BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perusahaan pasti mempunyai Aset tidak berwujud yang
digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Aset tak berwujud adalah hak,
hak istimewa dan keuntungan kompetitif yang timbul dari pemilikan suatu Aset
yang berumur panjang, yang tidak memiliki wujud fisik tertentu. Bukti pemilikan
Aset tak berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau dokumen lain. Dimana Aset
tidak berwujud merupakan bagian dari Aset Nonlancar lainnya yang di neraca
diklasifikasikan dan disajikan sebagai Aset Lainnya.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja
berpotensi pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi Aset tidak
berujud tersebut. Sebagai bagian dari neraca, Aset tidak berwujud juga
memerlukan standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan
pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan.
Selain itu juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang
terkait dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya. Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka kelompok kami membuat makalah yang berjudul “Aset
Tidak Berwujud”.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian aset tak berwujud?
2.
Apa saja Jenis aset tak berwujud?
3.
Bagaimana konsep biaya riset dan pengembangan
dalam aset tak berwujud?
4.
Apa itu biaya situs Wet dalam aset tak berwujud?
5.
Bagaimana Penyajian dalam aset tak berwujud?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan pengertian aset tak berwujud.
2.
Menjelaskan Jenis aset tak berwujud.
3.
Menjelaskan konsep biaya riset dan pengembangan
dalam aset tak berwujud.
4.
Menjelaskan biaya situs Wet dalam aset tak
berwujud.
5.
Menjelaskan Penyajian dalam aset tak berwujud.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aset Tak Berwujud
Aset tak berwujud adalah hak, hak istimewa dan
keuntungan kompetitif yang timbul dari pemilikan suatu Aset yang berumur
panjang, yang tidak memiliki wujud fisik tertentu. Bukti pemilikan Aset tak
berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau dokumen lain. Aset tidak berwujud
mungkin timbul dari:
1.
Pemerintah – seperti hak paten, hak cipta,
franchise, merek dagang dan nama dagang.
2.
Perusahaan lain – misalnya pembelian yang
mencakup pembayaran untuk goodwill.
3.
Penjualan tertentu – seperti franchise dan
lease.
Berdasarkan
PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset non-moneter
yang dapat diidentifikasi tanpa
wujud fisik.
Aset ini
dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa,
disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak
berwujud diakui jika dan hanya
jika:
1.
Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari Aset
tersebut, dan
2.
Biaya
perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.
Secara umum, akutansi untuk Aset
tak berujud adalah sejalan dengan akutansi untuk Aset tetap. Seperti halnya Aset
tetap, Aset berujud juga dicatat atas harga dasar harga perolehan dan harga
perolehan ini dihapus secara rasuonal dan sistematis selama masa manfaat Aset
tak berujud tersebut. Jika pada suatu saat dihentikan, maka nilai buku Aset tak
berujud dihapuskan dari pembukuan dan dicatat pula laba atau rugi penghentian
(jika ada).
Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara
akutansi Aset tak berujud bila dibandingkan dengan akutansi Aset tetap.
Pertama, istilah yang digunakan untuk menghapus Aset tak berujud adalah
amortisasi (bukan depresiasi). Untuk mencatat amortisasi Aset tak berujud maka
rekening Biaya Amortosasi didebet dan rekening Aset tak berujud yang
bersangkutan dikredit. Alternatif lain, bisa juga dikredit rekening Akumulasi
Amortisasi, seperti halnya akumulasi depresiasi pada Aset tetap. Namun sebagian
besar perusahaan memilih cara yang sederhana, yaitu dengan langsung mengkredit
rekening Aset tak berujud. Perbedaan kedua ialah bahwa periode amortisasi suatu
Aset tak berujud tidak boleh melebihi 40 tahun. Sebagai contoh, jika masa
manfaat suatu Aset tak berujud adalah 60 tahun, maka amortisasinya harus
dilakukan 40 tahun. Akan tetapi jika masa menfaat Aset tak berujud kurang dari
4 tahun, maka masa manfaat itulah yang akan digunakan. Aturan tesebut
dimaksudkan untuk menjaga agar semua Aset tak berujud, terutama yang tidak
ketentuan masa manfaatnya, dihapus dalam periode waktu yang wajar.
Berbeda dengan Aset tetap, amortisasi Aset tak berujud
hanya mengenal satu metoda, yaitu metoda garis lurus. Oleh karena itu,
perlakuan akutansi Aset tak berujud pada berbagai perusahaan relatif mudah
diperbandingkan.
B.
Karakteristik
Aset tidak Berwujud
Aset tak berwujud mempunyai
karakteristik penting, yaitu :
1.
Kurang memiliki eksistensi fisik, tidak seperti Aset
berwujud seperti property, pabrik, dan peralatan, Aset tak berwujud memperoleh
nilai dari hak dan keistimewaan atau privilege yang diberikan pada perusahaan
yang menggunakannya.
2.
Bukan merupakan instrument keuangan, Aset
seperti deposito bank, piutang usaha, dan investasi jangka panjang dalam
obligasi serta saham tidak memiliki substansi fisik, tetapi tidak
diklasifikasikan sebagai Aset tak berwujud. Aset ini merupakan instrument
keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak untuk menerima kas atau ekuivalen
kas di masa depan.
