BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak tahun 1990an, administrasi
negara telah berkembang pesat sampai ke antero dunia termasuk ke Indonesia.
Yaitu sejak Woodrow Wilson “menggegerkan” publik Amerika Serikat melalui
tulisannya yang berjudul The Study of Administration (1887)
pada jurnal Political Science Quarterly. Tidak bisa dipungkiri
bahwa perkembangan ilmu administrasi negara begitu masif terjadi di negara
asalnya Amerika Serikat dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya seperti Inggris,
Kanada, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan di negara-negara berkembang,
dinamika administrasi negara tidak begitu intens karena masih kuatnya
kontrol politik, birokrasi dan budaya.
Ilmu administrasi negara sejauh ini
belum mampu menghasilkan teori yang secara khusus dapat disebut sebagai teori
administrasi negara. Selama ini, ilmu administrasi negara mengadopsi atau
meminjam teori-teori yang berkembang di disiplin ilmu lain untuk
digunakan ketika menjelaskan aktivitas atau perilaku dalam
administrasi negara. Misalnya, motivasi dan partisipasi adalah konsep yang
dikembangkan ilmu psikologi dan ilmu politik, tetapi banyak dipakai dalam
literatur administrasi negara untuk menjelaskan fenomena administrasi negara.
Sulit kita menemukan teori
yang secara orisinil merupakan teori administrasi negara. Konsep efisiensi
dikembangkan ilmu ekonomi atau manajemen. Konsep birokrasi, kelompok formal dan
informal dari ilmu sosiologi. Karena itu, Caiden (1982) menyatakan
“Administrasi publik belum
mengembangkan suatu badan teori yang sistematis. Ada teori dalam administrasi
publik, tetapi ada beberapa teori umum administrasi publik ... Sementara itu,
administrasi publik telah meminjam ide, metode, teknik, dan pendekatan dari
disiplin lain dan telah menerapkannya, dengan berbagai tingkat keberhasilan, ke
administrasi publik.Sebagaimana dikatakan Caiden di atas, ilmu
administrasi negara belum mampu mengembangkan teorinya sendiri. Ada
banyak teori dalam administrasi negara, tapi sedikit sekali teori umum tentang
administrasi negara. Yang disebut sebagai teori administrasi selama
ini sesungguhnya merupakan ide, konsep, metode atau teori yang dipinjam dari
ilmu lain. Stephen Bailey (dalam Caiden 1982) menyatakan teori
administrasi negara adalah
"... seluruh tubuh pengetahuan
manusia apa pun yang tampak relevan dan berguna dalam menjelaskan sifat
administrasi publik, dapat diverifikasi melalui observasi atau percobaan dan
mampu memprediksi perilaku organisasi publik dan orang-orang yang menyusunnya
dan bersentuhan dengan mereka."
Adapun tujuan teori administrasi
negara menurut Bailey adalah :
“… Untuk mengumpulkan wawasan
tentang humaniora dan proposisi yang divalidasi dari ilmu sosial dan perilaku
dan untuk menerapkan wawasan dan proposisi untuk tugas-tugas meningkatkan
proses pemerintahan dan bertujuan mencapai tujuan yang secara politik
dilegitimasikan dengan cara yang diamanatkan oleh konstitusi.
Melihat karakteristik teori
administrasi negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997)
berpendapat bahwa semua teori (dari disiplin ilmu manapun) yang berguna untuk
memberikan gambaran teoritis baik dalam bentuk wawasan atau proporsi dalam
rangka meningkatkan kualitas proses administrasi pemerintahan adalah teori
administrasi negara, atau paling tidak, layak dimasukkan dalam literatur
administrasi negara dan diterapkan dalam praktek administrasi Negara.
Sebagaimana telah diuraikan Bailey
diatas bahwa administrasi negara sebagai ilmu berisikan teori, konsep, dan
prinsip-prinsip dari banyak ilmu yang berlaku dan bersifat universal. Akan
tetapi dalam prakteknya, sistem dan proses administrasi negara yang
dikembangkan dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas kehidupan suatu negara
memerlukan penyesuaian dengan landasan falsafah negara dan pandangan hidup
bangsa, serta dengan cita-cita dan tujuan bangsa dalam bernegara, dengan
konstitusi negara dan kondisi lingkungan hidup dan kehidupan negara bangsa
bersangkutan. Hal ini disebabkan tidak ada satu negarapun yang mempunyai
landasan falsafah dan pandangan hidup ataupun konstitusi dan kondisi lingkungan
strategik yang sama dengan negara lain. Oleh karena itu sistem administrasi
negara dari suatu negara memiliki spesifikasi dan keunikan tertentu.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara
kesatuan dengan sistem pemerintahan yang berbentuk republik, yang demokratis
dan konstitusional adalah tepat apabila sistem administrasi negaranya itu
disebut sebagai Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
dan berperan sebagai sistem penyelenggaraan kebijakan negara.
