Pembaruan
hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses
pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang
mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU
Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i)
Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem
pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum;
Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif
hukum Nasional.
4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak
kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah
dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi
antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan
sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
C. Ciri-Ciri
Sistem Hukum Indonesia
1. Ada
unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. Ada
sanksi yang tegas
3. Adanya
perintah dan larangan
4. Perintah
dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri
hukum antara lain :
1.
Terdapat
perintah ataupun larangan dan
2.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh
setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
D. Unsur-Unsur
Sistem Hukum Indonesia
1.
Unsur-unsur
hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
a.
Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup bermasyarakat;
b.
Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi
negara;
c.
Peraturan yang bersifat memaksa;
d.
Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
b.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d.
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang
berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
E. Tata
Hukum Indonesia
Pada
dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan
yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu
tertentu. (Ridwan Halim)
Tata
hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata
hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di
Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum
yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar
maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau
lembaga berwenang.
Dengan
demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum
(peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman
Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata,
menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan
oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
1.
Tata
Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic
Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a.
UUD 45
b.
Tap. MPR RI
c.
Undang – undang
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah
2. Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling
berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum
meliputi dua bagian yaitu :
a.
Struktur
Kelembagaan Hukum
Sistim
beserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan
hukum di Indonesia.
Sistim
Kelembagaan Hukum meliputi :
1)
Lembaga – lembaga peradilan
2)
Aparatur penyelenggaraan Hukum
3)
Mekanisme penyelenggaraan hukum
4)
Pengawasan pelaksanaan hukum
b. Materi
Hukum yaitu Kaidah – kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam
persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya
Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan
mengenai kesadaran hukum masyarakat.
F. Sistim
Peradilan Nasional
Sistim
Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan
Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki
Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan
sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk
mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi
dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1.
Materi
Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum
material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan
hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan
mempertahankan hukum material.
2. Prosedur
Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu
bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan
penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan
yang berlaku meliputi :
a.
Penyelidikan
b.
Penyidikan
c.
Penuntutan
d.
Mengadili
Secara
umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus
memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
3. Budaya
Hukum
Komponen
yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hukum
4. Hierarki
Kelembagaan Peradilan
Susunan
lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan
masing-masing.
G. Peranan
Lembaga – Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia
Lembaga – lembaga kekuasaan
kehakiman yang berada di Indonesia
1.
Mahkamah
Agung ( MA )
MA
adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan
yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau
pengaruh – pengaruh lain.
Susunan
MA terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang
sekretaris.
MA
berwenang memeriksa dan memutuskan :
a. Permohonan
kasasi.
b. Sengketa
tentang kewenangan mengadili.
c. Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
2. Mahkamah
Konstitusi ( MK )
MK
adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan
MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang
MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji
Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang –
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus
pembubaran partai politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip
dari kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan
semua lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi
Yudisial ( KY )
Tujuan
dari pembentukan komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga
peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainnya yang mandiri, bebas dari
pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang
Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan
dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan
peradilan.
KY
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan
tersebut meliputi :
a.
Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b.
Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan
tentang perilaku hakim.
c.
Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar
kode etik perilaku hakim.
d.
Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang
diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.
Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa
rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan
kepada presiden dan DPR.
3. Peradilan
Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan
sebagai berikut :
a.
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
negeri kedudukannya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris,
dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
b.
Pengadilan Tinggi
Merupakan
pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah
yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang
Pengadilan Tinggi adalah :
a.
Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat
banding.
b.
Mengadili di tingkat pertama terakhir mengenai
sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
c.
Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan
Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
d.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat
tentang hukum kepada instansi pemerintah bila diminta.
e.
Tugas atau kewenangan berdasarkan undang-undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya.
4. Peradilan
Agama
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama
terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di
setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan,
Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan
PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,wasiat
dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam
c. Wakaf
dan sedekah
Tugas
dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
a. Mengadili
perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
c. Pengadilan
Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
5. Peradilan
Militer
Dalam
peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana
kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum
dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan
Negara.
6. Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah
sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata
dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang
dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan
fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Pengadilan
tata usaha Negara
H. Sistem Hukum Yang Dianut Di Indonesia
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan
hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini
berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil
law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran
Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI
sebelum masehi.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah
“hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat
bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian
hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam
pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh
kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH
pidana, KUH sipil dll.
Ciri-ciri :
- Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
- Membedakan antar hak kebendaan dan perorangan.
- Menggunakan kodifikasi.
- Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber hukum :
- Undang-undang dibentuk oleh legislatif (statues).
- Peraturan-peraturan hukum (Regulation= administrasi negara=PP
dll).
- Kebiasaan-kebiasaan(custom) yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan
undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum di atas maka sistem hukum
Eropa kontinental penggolongannya menjadi 2 yaitu :
a.
Hukum
publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara. yang termasuk dalam hukum publik ini adalah:
1) Hukum
tata negara
2) Hukum
Administrasi Negara
3) Hukum
pidana
b.