3.
Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek
amortisasi, Aset tak berwujud menyediakan jasa selama periode bertahun tahun.
Investasi dalam Aset ini biasanya dibebankan pada periode masa mendatang
melalui beban amortisasi periodik.
Akuntansi untuk Aset tak berwujud
mempunyai masalah yang sama dengan akuntansi Aset jangka panjang lainya, yaitu
menentukan nilai terbawa awalnya, akuntansi untuk jumlah setelah akuisisi dalam
kondisi bisnis normal ( amortisasi ), dan akuntansi untuk jumlah jika nilainya
turun secara substansial serta terus-menerus.
B. Klasifikasi dan Prisip Akuntansi Dasar Aset Tak
Berwujud
1. Klasifikasi Aset Tak Berwujud
a) Cara akuisisi ( manner of acquisition ). Aset tak
berwujud dapat diperoleh dengan cara membelinya dari entitas lain. Seperti
membeli wiralaba atau paten dari orang lain. Cara lain untuk memperoleh Aset
tak berwujud adalah dengan cara membuatnya sendiri melalui operasi, contohnya
adalah paten dan merek dagang.
b) Dapat diidentifikasi ( identifiability ). Beberapa
kativa tak berwujud dapat diidentifikasi secara terpisah dari perusahaan
lainya. Contohnya hak pataen, merek dagang , dan wiralaba. Aset tak berwujud
lainya tidak dapat dipisahkan tetapi nilainya dapat diturunkan dari nilai Aset
yang berhubungan denganya. Contohnya adalah goodwill, yang nilainya dibedakan
atas beberapa factor seperti loyalitas konsumen atas kualitas produk, dan bukan
dari kepemilikan khusus.
c) Dapat dipertukarkan ( exchangeability ). Beberapa Aset
tak berwujud dapat diidentifikasi dapat dijual maupun dibeli, atau dengan kata
lain dapat dipertukarkan. Contohnya termasuk paten, merek dagang dan wiralaba.
Aktiv atak berwujud lainya, yang dapat depertukarkan kecuali dengan menjual
perusahaan itu juga . Contohnya dalah biaya organisasi. Tidak ada pihak lain
yang mau membeli biaya organisasi ini secara terpisah ( terlepas dari
perusahaanya ). Goodwill adalah contoh Aset tak berwujud yang tidak dapat
diidentifikasi dan tidak dapat dipertukarkan. Goodwill hanya hanya akan
memepunyai nilai jika dikombinasikan atau dihubungkan denan Aset lainya dan
tidak dapat diperoleh kecuali dengan mengakuisisi Aset lainya secara simultan.
d) Periode manfaat yang diharapkan ( period of expected
benefit ). Beberapa Aset tak berwujud, seperti biaya organisasi, diharapkan
dapat memeberikan manfaat kepada perusahaan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas. Sebagai contoh paten memeiliki umur hokum selama 17 tahun, dan
periode manfaat leasehold yang dicantumkan dalam kontrak lease.
2. Prinsip Akuntansi Dasar untuk Aset tak berwujud
Akuntansi untuk Aset tak berwujud
melibatkan prinsip dan prosedur akuntansi serupa yang diaplikasikan untuk Aset
tak berwujud lainya, seperti properti, pabrik dan peralatan yaitu :
a) Pada akuisisi menerapkan prinsip biaya.
b) Selama periode penggunaan, menerapkan prinsip
penandingan.
c) Pada disposisi, menerapkan prinsip pendapatan.
Keuntungan atau kerugian yang diakui atas pelepasan sama dengan selisih antara
pertimbangan yang diterima.
C. Pencatatan dan penilaian Aset tidak berwujud tersebut
1. Mencatat Biaya Pembelian Aset Tak Berwujud
Sesuai dengan prinsip biaya, Aset tak berwujud harus
dicatat pada saat diakuisisi dengan biaya ekuivalen kas saat ini. Biaya ini
termasuk harga beli, biaya transfer dan hukum, dan setiap pengeluaran lainya
yang berkaitan dengan akuisisi. Biaya akuisisi merupakan biaya pasar saat ini
dari semua penukar yang diserahkan atau dari Aset yang diterima, mana yang
lebih dapat ditentukan.
Perlakuan akuntansi untuk
berbagai jenis Aset tak berwujud
Cara Akuisisi
|
||
Jenis
|
Pembelian
|
Dibuat
secara internal
|
a.Aset
tak Berwujud yang dapat diidentifikasi secara
terpisah ( hak paten, merek dagang, dan biaya organisasi )
|
a.Di
kapaitalisasikan pada biaya akuisisi.
b.
Diamortisasi selama umur hukum atau estimasi masa manfaat mana yang lebih
singkat dengan umur maksimum 40 tahun
|
a.Dibebankan
atau dikapitalisasi tergantung pada Aset tak berwujud tertentu.
b.
Jika dikapitalisasi, akan di amortisasi sebagai Aset tak berwujud yang
dibeli.
|
b.Aset
tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi secara terpisah ( goodwill )
|
a.
Dibebankan pada saat terjadinya.
b.
Tidak tersedia pilihan untuk pengkapitalisasian, sehingga tidak akan ada
amortisasi
|
2. Mencatat Biaya Aset Tak Berwujud yang Dibuat secara
Internal.