Sebagai wahana dalam penyelenggaraan
negara dan pembangunan bangsa guna mencapai cita-cita dan tujuan bernegara yang
diamanatkan dalam konstitusi negara, SANKRI dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dengan berbagai dimensi
nilai spiritual, kultural, dan institusional yang terkandung di dalamnya, dan
dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan berbagai faktor lingkungan
yang khas dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Indonesia pernah terpuruk dalam
krisis multi dimensi yang mengenaskan pada dekade 1990an. Perkembangan nasional
yang menyedihkan tersebut memang dipengaruhi perkembangan internasional, namun
banyak faktor penyebab mendasar bersumber dari dalam negeri yang berperan
secara signifikan atas terjadinya krisis multi dimensi tersebut, sehingga
berlangsung cukup berkepanjangan.
Di antara faktor penyebab terjadinya
krisis multi dimensi tersebut yang sangat mendasar adalah terletak pada
kelemahan pengembangan “sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara
dan pembangunan bangsa”, yang utama dan hakiki adalah berupa penyimpangan
terhadap berbagai dimensi nilai yang semestinya menjadi acuan perilaku individu
dan institusi yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Kondisi atau tegasnya
inkonsistensi tersebut menyebabkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik
yang sesungguhnya melekat atau merupakan bagian dari karakteristik sistem
penyelenggaraan negara menjadi terabaikan atau tidak sepenuhnya mendapat
perhatian, sehingga sistem kelembagaan negara, dunia usaha, dan masyarakat
bangsa menjadi rapuh.
B.
Rumusan Masalah
Dari Latar belakang tersebut yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu: Bagaimana Prinsip Administrasi
negara menyangkut sistem Administrasi negara Kesatuan Republik Indonesia
(SANKRI) ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan Penulisan dari Makalah ini
yaitu: Memahami Prinsip Administrasi negara menyangkut sistem Administrasi
negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan rangkaian kata dalam
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia maka akan dikupas
mengenai pengertian masing-masing kata secara lengkap.
1. Definisi
Sistem
Definisi
Sistem menurut Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell :
“Suatu sistem menyiratkan
kesalingtergantungan bagian, dan batas antara itu dan lingkungannya. Dengan
saling ketergantungan, kami mengartikan bahwa ketika karakteristik dari satu
bagian dalam sistem berubah, semua bagian lain dan sistem secara keseluruhan
terpengaruh ”.
Dikatakan bahwa sistem
memperlihatkan hubungan antar bagian dan pembatasan antar bagian dengan
lingkunganya dimana dalam hubungan tersebut dapat mengartikan bahwa ketika
sifat yang khas dari suatu bagian sistem itu berubah, maka masing-masing bagian
maupun keseluruhan bagian lain menjadi ikut terpengaruh.
Sistem
menurut Pamudji adalah :
a.
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal
bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks
atau utuh.
b. Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat
komponen-komponen yang pada giliranya merupakan sistem tersendiri yang
mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola,
tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Sedangkan menurut W.J.S.
Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau
tidak dapat menjalankan tugsanya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan
terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat
gangguan.
Jadi sistem adalah kesatuan yang
utuh dari suatu rangkaian yang terikat satu sama lainnya. Sub-sub sistem dari
sebuah sistem merupakan induk dari Sub-sub sistem yang lain secara berurutan.
Rusaknya salah satu bagian sistem/sub-sub sistem akan mengganggu kestabilan
kerja sistem yang lain yang lebih besar, dan seterusnya.
2. Definisi
Administrasi
Definisi
Administrasi menurut Leonard D. White (1958:1) :
"Administrasi adalah proses
yang umum untuk upaya kelompok, publik atau swasta, skala besar atau kecil
sipil atau militer".
Dijelaskan bahwa administrasi adalah
sebuah proses yang umum terdapat dalam semua usaha kelompok, baik negara
ataupun swasta, sipil atau militer, berskala kecil maupun besar.
Administrasi
menurut Dimock & Dimock (1956:3),
"Dalam arti luas administrasi
(atau manajemen, kata yang digunakan secara bergantian dengan bahasa umum)
terlibat dalam hampir setiap individu atau kegiatan kelompok".
Dalam pengertian yang sangat luas,
administrasi (atau manajemen, satu kata yang dalam percakapan umum saling
dipertukarkan penggunaannya dengan administrasi) bersangkutan dengan setiap
aktivitas individu atau kelompok.
Administrasi
menurut Herbert A. Simonn :
"Administrasi dapat
didefinisikan sebagai kegiatan kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama".
Administrasi dapat dirumuskan
sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan
bersama.
