BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dapat kita kenal bahwa sejarah
perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalau sejak dikenalnya sejarah
manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang
menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial.
Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup
dalam masyarakat.
Meski pada hakekatnya
perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral,
kesusilaan maupun hukum, namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya,
dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke
berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang pria
maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi
penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian
berbagai perjudian terap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban
manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan
sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut
masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan
sistematis.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Judi ?
2. Apa saja macam-macam dalam Judi?
3. Bagaimana hukum Judi dalam Islam?
4. Apa akibat dan bahaya judi?
5. Hikmah Menghindari perjudian?
C.
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan Pengertian Judi.
2. Menjelaskan macam-macam dalam Judi.
3. Menjelaskan hukum Judi dalam Islam.
4. Menjelaskan akibat dan bahaya judi.
5. Menjelaskan Hikmah Menghindari perjudian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjudian
Perjudian adalah
permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa
pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain
yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan
jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat
dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan
suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk
menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah
undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor
tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor
pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun masalah
perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam
KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan.
Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian
untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan
hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau
seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat
dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman
pidana.
Qimar sendiri asal artinya taruhan
atau perlombaan. Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk
permainan yang ada wujud kalah-menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah
uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permaina dalam
mencari keuntungan tanpa harus bepikir dan bekerja keras. Menurur at-Tabarsi,
ahli tafsir Syiah Imamiah abad ke-6 Hijriah, maisir adalah permaian yang
pemenangnya mendapatkan sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan
dapat membuat orang jatuh kelembah kemiskinan.
Permaian anak-anak pun jika ada
unsur taruhannya, termasuk dalam kategori ini. Menurut Yusuf Qardlawy dalam
kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi adalah setiap permainan yang
mengandung taruhan. Definisi maisir/judi menurut pengarang Al-Munjid,
maisir/judi ialah setiap permaian yang disyaratkan padanya bahwa yang menang
akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang
lainnya.
B.
Macam-Macam
Judi
1.
Togel.
Permainan togel
adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada
saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan
jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
2.
Sabung Ayam.
Sabung Ayam adalah
kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang
menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan
adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur
taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan
atau malah karena adat istiadat yang turun temurun.
3.
SDSB
Permainan ini sama
dengan togel tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah
ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja
kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4.
Judi Kartu.
Permainan judi ini
menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang
kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat
seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino
C.
Hukum
Judi dalam Islam
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga
kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90
dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang
berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban
untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Hadis
Rasulullah saw., mengatakan: “Rasulullah saw., bersabda: Judi itu kotor
maka jauhilah”
Penjelasan tersebut
dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan
penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi
perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219
disebutkan sebagai berikut:


Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini
merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara
hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian
diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar
ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir
Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy
menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi
yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan
seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman
terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.
Di dalam surat
al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
“
يا
أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الْأَنْصابُ وَ
الْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ


90. Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.