Kadang kala perusahaan membuat sendiri Aset tak
berwujud, seperti paten. Hanya biaya yang secara spesifik dapat diidentifikasi
dari penciptaan Aset tak berwujud tersebut hanya akan diidentifikasi. Jadi,
walaupun perusahaan telah mengeluarkan biaya penelitian yang sangat besar untuk
membentuk hal yang dipatenkan, namun hanya biaya untuk mendapatkan paten
tersebut yang dikapitalisasi sebagai Aset. Karena kendala ini, biaya yang
dikapitalisasi untuk Aset tak berwujud yang dibuat secara internal mungkin
tidak mencerminkan nilainya, sedangkan biaya yang dikapitalisasi untuk Aset tak
berwujud yang dibeli melalui transaksi yang wajar diasumsikan mencermikan
nilainya
Beberapa fakor yang harus dipertimbangkan dalam
mengestimasi umur Aset tak berwujud :
v Ketentuan
hukum, peraturan, atau kontraktual yang dapat membatasi umur manfaat maksimum.
v Ketentuan
untuk pembaruan ( renewal ) atau perpanjangan ( extension ) yang dpat mengubah
batas umur masa manfaat Aset tersebut.
v Pengaruh
keusangan, permintaan, dan factor ekonomis lainya yang dapat mengurangi umur manfaat.
v Perkiraan
umur pelayanan ( service life ) dari seorang atau kelompok pegawai.
v Tindakan
yang diharapkan dilakukan pesaing dan pihak lainya yang dapat membatasi
keunggulan kompetitif yang sudah ada.
v Umur
manfaat yang tidak terbatas dan masa manfaat yang tidak dapat diproyeksikan
dengan layak.
v Apakah
Aset tak berwujud itu terdiri dari berbagai factor individual dengan umur
manfaat efektif yang bervariasi.
Menurut sifatnya itu, maka Aset tak berwujud jarang
mempunyai nilai residu. Biaya Aset tak berwujud yang tidak memiliki masa
umur manfaat yang dapat ditentukan atau umur hukum tidak terbatas juga harus
diamortisasi berdasarkan estimasi umur manfaatnya.
a) Penurunan Nilai Aset Tak Berwujud
Jika jumlah yang tidak didiskontokan atas arus kas
masuk yang diharapkan dari penggunaan Aset tak berwujud yang dapat
diidentifikasi lebih kecil dari nilai buku yang belum diamortisasikan, maka Aset
tak berwujud disesuaikan ke nilai wajarnya. Kerugian penurunan ini langsung
diakui sebesar perbedaan antara nilai buku dan nilai wajar. Nilai buku Aset
yang telah direvisi akan diamortisasi selama sisa umur manfaat Aset tersebut,
tetapi periode amortisasi tidak lebih dari 40 tahun
b) Pelepasan Aset Tak Berwujud
Ketika sebuah Aset tak berwujud dijual, dipertukarkan,
atau dilepaskan, biaya yang belum diamortisasi harus dihilangkan dari akun
keuntungan atau kerugian pelepasan diakui dan dicatat. Keuntungan atau kerugian
adalah sama dengan perbedaan antara hasil bersih dari pelepasan dan biaya yang
belum diamortisasi.
Jenis dari aset tidak berwujud:
Kieso et al.(2011:623) menjelaskan bahwa
terdapat berbagai jenis aset tidak berwujud, yang sering kali dikelompokkan
menjadi enam kategori besar antara lain:
1. Aset tidak berwujud yang berhubungan dengan pemasaran
Kieso et al (2011:623-624)
menjelasskan Aset tidak berwujud terkait pada pemasaran untuk produk atau jasa,
adalah seperti nama dagang dan merek dagang. Hak untuk menggunakan nama dagang
dan merek dagang menurut Common Low, secara eksklusif berada pada pengguna awal
selama mereka terus menggunakannya. Pendaftaran terhadap pada Kantor Paten dan
Merek Dagang memberikan perlindungan hukum untuk pembaharuan kembali yang tak
terbatas dalam masing-masing periode selama 10 tahun. Sehingga perusahaan yang menggunakan
suatu merek dagang atau nama dagang yang telah ditetapkan dapat mengakui
menganggapnya memiliki umur yang tidak terbatas
2. Aset tidak berwujud yang berhubungan dengan pelanggan
Aset tidak berwujud terkait pelanggan dihasilkan dari
hubungan perusahaan dengan pihak luar. Dalam hal ini termasuk aset tidak
berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas. Perusahaan harus mengasumsikan
nilai sisa sebesar nol kecuali jika umur manfaat aset lebih pendek dari pada
umur ekonomisnya. Dalam kieso (2011 : 624-625)
Contoh:
Biaya 6.000.000
Nilai
sisa (60.000)
Dasar
Amortisasi 5.940.000
*amortisasi
garis lurus dengan masa manfaat 3 tahun : (5.940.000/3 =1.980.000)
|
1
januari 2015
|
Daftar
pelanggan 6.000.000
kas 6.000.000
(Pembelian daftar pelanggan)
|
31 desember 2015, 2016, 2017
|
Bebab
Amortisasi 1.980.000
Daftar
pelanggan atau akumulasi amortisasi daftar
pelanggan 1.980.000
(Amortisasi)
|
3. Aset tidak berwujud yang berhubungan dengan seni
Kieso et al (2011 : 625) menjelaskan,
aset tidak berwujud yang berhubungan dengan seni, terdapat hak cipa melindungi
hak kepemilikan ini. Hak cipta diberikan selama umur penciptanya ditambah 70
tahun. Biaya untuk memperoleh dan mempertahankan suatu hak cipta dapat
dikapitalisasi. Secara umum masa manfaat hak cipta lebih pendek dari umur
hukumnya, namun kesulitan menemukan jumlah tahun yang akan menerima manfaat
mendorong perusahaan menghapus biaya selama periode waktu yang cukup pendek.