Jadi pada prinsipnya pengertian
Administrasi secara lebih luas memiliki unsur adanya kerjasama, banyak orang,
untuk mencapai tujuan, atau lebih sempit lebih kita kenal sebagai
kegiatan tata usaha. Di dalam
administrasi terdapat unsur : manusia, tujuan, tugas, kerjasama, dan sarana,
yang lebih kita kenal sebagai.
3. Definisi
Administrasi Negara
Definisi
Administrasi Negara menurut Leonard D. White (1958:1) :
"Secara luas, administrasi
publik terdiri dari semua operasi yang memiliki untuk tujuan mereka pemenuhan
atau penegakan kebijakan publik"
Dalam pengertian yang luas,
administrasi negara terdiri atas seluruh kegiatan pelaksanaan yang bertujuan
untuk memenuhi atau mendukung kebijakan negara.
Administrasi Negara menurut Dimock
& Konieg ( dalam Drs. Suwarno
Handayaningrat,1986:3) yaitu
“Administrasi publik adalah kegiatan
negara dalam menjalankan kekuatan politiknya; dalam arti sempit, aktivitas
departemen eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan”
Administrasi negara adalah kegiatan
negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya; dalam arti sempit adalah
kegiatan departemen dalam melaksanakan pemerintahan).
Pengertian
Administrasi Negara menurut Pfifner and Presthus (1967:7) :
“Administrasi publik dapat
didefinisikan sebagai koordinasi upaya individu dan kelompok untuk melaksanakan
kebijakan publik.
Administrasi negara didefinisikan
sebagai koordinasi upaya-upaya individu dan kelompok untuk melaksanakan
kebijakan negara.
Jadi Administrasi negara secara
lebih luas dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan negara, mencakup
seluruh kegiatan lembaga negara dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita
negara. Dalam arti sempit dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan lembaga
eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan pemerintahan/ negara.
4. Definisi
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1,
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya,
Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur berkewajiban untuk menciptakan
keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri
dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku,
budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban
dunia.
Dari berbagai macam definisi dasar
secara terpisah sebagaimana tersebut di atas dapat diintegrasikan menjadi
sebuah definisi Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(SANKRI), menurut Salamoen Soeharyo & Nasri Efendi (2005:18) :
a.
Dalam arti luas, SANKRI adalah sistem penyelenggaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh
rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap
dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan
terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
b.
Dalam arti sempit, SANKRI adalah keseluruhan
penyelenggaraan pemerintahan (executive power), dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari
semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya
yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas
nasional / negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
B. Unsur-Unsur
Dalam Sankri

Bagan 1. Unsur Sankri
|
Dalam eksistensinya sebagai sistem,
dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya
mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut :
1.
Unsur Nilai
Dapat diartikan sebagai Tata
nilai yang mendasari, memotivasi, memberi acuan dan merupakan
tujuan. Meliputi landasan atau dasar negara, yaitu Pancasila, cita-cita
dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam
bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang—Undang 1945.
Pancasila sebagai landasan atau
dasar negara mengandung 5 prinsip yaitu :Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Cita-cita negara, yakni negara
Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2.
Serta tujuan negara, melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alinea ke 4 yaitu nilai persatuan
dan kesatuan, kesamaan dan kebersamaan sebagai bangsa, serta prinsip negara
yang demokratis dan konstitusional yang tercermin dan dimanifestasikan dalam
bentuk pilihan negara dan sistem pemerintahan negara
2.
Unsur Struktur
Merupakan tatanan kelembagaan yang
terbentuk dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang demokratis dan
konstitusional berupa tatanan organisasi negara dan organisasi yang berkembang
dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa yang merefleksikan posisi dan peran
ataupun hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban misi perjuangan
bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, meliputi Lembaga Negara dan
Organisasi-organisasi yang berkembang dalam masyarakat.

Bagan 2. Orbit Lembaga
Pemerintahan / Negara
|
Dari bagan diatas jelaslah bahwa
tujuan negara sebagai inti dari penyelenggaraan pemerintahan maupun organisasi
yang terlibat di dalamnya.
3.
Unsur Proses
Tercermin dalam berbagai kegiatan
manajerial dari lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan
lainnya serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara berbagai
lembaga pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang dalam masyarakat
sesuai posisi dan peran serta tanggung jawab masing-masing dalam proses
kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa di
tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam posisi dan perannya sebagai
sistem penyelenggara negara, SANKRI mewadahi keselurahan sistem dan proses
kehidupan bernegara, dan berinteraksi dengan sistem-sistem yang terdapat
didalam berbagai bidang kehidupan tersebut seperti sistem sosial budaya,
politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Disinilah
SANKRI berperan sebagai integrating system yang menyerasikan
dan menyelaraskan serta mengarahkan berbagai upaya bangsa Indonesia mencapai
cita-cita dan tujuan. Atau dengan kata lain, peran SANKRI dalam kompleksitas
dan dinamika sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa
adalah mewadahi, memfasilitasi, dan memadupadankan berbagai kegiatan sistem
politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan keamanan guna mewujudkan
keserasian arah dan langkah kebijakan, agar tujuan nasional tercapai secara
optimal.