91. Sesungguhnya setan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan
salat. Lalu (dengan semua larangan itu) apakah kamu mau berhenti (dari
mengerjakan pekerjaan itu)?
D.
Akibat
Perjudian
Dalam surat
al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir
mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi
dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya
mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang,
yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa
usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang
ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan
al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan
taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri
pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk
al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa
menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir
itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang
dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang
dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir
lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya.
Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam
surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa
al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang
beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat
untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para
pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan
mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan
yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri
merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat
para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri,
menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan
perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang
lain.
Semua perbuatan
itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi
orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah
kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan
tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan
taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda .
E.
Bahaya
besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial
1.
Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi
dan orang lain
2.
Merugikan ekonomi karena ketidak
pastian usaha yang dilakukan
3.
Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
4.
Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
5.
Menutup kepekaan rasa manusiawi
6.
Menjadikan orang malas bekerja
7.
Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang
agama
8.
Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan
keluarga
9.
Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
10.
Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.
F.
Menghindari
Perjudian
1.
Hendaknya ikhlas karena Allah
untuk benar-benar tidak melakukan perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap
saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2.
Meyakini bahwa perbuatan judi
hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan
membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3.
Hendaknya memahami bahwa bila
penghasilannya haram maka do'anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh
Alloh Subhana wa Ta'ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu ia berkata:
Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya
Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya
Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya
kepada para Rosul. Alloh berfirman, 'Wahai para rosul, makanlah dari segala
sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.' (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan
Dia berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik
yang telah Kami berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian
beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh,
rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya
berdo'a, "Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara makanannya haram,
minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang
haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do'anya." (HR.
Muslim 3/85)
4.
Memahami bahwa penghasilannya
dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.
Cara mencegah perbuatan judi di tengah masyarakat
1. Berusaha untuk mempelajari lebih
dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian.
2. Menjalankan perintah Allah Swt. dan
menjauhi larangannya.
3. Bertaqwalah di mana engkau berada.
4. Membaca Al-Qur'an dengan memahami
isi dan maknanya.
5. Mengisi waktu luwang dengan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
6. Jangan sampai pernah mengunjungi
tempat perjudian
Cara atau kegiatan yang bisa dilakukan untuk
memperbaiki orang yang sering melakukan perbuatan judi
1. Membantu
orang biasa berjudi untuk mengakui dengan jujur bahwa dia kecanduan judi.
2. Membantu
orang biasa berjudi untuk introspeksi bagaimana hidup Anda berubah total
setelah perjudian
3. Membantu
orang biasa berjudi untuk menemukan apa alasan sebenarnya dia berjudi
4. Terus terang
dengan orang yang Anda percaya
5. Dapatkan
bantuan profesional
6. Dan
membantu menyadarkan dia bahwa berjudi hukumnya haram.
G.
Hikmah
Menghindari Perjudian
1.
Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab
yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
2.
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan
berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
3.
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi
berbagai tipuan dunia
4.
Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah
kepada Allah
5.
Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban
terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
6.
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus
berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
7.
Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk
mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
8.
Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
9.
Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
manusia.
10.
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab
meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan
menjaga diri seseorang.
11.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjudian adalah pertaruhan dengan
sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai
dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada
peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang
tidak atau belum pasti hasilnya.
Cara mengatasi perjudian ialah
melarang praktek judi disertai tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman
dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
Perilaku perjudian
jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari
agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Judi dalam Islam
adalah haram dan merupakan perbuatan tercela.
Perjudian merupakan
penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat.
Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan
berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya.
B. Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi
penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh terlebih kepada
aparat pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif
dalam melakukan tindakan pemberantasan perjudian, dan dalam hal ini juga
diperlakukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut
serta dalam pemberantasan perjudian yang sudah membudaya dalam kehidupan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim dan Al hadis
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, 1971
Kartini Kartono, Patodologi Sosial Jilid
I; Jakarta Rajawali Press, 1997
---------------., Patodologi Sosial 3 Ganggguan
Kejiwaan,1986
M. Galib., Hadis Ahkam
https://riskiadongan86.blogspot.com/2018/01/makalah-tentang-perjudian.html
http://tyotomotif.blogspot.com/2014/10/makalah-perjudian-menurut-pandangan.html
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di- indonesia.html
Mantap bro jangan lupa kunjungi blog saya buat liat yang MantapMantap
BalasHapusBonus welcome 50% untuk pendaftar baru dengan 1 user ID sudah dapat memainkan berbagai jenis permainan .
BalasHapusayo tunggu apalagi segera daftar dan mainkan game nya menangkan usang sebanyak-banyak nya .
https://shor.by/RlKH
ARTIKEL SLOT
ARTIKEL POKER
DAFTAR SLOT
DAFTAR POKER
DAFTAR CASINO
SLOT VAVA
AGEN PLAYTECH
AGEN SLOT GAME
AGEN JOKER123
MABAR99
AGEN POKER ONLINE
BANDAR CEME
AGEN OMAHA
SITUS AGEN BETTING ONLINE TERPOPULER DAN TERPERCAYA
BalasHapusYUK SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI DAN DAPATKAN BONUS WELCOME DEPOSITE 50% HANYA DENGAN MINIMAL DEPOSITE TERENDAH
TUNGGU APALAGI ?
DAFTAR SEKARANG JUGA
AGEN SLOT
AGEN POKER
DAFTAR SLOT
ARTIKEL SLOT
INFO ARTIKEL SLOT
BONUS SLOT
AGEN GETKINGKONG
AGEN TEMBAK IKAN JOKER123
AGEN SLOT SUPREME CAISHEN
KINGKONG VIP123
SLOT KINGKONG VIP123
SLOT VAVA
SLOT SEXY ACE333
DAFTAR POKER
BANDAR SUPERTEN
AGEN SUPERTEN
AGEN PAIQIU
AGEN CEME KELILING
AGEN SUPER10
AGEN POKER ONLINE TERPOPULER
AGEN TEXASPOKER IDNPLAY
MABAR99
MABARQQ
AGEN SUPER10
BANDAR PAIQIU
BANDAR DOMINOQQ IDNPLAY
AGEN SUPER10
IDNPLAY
PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA
BalasHapusWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 20.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
* Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker Online Terpercaya
* Live chat yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL tersedia deposit via OVO dan PULSA TELKOMSEL serta XL / AXIS
Contact Us
Website : SahabatQQ
WA 1 : +85515769793
WA 2 : +855972076840
LINE : SAHABATQQ
FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
TWITTER : SahabatQQ
Blog :
* Cerita Dewasa
* Artikel Seks
* Dunia Traveling
* Majalah kesehatan
* Film & Movie Onlie
* Artikel Poker
Daftar SahabatQQ