4. Aset tidak berwujud yang berhubungan dengan kontrak
Kieso el al (2011:
625-626) menjelaskan, bentuk umum dari sset tidak berwujud yang berhubungan
dengan kontrak adalah waralaba (franchise) yaitu lisensi, ijin
bangunan, hak siaran dan kontrak jasa atu pasokan, yang keseluruhan
merupakan hak yang timbul dari perjanjian kontrak. Waralaba berlangsung selama
masa periode waktu tertentu. Pencatatan sebagai aset tidak berwujud hanya jika
terdapat biaya yang diidentifikasi pada akuisisi hak pengoperasian. Biaya
waralaba dengan umur terbatas harus dimortisasi selama umur waralaba. Kecuali
jika umur tidak terbatas tidak diperlukan amortisasi tetapi dicatat pada biaya.
Pembayaran tahunan sesuai kontrak harus dicatat sebagai beban operasi periode
berjalan karena tidak berhubungan dengan hak masam mendatang.
5. Aset tidak berwujud yang berhubungan dengan teknologi
Kieso et al (2011:
626) menjelaskan, aset tidak berwujud yang berhubungan dengan
teknologi berkaitan erat dengan invosi dan perkembangan teknologi,
seperti halnya paten. Terdapat dua jenis paten yaitu paten proses dan paten
produk, hak paten diberikan selama periode 20 tahun dan dicatat sebesar biaya
perolehan namun tidak termasuk biaya penelitian dan pengembangan karena kedua
biaya tersebut harus dibebankan pada periode terjadinya. Biaya paten
diamortisasi selama umur hukum atau umur manfaatnya, mana yang lebih pendek,
namun sangat memungkinkan adanya modifikasi yang yang dapat menghasilkan paten
baru. Perusahaan membebankan biaya hukum dan biaya lainnya yang dikeluarkan
untuk mempertahankan tuntutan paten sebagai biaya perolehan paten. Beban
amortisasi harus mencerminkan pola penggunaan paten. Jika paten menjadi tidak
berharga karena permintaan dan produksi menurun maka aset harus segera
dihapuskan pada akun beban.
1
januari 2015
|
Paten 6.000.000
kas 6.000.000
(Biaya hukum atas paten)
|
31
desember 2015
|
Bebab
Amortisasi
Paten 1.980.000
Paten
atau akumulasi amortisasi
Paten 1.980.000
(Amortisasi paten)
|
6. Goodwill
Goodwill adalah sisa: kelebihan biaya atas nilai wajar
aset bersih yang dapat diidentifikasi yang diakuisisi, sehingga goodwill hanya
dapat diidentifikasi pada bisnis secara keseluruhan, salah satu cara untuk
menjual goodwill adalah dengan menjual usaha. Dalam penggabungan usaha biaya
dibebankan jika memungkinkan pada aset tidak berwujud dan aset berwujud bersih
yang dapat diidentifikasi, sisanya dicatat dalam akun aset tidak berwujud yang
disebut goodwiil. Kieso et al (2011: 629)
D. Aset
Tidak Berwujud Yang Dapat Dipertukarkan
Aset Tak Berwujud yang dapat dipertukarkan adalah
adalah Aset tak berwujud yang dapat diidentifikasi sebagian dari Aset lainya
dan dapat dijual secara terpisah. Contohnya : mencangkup hak paten, hak cipta,
merek dagang, dan waralaba, biaya organisasi.
1. Hak Paten
Hak paten adalah hak istimewa yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk memproduksi,
menjual dan mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu sejak hal
tersebut diberikan. Suatu hak paten biasanya tidak dapat diperbaharui, jangka
waktunya bisa diperpanjang dengan memberikan hak paten yang baru, apabila
terdapat perbaikan atau perubahan pada rancangan dasar penemuan yang lama.
Harga perolehan suatu Aset-Aset tak berujud adalah kas
(atau ekulivalensinya) yang dibayarkan untuk mendapatkan hak paten. Hak paten seolah-olah
diberi oleh pemerintah. Dengan adanya hak ini, pemegang hak paten menjadi
terlindung dari kemungkinan adanya pelanggaran oleh pesaing. Perlindungan dari
pesaing sangat berguna bagi perusahaan dalam mengamankan upaya memperoleh laba
melalui penjualan barang atau jasa. Itulah sebabnya perusahaan yang berhasil
menemukan suatu produk baru, tidak segan-segan untuk mengeluarkan sejumlah uang
demi memperoleh hak paten dari pemerintah, agar pohak lain (pesaing) tidak
dibenarkan untuk memproduksi danmenjual temuan baru tersebut. Pengeluaran untu
memperoleh hak paten dicatat dalam rekening Hak Paten (atau sering disingkat
Paten) dan diamortisasi selama masa tertentu.