Implementasi SANKRI dalam dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan
cita-cita dan tujuan bersama dalam bernegara dilakukan melalui pengembangan dan
kerjasama kelembagaan ( antar individu, antar kelompok masyarakat, antar
lembaga, antar sektor, antar wilayah, antara negara dengan warga negara; serta
antar negara) dengan mengembangkan sistem dan proses kebijakan yang partisipatif
dalam berbagai bidang kehidupan.
SANKRI sebagai sistem penyelenggara
kebijakan negara mengakomodasikan peran masyarakat yang luas ( terbuka, setara,
partisipatif, dan akuntabel ). Dalam pengambilan keputusan politik yang
stategis dan kebiajakan-kebijakan dilakukan secara musyawarah dan mufakat (
MPR, DPR ) sebagai representasi rakyat bangsa dari dan diseluruh wilayah negara
yang terbagi atas daerah besar ( Propinsi ) dan daerah kecil ( Kabupaten/kota,
dan desa ) dengan kewenangan otonomi tertentu. Berbagai kebijakan pemerintah
tersebut kemudian dituangkan ke dalam peraturan perundangan ( Ketetapan MPR,
UU, PERPU, PP, Kepres, dan Perda. UU, PP dan Perda tentang substansi masalah
publik tertentu ditetapkan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan
pelaksanaan harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh publik.
C. Dimensi
Sankri
Terdapat 10 dimensi SANKRI, yaitu :
1.
Tata Nilai
Dalam menghadapi tantangan
globalisasi dan masalah-masalah nasional yang kompleks, Indonesia hrus memiliki
visi yang jelas, menjaga jati diri sebagai bangsa, tetap eksis sebagai negara
kesatuan, mandiri, meningkatkan kompetensi dan konsistensinya dalam
mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara bangsa, serta
meningkatkan daya saing nasional dalam perekonomian global dan kehidupan
internasional.
Di dalam dimensi nilai terdapat
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Dimensi Spiritual
1)
Pengakuan terhadap eksistensi, keMaha-Kuasaan,
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan bangsa.
2)
Wujud Keimanan dan ketaqwaan
b.
Dimensi Kultural
1)
Dasar negara
2)
Falsafah bangsa dalam bernegara
3)
Pandangan hidup bangsa
c.
Dimensi Institusional
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
5)
Konstitusional, demokratis, profesional
d.
Dimensi Mnajerial
1)
The right person in the right place, sistem merit
2)
Etik, integritas, akuntabilitas
3)
Good governance
2.
Organisasi Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi aparatur
pemerintahan negara yang berada di wilayah pemerintahan negara terdiri dari
organisasi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik Pusat
maupun Daerah, dan lembaga negara lainnya, serta saling
hubungannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk
dalam penyelenggaraan hubungan antar negara;
dan organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga
tersebut. Berperan mengemban misi perjuangan bangsa mencapai
cita-cita dan tujuan NKRI :
a.
Ada yang bersifat permanen universal.
b.
Ada yang bersifat kondisional.
3.
Manajemen Pemerintahan Negara
Pengelolaan pelaksanaan tugas
pemerintahan umum dan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat
bangsa dan wilayah pemerintahan negara; pada dasarnya merupakan pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya, seperti pengelolaan
kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pelayanan,
pengawasan, dan pertanggung jawaban hasil-hasilnya dari setiap organisasi
pemerintahan negara.
Dalam mengemban tugas pemerintahan
negara yang demikian kompleks dan dinamik itu, harus terwujud keserasian
strategi dan langkah kebijakan yang secara sistematis terarah pada pencapaian
tujuan NKRI. Perlu diperhatikan paradigma-paradigma administrasi negara dan
pembangunan relevan, sesuai dengan perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi.
Memerlukan kompetensi (integritas,
pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam pengelolaan kebijakan dan
pelayanan publik).
4.
Sumber daya Aparatur Negara
SDM aparatur terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI - dalam posisinya sebagai abdi
masyarakat dan abdi negara, perekat kesatuan dan persatuan bangsa, mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab mengemban misi perjuangan bangsa
mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.
Demikian pula unsur-unsur dan
manajemen sumber daya lainnya (dana, prasarana, peralatan dan
fasilitas kerja, termasuk di dalamnya teknologi informasi dan komunikasi).
Dalam SANKRI keseluruhan sumber daya aparatur negara tersebut pada
umumnya dikelola dalam organisasi kesekretariatan di
setiap lembaga, mengikuti prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
5.