Hukum privat
Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Yang termasuk dalam hukum privat adalah:
1)
Hukum sipil
2)
Hukum dagang
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan
Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya
merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai
kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui
kaidah-kaidah hukum publik.
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan
pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon
cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis
sejalan dengan dinamika masyarakat.
Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem
jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa
keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat
secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada
seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang
bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja.
Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim
lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan
nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada
hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang
hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam
putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (presedent). Dalam hal tidak
ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada
sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka
hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan
akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan
bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari
putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem
hukum Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut sebagai Case Law.
Ciri dari common law system
ini adalah :
a.
tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik
dan perdata
b.
tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan
perorangan
c.
tidak ada kodifkasi
d.
keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian
(asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan
hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada
kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan
hukum tentang perbuatan melawan hukum.
3.
Sistem Hukum Adat
Hukum adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck
Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak
terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang
datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum
adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam
tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat,
intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup.
Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah terciptanya suatu
keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia
individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar kelompok,
keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia
bathin. Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah bencana
bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan
bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut kembali seperti
semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah
mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama lainnya. Mulai dari yang
secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai pada yang masih menganut
animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal namun juga ada
yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat
yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan,
Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi
Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa
Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara hukum Pancasila merupakan bentuk prismatik dari semua sistem hukum,
yaitu bergabungnya semua unsur baik dari semua sistem hukum yang ada. Oleh
sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus mendapatkan tempat yang layak dalam
sistem hukum di dalam negara hukum Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum
asli orang Indonesia dan merupakan karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri.
Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai dengan karakter, kepribadian, serta
kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan hukum lainnya, baik rechstaat,
rule of law maupun Nomokrasi Islam.
4.
Hukum Islam
Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu
sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas
bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi
aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masyarakat
itu sendiri khususnya yang beragama islam.
Hukum islam mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama
islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang
datang untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama
islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama
islam ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam
kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal
ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam. Di
Indonesia perundang-undangan tersebut terdapat dalam beberapa macam yaitu :
a.
Undang-undang
perkawinan
Perkawinan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya hukum-hukum
yang harus ditaati, dan ikatan perkawinan mempunyai dampak yang luas, baik
natural, sosial, maupun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan ini perlu
adanya suatu aturan-aturan yang menaunginya. Undang-undang tentang perkawinan
muncul pada masa orde baru, setelah melalui berbagai lika-liku, dicetuskan
dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang terdiri dari 14 Bab dan 67 pasal.
b.
Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan
diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi artinya undang-undang
tentang peradilan agama baru pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha
untuk memantapkan kedudukan Peradilan Agama sebenarnya sudah dirintis oleh
Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan
agama sudah dimulai sejak tahun 1961, namun baru secara konkret dilaksanakan
pada tahun 1971. Setelah mengalami pembahasan yang panjang Baru pada tanggal 29
Desember 1989 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Adapun isinya terdiri dari 7
Bab dan terdiri dari 108 pasal.
c.
Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, tentunya kegiatan
ibadah haji pun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelenggaraan
haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun
ketika diluar negeri, maka diperlukan manajemen yang baik, sehingga dibentuklah
Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 mei 1999. Undang-undang penyelenggaraan haji terdiri
dari 15 Bab dan 30 pasal.
d.
Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat
muslim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat
mutlak dibutuhkan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat
tersebut. Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuk Undang-undang
tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember
1999. UU Pengelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
e.
Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang
berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki penetapan
hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada
peran yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dan pemerintah juga memberikan
jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat
aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No.
44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem hukum di Indonesia banyak
dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Pengaruh bukan
berarti identik. Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem
hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah,
yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo
Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun,
sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo
America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya
konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak mengacu pada
perkembangan hukum di Indonesia. Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia
adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari
proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem
yang telah ada.
B.
Saran
Berikut saran yang saya berikan
dalam upaya mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat yaitu
dengan melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada
dengan cara:
1.
Struktur, terkait dengan struktur hukum maka
perlu dilakukan penataan terhadap institusi hukum yang ada seperti lembaga
peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu
juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi
melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting
untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia
adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum
2.
Substansi, dalam hal substansi sistem hukum
perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang – undangan
yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan
perundang – undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti
KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang
Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus
segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut
sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
3.
Legal culture, untuk budaya hukum perlu
dikembangkan perilaku taat dan patuh terhadap hukum yang dimulai dari
atas. Artinya apabila para pemimpin dan aparat penegak hukum berperilaku
taat dan patuh terhadap hukum, dengan hal tersebut maka akan menjadi
teladan bagi rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung
Pandang: Hasanudin University Press.
Doyle, Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan
Modern. Alih bahasa oleh Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
Lemek, Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap
Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.
Rahardjo, Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di
Indonesia. Medan: Penerbit Buku Kompas.
Soemardi, Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:
IndHillCo.
Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa,
Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
https://blostunian24.wordpress.com/2015/06/22/sistem-hukum-yang-dianut-di-indonesia/
https://tegartia.wordpress.com/2009/12/14/sistem-hukum-indonesia/
Komentar
Posting Komentar