Harga perolehan hak paten harus diamortisasi selama
masa berlaku hak tersebut atau selama masa manfaatnya, tergantung mana yang
lebih pendek. Dalam menentukan masa manfaat, perusahaan harus mempertimbangkan
kapan penemuan diperkirakan akan mulai ketinggalan jaman, atau tidak memadai
lagi dan faktor-faktor lainnya yang menyebabkan hak paten menjadi tidak
ekonomis lagi sebelum akhir masa berlaku hak tersebut. Untuk memberikan
gambaran mengenai perhitungan biaya paten, misalnya PT Erwin Megah membeli hak
paten dengan harga perolehan Rp. 60.000.000,00. Masa manfaat hak tersebut
diperkirakan 8 tahun. Dengan demikian amortisasi pertahun adalah Rp.
7.500.000,0 (Rp. 60.000.000,0 : 8). Jurnal untuk mencatat amortisasi tahunan
adalah sebagai berikut.
Des
31 Biaya Paten ………… Rp.
7.500.000
Hak
Paten ……………Rp. 7.500.000
( untuk mencatat amortisasi hak paten )
|
Biaya paten dikelompokan dalam
laporan rugi-laba sebagai biaya operasi.
2. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang diberikan oleh pemerintah,
yang memberikan hak istimewa kepada pemegang hak tersebut untuk memproduksi dan
menjual suatu karya seni atau karya tulis. Harga perolehan suatu hak cipta
terdiri dari pengeluaran untuk mendapatkan dan mempertahankan hak tersebut.
Maka manfaat suatu hak cipta biasanya lebih pendek
daripada masa berlakunya. Mengingat sulitnya penentuan masa manfaat suatu hak
cipta, maka hak cipta biasanya diamortisasi dalam periode waktu yang relatif
pendek.
3. Merek Dagang atau Nama Dagang
Merek dagang atau nama dagang adalah kata, rangkain
kata, logo, atau simbol yang membedakan atau memberi identitas suatu perusahaan
tertentu atau produk tertentu. Apabila kita mendengar nama dagang seperti Lux,
Pepsodent, Indomie, atau Coca Cola, dengan cepat terbayang dalam pikiran kita
produk apa yang dimaksud dan tidak akan salah mengartikannya pada produk lain.
Nama dagang mempunyai manfaat yang sangat besar bagi perusahaan dan sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pemasarannya. Penemu atau pemakai pertama
dapat memperoleh hak istimewa untuk menggunakan merek dagang atau nama dagang
atau mendaftarkannya pada pemerintah.
Apabila merek dagang atau nama dagang dibeli, maka
harga perolehan hak tersebut adalah harga belinya.Apabila dikembangkan sendiri
oleh perusahaan, maka hara perolehan meliputi biaya hukum, biaya pendaftaran,
biaya perancangan dan pengeluaran-pengeluaran lain yang langsung berhubungan
dengan perolehan hak tersebut.
Seperti halnya Aset tak berujud lainnya, hak merek
harus diamortasikan selama masa manfaat atau masa berlakunya, tergantung mana
yang yang lebih pendek. Mengingat sulitnya penentuanmasa manfaat suatu hak
merek, biasanya dtetapkan jangka waktu yang relatif pendek.
4. Franchise (Waralaba) dan License (Perijinan)
Bila Kita makan di Kentucky Fried Chicken, California
Fried Chicken, Mac Donald, atau Pizza Huts, maka disitu kita menemukan
franchise. Franchise adalah Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu
usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara
pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya
dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari
pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas
tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka
waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus
diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas
tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30
tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai Aset
tetap tak berwujud.
Franchise dan lisensi bisa diberikan untuk waktu
terbatas, atau terbatas dengan kemungkinan perpanjangan waktu, atau tidak
terbatas. Harga perolehan suatu hak franchise dan lisensi adalah semua
pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan hak tersebut. Bila jangka
waktunya terbatas, maka harga perolehan suatu hak franchise dan lisensi adalah
semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan hak tersebut. Bila jangka
waktunya terbatas, maka harga perolehan franchise (atau lisensi) harus
diamortasi sebagai biaya operasi selama jangka waktu ijin pengeoprasianhak
tersebut. Namun apabila jangka waktunya tidak terbatas, maka amortisasi
dilakuakn selama jangka waktu ijin pengoprasian hak tersebut. Namun apabila
jangka waktunya tidak terbatas, maka amortisasi dilakukan selama jangka waktu
yang ditentukan dengan taksiran yang wajar. Jika dalam jangka perjanjian
franchise tesebut pihak pemegang hak diwajibkan membayar secara tahunan, maka
pembayaran tersebut diperlakukan sebagai biaya operasi pada periode dilakukan
pembayaran.
5. Lease hold (Hak sewa)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa Aset
tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan
kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa
dinyatakan sebagai Aset tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan,
atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak
sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat)
di masa yang akan datang.Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas
kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih
dari satu tahun buku.
6. Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari
pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas
tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka
waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus
diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas
tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30
tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai Aset
tetap tak berwujud.
7. Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu
penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu,
notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright
meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.
8. Biaya Organisasi
Biaya yang timbul dalam bentukan suatu organisasi
perusahaan tersebut biaya organisasi. Biaya tersebut meliputi pengeluaran untuk
biaya jasa yang dibayarkan kepada underwriters untuk pengurusan saham dan
obligasi, biaya pengurusan ijin dan akte pendirian dan biaya promosi untuk
pengenalan kepada organisasi kepada masyarakat. Biaya-biaya tersebut
dikapitalisasi sebagau Aset tak berujud dengan nama Biaya Organisasi.
Sebenarnya biaya organisasi akan bermanfaat selama hidup perusahaan, tetapi
dalam praktik perusahaan menetapkan masa manfaat dengan taksiran tertentu yang
dianggap wajar. Seperti halnya Aset tak berujud lainnya, biaya organisasi juga
diamortisasi selama jangka waktu tertentu.
9. Goodwill
Goodwill adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan
tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai
lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan
memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul
yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi
suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih
oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan
perusaahaan, bergabung/ berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau
akuisisi.
10. Biaya Research Dan Pengembangan
Biaya research dan pengembangan bukan Aset tak
berujud, tetapi karena pengeluaran-pengeluaran ini berhubungan dengan hak paten
dan hak cipta maka pengeluaran tersebut akan dibahas pada makalah ini. Banyak
perusahaan melakukan pengeluaran yang cukup besar jumlahnya untuk keperluan
research dan pengembangan dalam rangka mendapatan produk baru atau proses yang
lebih baik. Pada perusahan-perusahaan raksasa seperti IBM, Toyota, atau
Mitsubishi, pengeluaran untuk keperluan ini mungkin melebihi anggaran belanja
sebuah negara sedang berkembang.
Research dan pengembangan memiliki sejumlah masalah
akuntansi: (1) kadang-kadang sulit untuk mengaitkan pengeluaran pada proyek
tertentu, dan (2) seringkali terdapat ketidakpastian mengenai manfaat dari
pengeluaran tersebut, baikbesarnya maupun kapan manfaat tersebut akan
diperoleh. Oleh karena itu pengeluaran untuk research dan pengembangan biasanya
dicatat sebagai biaya pada waktu terjadi pengeluaran. Pengeluaran seperti ini
tidak memperhatikan apakah pengeluaran akan berhasil atau tidak berhasil:
Sebagai contoh, misalnya PT Ardi Perkasa melakukan
pengeluaran sebesar Rp. 30.000.000,00 untuk biaya research dan pengembangan.
Research dan pengembangan ini telah menghasilkan dua penemuan yang sangan berhasil
dan telah memperoleh dua hak paten. Walaupun demikin, pengeluaran untuk
research dan pengembangan tidak dapat dimasukkan dalam harga perolehan hak
paten, melainkan tetap harus diperlakukan sebagai biaya pada periode
dikeluarkannya biaya tersebut.
Banyak ahli tidak menyetujui pendekatan akuntansi ini.
Mereka berpendapat bahwa dengan memperlakukan pengeluaran research dan
pengembangan sebagai biaya, akan menyebabkan Aset dan laba bersih menjadi
terlalu rendah. Namun pihak lain berpendapat, bahwa dengan mengkapitalisasi
pengeluaran ini hanya akan menimbulkan Aset yang sifatnya sangat spekulatif
dalam neraca
ISAK 14
Biaya Situs
Web
ISAK 14: Prinsip umum
ISAK 14: Prinsip umum
•
ISAK 14 Aset Tidak Berwujud- Biaya Situs Web merupakan adopsi dari SIC
32: Web Site Cost. SIC 32 pengakuan biaya untuk pengembangan web site
entitas sebagai aset tidak berwujud.
• Secara
umum biaya untuk pengembangan situs web tidak dapat diakui sebagai aset tidak
berwujud.
• Biaya
untuk pengembangan web site dapat diakui sebagai aset tidak berwujud apabila
memenuhi persyaratan pengakuan pengembangan yang disyaratkan PSAK 19 (revisi
2009): Aset Tidak Berwujud terutama mengenai :
– kemampuan
web site menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan,
• contoh
website mampu menghasilkan pendapatan.
ISAK No. 14:
Biaya Situs Web
•
Secara umum biaya untuk pengembangan situs web tidak dapat diakui sebagai aset
tidak berwujud
•
Dapat diakui, apabila memenuhi persyaratan pengakuan “pengembangan” yang
disyaratkan PSAK 19,
•
Terutama kriteria mengenai kemampuan situs web menghasilkan manfaat ekonomis di
masa depan
•
Karakteristik khusus Situs WEB
•
Entitas dapat melakukan pengeluaran internal pada pengembangan dan
pengoperasian situs web miliknya untuk akses internal maupun eksternal.
•
Situs web yang dirancang untuk akses eksternal dapat digunakan untuk berbagai
keperluan seperti untuk mempromosikan dan mengiklankan produk dan jasa entitas,
menyediakan layanan elektronik, dan menjual produk dan jasa.
•
Situs web yang dirancang untuk akses internal dapat digunakan untuk menyimpan
kebijakan entitas dan rincian pelanggan, dan mencari informasi yang relevan.
ISAK 14
•
IASB memberikan empat tahap pengembangan situs dimana setiap tahap harus
direviu secara individu.
•
mungkin saja tidak semua biaya pada semua tahap pengembangan dapat
dikapitalisasi.
•
SIC 32 menegaskan bahwa website yang mampu menghasilkan future economic benefit
(misalnya pembelian lewat web) maka development expenditure bisa dikapitalisasi.
•
Bila perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa website akan menghasilkan manfaat
ekonomis masa depan yang dapat diatribusikan langsung ke website tersebut
(misalnya promotional website) maka development expenditure dibebankan.
•
Tahapan Pengembangan
•
Permasalahan Situs WEB
(a)
apakah situs web secara internal menghasilkan aset tidak berwujud yang
merupakan bahasan pada persyaratan dari PSAK 19 (revisi 2010): Aset Tidak
Berwujud? dan
(b) Bagaimana perlakuan
akuntansi yang sesuai atas pengeluaran tersebut?.
•
Situs web entitas yang muncul
dari pengembangan dan digunakan untuk akses internal maupun
eksternal merupakan aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal seperti
yang tercakup dalam persyaratan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Tidak
Berwujud.
•
Situs web yang timbul dari pengembangan diakui sebagai aset tidak
berwujud jika dan hanya jika, Situs web yang timbul dari pengembangan
diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika, memenuhi persyaratan umum
dalam PSAK 19.
•
ISAK 14: Interpretasi
•
Apabila entitas tidak dapat menunjukkan bagaimana situs web yang dikembangkan
(semata-mata atau terutama untuk mempromosikan dan iklan produk dan jasa
entitas) akan menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomi masa depan, maka semua
pengeluaran pada pengembangan situs web harus diakui sebagai beban pada saat
terjadinya.
Biaya Penelitian Dan Pengembangan
Dijelaskan pada PSAK
19 Revisi 2009 termasuk dalam Kieso et al (2011: 635-637)
termasuk dalam, bahwa biaya penelitian dan pengembangan dengan sendirinya bukan
sebagai aset tidak berwujud, sehingga semua biaya penelitian dan pengembangan
harus dibebankan ke beban pada saat terjadinya. Selain itu juga dijalaskan
dalam PSAK 19 Revisi 2009,
bahwa tahap Pengembangan dapat dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud sebesar
biaya perolehan jika kriteria pengakuan terpenuhi dan aset baru hasil
pengembangan siap digunakan.
Akuntansi
untuk aktivitas penelitian dan pengembangan:
Kieso et al (2011:
637) menjelaskan perlakuan akuntansi terhadap biaya adalah sebagai berikut:
1. Bahan, peralatan dan fasilitas: keseluruhan dicatat
sebagai beban, kecuali jika pos memiliki manfaat di masa depan (dalam proyek
pengembangan lain) dapat dicatat sebagai persediaan dan dikapitalisasi atau
disusutkan ketika digunakan.
2. Personil (gaji, upah dan biaya terkait personil)
dibebankan ketika terjadi.
3. Aset tidak berwujud yang dibeli: keseluruhan dicatat
sebagai beban, kecuali jika pos memiliki manfaat di masa depan (dalam proyek
pengembangan lain) dapat dicatat sebagai persediaan dan dikapitalisasi atau
disusutkan ketika digunakan.
4. Jasa kontrak: dibebankan ketika terjadi
5. Biaya tidak langsung: dibebankan ketika terjadi.
Biaya
lain yang serupa dengan biaya penelitian dan pengembangan:
Kieso et al (2011:
638-640) menjelaskan perlakuan akuntansi terhadap biaya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Start-Up: biaya dikeluarkan sekali untuk memulai
operasi baru dan dibebankan ketika terjadi.
2. Kerugian operasi awal: dibebankan ketika terjadi
3. Biaya iklan: dibebankan ketika terjadi atau dibebankan
ketika pertama kali iklan dimuat.
4. Biaya perangkat lunak komputer: Secara umum biaya
untuk pengembangan situs web tidak dapat diakui sebagai aset tidak berwujud.
Biaya perangkat lunak secara
rinci diatu dalam ISAK 14, namun pada prinsip umum ISAK 14 dipaparkan bahwa
biaya untuk pengembangan web site dapat diakui sebagai aset tidak berwujud
apabila memenuhi persyaratan pengakuan pengembangan yang disyaratkan PSAK 19
(revisi 2009) mengenai aset tidak berwujud terutama mengenai kemampuan
menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan
G. Penyajian Aset tidak Berwujud
Kieso et al (2011: 640-642)
memaparkan terkait penyajian aset tidak berwujud dan pos lain yang berhubungan:
a. Laporan Posisi Keuangan: semua aset tidak berwujud
selain goodwill dilaporkan secara terpisah, dan goodwill harus diungkapkan
sebagai pos terpisah. Hal ini karena goodwill dan aset tidak berwujud lainnya
sangat berbeda dengan jenis aset lain.
b. Laporan Laba Rugi: pelaporan atas beban amortisasi dan
kerugian penurunan nilai aset tidak berwujud sebagai bagian dari operasi
berjalan. Kerugian penurunan goodwill dilaporkan terpisah, kecuali jika operasi
sudah tidak berjalan.
c. Catatan pada laporan keuangan: harus meliputi
informasi mengenai aset tidak berwujud yang diakuisisi, beban amortisasi
keseluruhan, perubahan jumlah catatan goodwill selama periode berjalan.
E. Penyajian
Dalam Laporan Keuangan
Pada umumnya Aset tetap dilaporkan bersama-sama dengan
sumber alam, tetapi Aset tidak berujud dilaporkan tersendiri setelah Aset
tetap. Pelaporan harus cukup jelas dan bila mana perlu diberi catatan tambahan,
baik dalam laporan itu sendiri ataupun dalam catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, metoda depresiasi atau amortisasi yang digunakan juga harus
dijelaskan dan jumlah depresiasi atau amortisasi untuk tahun yang bersangkutan
juga disebutkan. Contoh penyajian Aset tetap, sumber alam dan Aset tak berujud
dalam neraca adalah sebagai berikut:
PT.
ARDI PERKASA
Neraca
sebagian
Aset
Tetap
Tambang
batu bara, atas dasar
Harga
perolehan, dikurangi
deplesi
Rp 95.400.000
Gedung
dan peralatan, atas
Dasar
harga perolehan
Rp 2.207.100.000
Kurangi:
Akumulasi
depresiasi
Rp 1.229.000.000
987.100.000
Jumlah
Aset tetap Rp
1.073.500.00
Aset
tak berujud
Hak
Paten
Rp 410.000.000
Jumlah
Rp 1.483.500.000
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aset tak
berwujud adalah hak, hak istimewa dan keuntungan kompetitif yang timbul dari
pemilikan suatu Aset yang berumur panjang, yang tidak memiliki wujud fisik
tertentu. Bukti pemilikan Aset tak berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau
dokumen lain. Aset tidak berujud mungkin timbul dari:
1. Pemerintah
– seperti hak paten, hak cipta, franchise, merek dagang dan nama dagang.
2. Perusahaan
lain – misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill.
3. Penjualan
tertentu – seperti franchise dan lease.
Aset tak
berwujud mempunyai karakteristik penting, yaitu : kurang memiliki eksistensi
fisik, bukan merupakan instrument keuangan, bersifat jangka panjang dan menjadi
subjek amortisasi, klasifikasi Aset Tak Berwujud yaitucara akuisisi
(manner of acquisition), dapat diidentifikasi (identifiability), dapat
dipertukarkan (exchangeability), periode manfaat yang diharapkan (period of
expected benefit).
Prinsip
Akuntansi Dasar untuk Aset tak berwujud yaitu :Pada akuisisi menerapkan prinsip
biaya, Selama periode penggunaan, menerapkan prinsip penandingan, Pada
disposisi, menerapkan prinsip pendapatan. Keuntungan atau kerugian yang diakui
atas pelepasan sama dengan selisih antara pertimbangan yang diterima.
Sesuai dengan
prinsip biaya, Aset tak berwujud harus dicatat pada saat diakuisisi dengan
biaya ekuivalen kas saat ini. Menurut sifatnya itu, maka Aset tak berwujud
jarang mempunyai nilai residu. Biaya Aset tak berwujud yang tidak
memiliki masa umur manfaat yang dapat ditetntukan atau umur hukum tidak
terbatas juga harus diamortisasi berdasarkan estimasi umur manfaatnya. Pada
umumnya Aset tetap dilaporkan bersama-sama dengan sumber alam, tetapi Aset
tidak berujud dilaporkan tersendiri setelah Aset tetap.
B. Saran
Mungkin
inilah hasil dari tugas makalah saya tentang Aset Tak Berwujud Mata Kuliah
Akuntansi Keungan dalam isi makalah ini terdapat kelebihan dan kekurangannya
tetapi saya rasa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan
masih banyak kesalahan penulisan dan penyusunannya. Untuk itu saya sebagai
penyusun makalah ini butuh saran kritik dari para pembaca makalah ini untuk
menjadikan makalah ini lebih semprna lagi. Dan saya mengucapkan terima kasih
pada dosen Mata kuliah Akuntasi Biaya yang telah memberikan tugas untuk membuat
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Jusup Al.
Haryono. 2009. Dasar-dasar Akuntansi jilid 2. Yogyakarta : STIE YKPN
Soepriyanto,
Gatot dkk.2010.Pengantar Akuntansi 2. Edisi 1. Jakarta: Salemba Empat
Ikatan
Akuntan Indonesia.2002. Standar Akuntansi Keuangan p e r 1 April 2002. Jakarta:
Salemba
Empat.
https://hepiprayudi.wordpress.com/2011/01/15/psak-19-aset-takberwujud-isak-4-biaya-situs-web-revisi-2010/
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, PSAK19 Revisi
2009 “Aset Tidak Berwujud”
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, PSAK 22 Revisi
2010 “Kombinasi Bisnis”
Kieso, Donald E.; Jerry J. Weigent; and Terry D. Warfield, Intermediate
Accounting IFRS Edition, Vol.1. 2011. New York: John Willey
& Sons, Inc.
http://fridarohmasulaeman.blogspot.com/2016/04/aset-tidak-berwujud_11.html
Komentar
Posting Komentar