Sistem dan Proses Kebijakan
Kekuasaan dan pelaksanaan tugas
pemerintahan negara diselenggarakan melalui kebijakan publik harus
mengenali sistem dan proses kebijakan yg berlaku dalam SANKRI; stakeholders yg
terlibat, tahapan kegiatan yg dilalui, dan nilai-nilai yg menghikmati.
Pengelolaan kebijakan pemerintahan negara dilakukan
menurut nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik sesuai dengan
keluhuran dimensi-dimensi nilai SANKRI.
Fungsi administrasi negara dalam
pengelolaan proses kebijakan publik dapat disederhanakan meliputi perumusan
dan penentuan kebijakan; pelaksanaan kebijakan & evaluasi kinerja kebijakan.
Kebijakan negara dalam rangka
penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dikembangkan untuk (a)
mengatasi masalah-masalah bangsa dalam berbagai bidang kehidupan,
termasuk masalah hubungan internasional; ataupun untuk (b)
mencapai tujuan bangsa dalam bernegara.
6.
Peran Masyarakat Bangsa
Negara eksis karena adanya kesepakatan
masyarakat bangsa yg hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan
oleh rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi dan manajemen pemerintahan tidak
boleh mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat bangsa dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, baik sebagai orang seorang maupun sebagai
kelompok.
Organisasi yang berkembang dalam
dinamika kehidupan masyarakat bangsa merupakan unsur dan aset penting dalam
bernegara yang bertalian dengan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; merupakan bagian
dari sistem dan proses administrasi negara, serta menjadi salah satu fokus
perhatian disiplin dan sistem administrasi negara.
7.
Hukum Administrasi Negara
Dimensi hukum bertalian dengan
pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk mengenai
eksistensi, susunan, tugas, fungsi lembaga-lembaga pemerintahan
negara, tata cara dalam pengelolaan pelaksanaan tugas, saling hubungannya satu
sama lain, serta karya dan kinerja kebijakan dan per-UU-an yg dihasilkan
masing-masing lembaga.
Pengembangan HAN dimaksudkan agar
kelembagaan negara terselenggara secara berkepastian hukum, efisien,
proporsional, efektif, tertib, dan mengindahkan nilai-nilai
kemanusiaan, keadilan, kebenaran dan demokrasi.
Mengacu pada prinsip negara hukum
dan demokrasi, maka proses administrasi negara dilaksanakan dalam kerangka
hukum yg berlaku dalam negara, sehingga secara konstitusional administrasi
negara terikat pada struktur peraturan perundangan atau strata kebijakan yg ada
dan wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara serta harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum.
8.
Organisasi dan Manajemen Kesekretariatan
Administrasi (organisasi dan
manajemen) kesekretariatan lembaga pemerintahan negara mempunyai posisi dan
peran menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa teknis
pelaksanaan kegiatan dan pemberian dukungan termasuk koordinasi atas
pelaksanaan tugas lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan
tugasnya baik yang sifatnya pengembangan (policy and program development
supports) mau pun pelayanaan rutin (services); dan umumnya diisi
oleh pegawai negeri professional dengan jabatan dan kepangkatan atau pola
karier tertentu.
9.
Sistem Kepemimpinan Nasional
E-Adm adalah
aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam administrasi publik, sebagai
upaya untuk merevitalisasi organisasi dan manajemen pemerintahan agar
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara prima, baik
dalam pengelolaan kebijakan, pelayanan informasi, maupun dalam pengelolaan
pelayanan publik.
Perkembangan e-Adm atau e-Govt tersebut
merupakan jawaban atas perubahan lingkungan stratejik yg menuntut
adanya administrasi negara yg efisien, efektif, berorientasi pada publik,
transparan, dan akuntabel; baik dalam kehidupan bangsa, maupun dalam
hubungan antar bangsa. Pola interaksi berubah dari “one stop services” menjadi
“non stop services”.
10.
Sistem Kepemimpinan Nasional
Kepemimpinan nasional dalam SANKRI
diartikan sebagai sistem kepemimpinan dalam rangka penyelenggaraan
negara dan pembangunan bangsa, yang berperan mengembangkan
visi dan mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan
NKRI sesuai posisi masing-masing dalam pemerintahan negara &
masyarakat bangsa.
Proses kepemimpinan dalam SANKRI
harus menempatkan dimensi-dimensi nilai SANKRI sebagai guiding values
and principles dalam keseluruhan aktivitasnya yg terarah pada
pencapaian cita-cita dan tujuan NKRI.
Dalam SANKRI, para pejabat pimpinan
dalam mengemban tugasnya dituntut untuk memiliki kemampuan memberikan inspirasi
& mengembangkan kebijakan yg dapat menggerakkan orang yg dipimpinnya
ataupun masyarakat bangsanya untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan nasional
sesuai nilai-nilai kebangsaan & perjuangan bangsa.
D. Harapan
Sankri Di Masa Datang
Penyediaan pelayanan pemerintah yang
berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat yang merupakan
bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu
merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus-menerus berkelanjutan
pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang
berkualitas kepada masyarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakn oleh
pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat
memerlukan semangat untuk melayani masyarakat (“a spirit to servef public“),
dan menjadi mitra masyarakat (“partner of society“); atau melakukan
kerja sama dengan masyarakat (“co production“). Dalam pada itu
pelayananmempunyai makna pengabdian atau pengelolaan pemberian bantuan yang
mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang
dimanifestasikan antara lain dalam perilaku “melayani, bukan dilayani”,
“mendorong, bukan menghambat”, “mempermudah, bukan mempersulit”, “sederhana,
bukan berbelit-belit”, “terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk
segelintir orang”. Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan
pemerintahan negara, yang esensinya “melayani publik”, harus benar-benar
dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.
Apabila dilihat dari sisi pelayanan,
diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,
yang telah memeberikan perluasan kewenangan kepada tingkat pemerintah daerah,
dipandang sebagai salah satu upaya untuk memotong hambatan birokratis yang
seringkali mengakibatkan pemberian pelayanan memakan waktu yang lama dan
berbiaya tinggi. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah harus mampu
melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah
pusat, seiring dengan pelayanan yang harus disediakan. Konsekuensinya,
pemerintah daerah dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih
berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih
efisien, efektif dan bertanggunng jawab. Dengan kata lain, otonomi daerah
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Desentralisasi merupakan wujud nyata
pelaksanaan otonomi daerah dalam SANKRI. Perbedaan perkembangan antar
daerah mempunyai implikasi yang berbeda pada macam dan intensitas peranan
pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a)
desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayanan birokrasi
bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidang
sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih
nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangunan
daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai
potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di
dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Dalam konteks desentralisasi,
pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsive terhadap kepentingan publik.
Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik
ke pelayanan yang lebih memberikan focus kepaada pengelolaan yang berorientasi
kepada kepuasan pelanggan dengan cirri-ciri : (a) lebih memfokuskan diri pada
fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya
kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat, (b) lebih
memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai
rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah
dibangun bersama, (c) menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan
pelayanan publik tertentu sehingga masayrakat memperoleh pelayanan yang
berkualitas, (d) terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
berorientasi pada hasil sesuai dengan masukan yang digunakan, (e) lebih
mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, (f) pada hal tertentu
pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari
pelayanan yang dilaksanakan, (g) lebih mengutamakan antisipasi terhadap
permasalahan pelayanan, (h) menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.
Tuntutan masyarakat pada era
desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkuallitas akan semakin
menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh
kemampuannya mengatasi berbagai masalah sehingga mampu menyediakan pelayanan
publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Hal-hal yang dapat dilakukan
pemerintah antara lain :
1. Penetapan
standar pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang
sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu
komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu
kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan
masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan
yang dilakukan melalui proses identifikasi pelanggan, identifikasi harapan
pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur,
sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan
memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi
juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya
proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai
kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta
distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2. Pengembangan
standard operating procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan
secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya
SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan
dapat berjalan sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara
konsisten. Disamping itu, SOP juga bermanfaat dalam hal :
a.
Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan lancar.
Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani
satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus.
b.
Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.
Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan
penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam
pelayanan.
d.
Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan
perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan.
e.
Memberikan informasi yang akurat dalam rangka
pengendalian pelayanan.
f.
Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan
kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani
satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang
terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tanggung jawab yang
jelas.
3. Pengembangan
survey kepuasan pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat,
maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas
pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam
konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk
pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang
diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti
penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
4. Pengembangan
sistem pengelolaan pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu
sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara
konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu
didesain suatu system pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan
efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi
perbaikan kualitas pelayanan.
Negara modern memerlukan sistem
administasi negara modern sebagai syarat bagi eksisnya pemerintahan modern dan
berfungsinya suatu birokrasi pemerintahan yang modern, yang keseluruhnya itu
dimanifestasikan dengan indicator modernitas tertentu. Indikator modernitas
mengalami perkembangan dan perubahan, namun ada pula yang bersifat universal
berlaku sepanjang zaman. Hal ini ditunjukan dalam paradigma dan proses
pembangunan negara-negara berkembang, yang dapat diilustrasikan sebagai
berikut.
Paradigma birokrasi Weber atau scientific
management dari Taylor yang berfokus pada fenomena struktural dan
fungsional yang spesifik dan formal (legal) yang kaku pada masanya dianggap
modern; namun dalam perkembangannya kemudian dipandang klasik atau tradisional (traditional
paradigm) karena dalam konsep dan penerapannya ternyata dan mengarah pada
pengembangan organisasi dan birokrasi maksimal yang dinilai
kurang mengakomodasikan dimensi-dimensi kemanusiaan, di mana interaksi antar
manusia bersifat hirarkikal yang menimbulkan kekakuan, dan mempengaruhi
motivasi dan produktivitas.
Karenanya kemudian mengalami krisis
dan mendorong berkembangnya paradigma baru yaitu paradigma perilaku (behavoural
paradigm) yang menekankan pentingnya dimensi-dimensi kemanusiaan dalam
organisasi dan manajemen. Di antranya terdapat teori Maslow, Likert, dan Simon
memberikan dimensi-dimensi baru dalam mertevitalisasi organisasi dan manajemen
yang menyentuh manusia dan aspek-aspek kemanusian yang luas, termasuk di
dalamnya masalah peningkatan kapasitas diri, dan partisipasi dalam pengambilan
keputusan.
Selanjutnya berkembang pula
pemikiran yang menekankan perlunya pengintegrasian kedua pendekatan
structural-fungsional dan paradigma perilaku yang menelurkan paradigma sistemik
(system thinking paradigm), yang memandang administrasi negara merupakan
sistem yang bersifat terbuka yang dipengaruhi kondisi lingkungan dan mempunyai
peran merubah kondisi lingkungan. Peran administrasi negara dalam pembangunan
bangsa mewajibkan perhatiannya terhadap perkembangan dan perubahan lingkungan
stratejik internal dan eksternal yang membutuhkan pengembangan berbagai
kebijakan, dan mendorong paradigma kebijakan publik (public policy paradigm)
dalam pengembangan disiplin dan sistem administrasi negara.
Perkembangan menujukan semakin
lekatnya nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, demokrasi, partisipasi, dan
hak azasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan,
sebagai indikator kemajuan dan tingkatan modernitas sistem dan proses
administrasi negara dan pembangunan suatu bangsa. Perkembangan yang menggema
dalam dekade terakhir ini adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik
(good governance) yang komit terhadap antara lain terhadap nilai dan
prinsip kepastian hukum, partisipasi, tranparansi, sensitivitas,
professionalitas, efisiensi, efektivitas, desntralisasi, dan daya saing.
Apabila kita cermati, nilai dan prinsip tersebut juga terkandung dalam SANKRI,
merupakan dimensi kultural operasional SANKRI. Nilai dan prinsip tersebut juga
merupakan indikator modernitas setiap sistem administrasi negara Abad 21 ini.
Birokrasi Pemerintah Pusat dan
Daerah perlu memiliki visi, misi, strategi, agenda kebijakan, kompetensi, dan
komitmen pembangunan dan pelayanan yang jelas dilandasi dimensi-dimensi
spiritual SANKRI dan tegas terfokus pada permasalahan yang mendesak perlu di
atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara.
Dengan visi, misi, strategi yang didasarkan pada paradigma pembangunan dan
agenda kebijakan yang tepat, didukung dengan sistem manajemen yang berorientasi
pada penerapan nilai dan prinsip good governance, disertai
kompetensi dan komitmen yang kuat dalam keseluruhan tatanan organisasinya yang
tersusun secara tepat disertai pelimpahan kewenangan yang seimbang, pemerintah
akan dapat mencapai kinerja yang optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan
dan tantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Selain itu,
tantangan lingkungan stratejik mengharuskan pula pilihan-pilihan kritis
terhadap paradigma pembangunan yang harus dipilih sebagai landasaan strategi
dan kebijakan pembangunan bangsa. Hal ini juga mensyaratkan manajemen
pemerintahan yang baik dan kompetensi SDM yang teruji.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan
organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi,
misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang
terencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik,
efisien, efektif, berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin
dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam
SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan
antar aparatur, serta antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada
penerapan pelayanan prima yang efektif, dan mendorong peningkatan produktivitas
kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.
Pemantapan Sistem Manajemen.
Dengan makin meningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelengaraan negara dan
pembangunan bangsa, pengembangan sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan
pada pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan
dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, dan akuntabel,
disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government.
Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai
motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya
serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha.
Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Mengantisipasi
tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara perlu mengacu
pada standar kompetensi internasional (world class). Sosok aparatur masa
depan penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum, rasional, inovatif,
memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi
publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan
profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan
mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut: (a) mempunyai
komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan
bernegara, (b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas
pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik, (c) berkemamapuan melaksanakan
tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif, (d) disiplin dalam bekerja
berdasarkan sifat dan etika profesional, (e) memiliki daya tanggap dan sikap
bertanggung gugat (akuntabilitas), (f) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa
tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai
kewenangan, dan (g) memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas.
Untuk menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna pada masa
globalisasi saat ini, maka dalam SANKRI diperlukan sistem pembinaan Pegawai
Negeri Sipil yang mampu memberikan keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban
Pegawai Negeri Sipil, dengan misi tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi
kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pola karir yang memungkinkan potensi
Pegawai negeri Sipil dikembangkan seoptimal mungkin.
Tegaknya hukum yang
berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan,
namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan,
dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan
penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti
harus mengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator
professionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat
vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan
hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan
dalam penyusunan berbagai kebijaksanaan pembangu-nan. Sebab berbagai
kebijak-sanaan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistem
perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum, dan harus mengandung
kepastian hukum.
Dalam era globalisasi, dalam ekonomi
yang makin terbuka, meskipun untuk meningkatkan efisiensi
perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, namun intervensi
pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan dengan berimbang, dan
pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinya proses
kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang
terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, atau golongan ekonomi
yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebih dicurahkan pada
upaya pemerataan dan pemberdayaan. Penyelenggara pemerintahan negara harus
mempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-cita keadilan
sosial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik,
geografis, demografi, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Dalam rangka penyelenggaraan dan
pengembangan administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan dalam
penyelenggaraan negara, secara substantif tidak dapat mengesampingkan hal-hal
yang bersifat konseptual tentang makna dan hakekat administrasi negara sebagai
disiplin dan sistem yang dipraktekkan di mancanegara dengan berbagai sudut
pandang yang melahirkan paradigma tentang administrasi negara itu sendiri.
Oleh sebab itu pada buku ini
disamping sarat akan deskripsi realita, juga terdapat sentuhan-sentuhan
konseptual yang dipandang signifikan untuk memberikan justifikasi terhadap
eksistensi sistem administrasi negara yang hidup dalam praktek penyelenggaraan
negara. Secara konseptual, SANKRI yang diungkap dalam makalah ini ini identik
dengan Sistem Penyelenggaraan Kebijakan Negara, karena berkenaan dengan kewenangan
lembaga-lembaga negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Mengingat dalam
realita lembaga eksekutif (Pemerintah) lebih banyak berperan dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, maka secara silih berganti SANKRI disebut juga sebagai
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, yang dalam praktek tidak dapat
mengesampingkan tata hubungannya dengan kewenangan Lembaga Negara sebagaimana
dimaksud UUD 1945.
B. Saran
Dalam penyusunan Makalah ini
penulis tidak menutup kemungkinan Tidak adanya kesalahan dan kekhilafan sebab
itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna
kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Darwin, Muhadjir, Teori Organisasi Publik, Magister Administrasi Publik UGM,Yogyakarta, 1994.
Denhart, Robert B., Theories
of Public Organization, Montery CA: Books/ Cole Publishing Company, 1984.
Harmon, Michael M. dan Richard T. Mayor, Organization
Theory for PublicAdministration, Boston: Little, Brown & Co, 1986.
Henry, Nicholas, Administrasi
Negara dan Masalah-masalah Kenegaraan, Rajawali Pers, Jakarta, 1988.
Keban, Yeremias T., Manajemen Publik dalam
Konteks Normatif dan Deskriptif,Laporan Penelitian Jurusan Ilmu
Administrasi Negara, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1994.
————————, Pengantar Administrasi Negara, Modul Untuk Matrikulasi PSAdministrasi Negara Program Pasca Sarjana UGM, 1995.
————————, Pengantar Administrasi Negara, Modul Untuk Matrikulasi PSAdministrasi Negara Program Pasca Sarjana UGM, 1995.
Lane, Frederick S., Current
Issues in Public Administration (third edition), New York: St.
Martin’s Press, 1986.
Mustopadidjaja, “Dimensi-dimensi
Teoritis Manajemen Modern” dalam ManajemenPembangunan, No. 10/III, 1995.
Shafritz, J.M., dan A.C. Hyde, Classics of
Public Administration, Pacific Grove, CA:Brooks/ Cole Publishing Company,
1987.
Shafritz J.M., Ott J.S, dan A.C. Hyde, Public
Management: The Essential Reading,Chicago, Il: Lyceum Books/ Nelson-Hall
Publisher, 1991.
Sukarno, Suyoso, “Pengembangan dan Penerapan
Prinsip-prinsip Manajemen Modern Sesuai dengan Budaya Bangsa”, dalam Pembaharuan
Administrasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Pimpinan Pusat PERSADI,
Jakarta, 1995.
http://rumahayujayanti.blogspot.co.id/2015/12/sistem-administrasi-negara-kesatuan.html
http://sankripedia.stialanmakassar.web.id/index.php/Sistem_Administrasi_Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia
Promo Fans^^poker :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis