Langsung ke konten utama

Makalah Akidah akhlak tentang Judi atau perjudian


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalau sejak dikenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat.
Meski  pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang pria maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian terap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.

B.   Rumusan Masalah
1.     Apa Pengertian Judi ?
2.     Apa saja macam-macam dalam Judi?
3.     Bagaimana hukum Judi dalam Islam?
4.     Apa akibat dan bahaya judi?
5.     Hikmah Menghindari perjudian?


C.   Tujuan Penulisan
1.     Menjelaskan Pengertian Judi.
2.     Menjelaskan macam-macam dalam Judi.
3.     Menjelaskan hukum Judi dalam Islam.
4.     Menjelaskan akibat dan bahaya judi.
5.     Menjelaskan Hikmah Menghindari perjudian.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perjudian
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
Qimar sendiri asal artinya taruhan atau perlombaan. Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang ada wujud kalah-menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang. Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permaina dalam mencari keuntungan tanpa harus bepikir dan bekerja keras. Menurur at-Tabarsi, ahli tafsir Syiah Imamiah abad ke-6 Hijriah, maisir adalah permaian yang pemenangnya mendapatkan sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan dapat membuat orang jatuh kelembah kemiskinan.
Permaian anak-anak pun jika ada unsur taruhannya, termasuk dalam kategori ini. Menurut Yusuf Qardlawy dalam kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi adalah setiap permainan yang mengandung taruhan. Definisi maisir/judi menurut pengarang Al-Munjid, maisir/judi ialah setiap permaian yang disyaratkan padanya bahwa yang menang akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang lainnya.

B.     Macam-Macam Judi
1.     Togel.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
2.     Sabung Ayam.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun.
3.     SDSB
Permainan ini sama dengan togel tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4.     Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino

C.    Hukum Judi dalam Islam
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Hadis Rasulullah saw., mengatakan: “Rasulullah saw., bersabda: Judi itu kotor maka jauhilah”
Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
rيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَ إِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَl
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
    Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:

 rيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الْأَنْصابُ وَ الْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَl
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
rإِنَّما يُريدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَ الْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَl
91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Lalu (dengan semua larangan itu) apakah kamu mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?

D.    Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang lain.
 Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda .

E.     Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial
1.     Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
2.     Merugikan ekonomi karena ketidak pastian  usaha yang dilakukan
3.     Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
4.     Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
5.     Menutup kepekaan rasa manusiawi
6.     Menjadikan orang malas bekerja
7.     Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama
8.     Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
9.     Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
10.            Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.

F.     Menghindari Perjudian
1.     Hendaknya ikhlas karena Allah untuk benar-benar tidak melakukan perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2.     Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3.     Hendaknya memahami bahwa bila penghasilannya haram maka do'anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta'ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh berfirman, 'Wahai para rosul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.' (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a, "Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do'anya." (HR. Muslim 3/85)
4.     Memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.



Cara mencegah perbuatan judi di tengah masyarakat
1.     Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian.
2.     Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya.
3.     Bertaqwalah di mana engkau berada.
4.     Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya.
5.     Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
6.     Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian

Cara atau kegiatan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki orang yang sering melakukan perbuatan judi
1.     Membantu orang biasa berjudi untuk mengakui dengan jujur bahwa dia kecanduan judi.
2.     Membantu orang biasa berjudi untuk introspeksi bagaimana hidup Anda berubah total setelah perjudian
3.     Membantu orang biasa berjudi untuk menemukan apa alasan sebenarnya dia berjudi
4.      Terus terang dengan orang yang Anda percaya
5.      Dapatkan bantuan profesional
6.      Dan membantu menyadarkan dia bahwa berjudi hukumnya haram.

G.    Hikmah Menghindari Perjudian
1.     Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
2.     Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
3.     Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
4.     Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
5.     Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
6.     Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
7.     Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
8.     Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
9.     Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
10.                        Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.


11.                         
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Cara mengatasi perjudian ialah melarang praktek judi disertai tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
Perilaku perjudian jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Judi dalam Islam adalah haram dan merupakan perbuatan tercela.
Perjudian merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya.

B.   Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh terlebih kepada aparat pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif dalam melakukan tindakan pemberantasan perjudian, dan dalam hal ini juga diperlakukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim dan Al hadis
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, 1971
Kartini Kartono, Patodologi Sosial Jilid I; Jakarta Rajawali Press, 1997
---------------., Patodologi Sosial 3 Ganggguan Kejiwaan,1986
M. Galib., Hadis Ahkam
https://riskiadongan86.blogspot.com/2018/01/makalah-tentang-perjudian.html
http://tyotomotif.blogspot.com/2014/10/makalah-perjudian-menurut-pandangan.html
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di-  indonesia.html



Komentar

  1. Bonus welcome 50% untuk pendaftar baru dengan 1 user ID sudah dapat memainkan berbagai jenis permainan .
    ayo tunggu apalagi segera daftar dan mainkan game nya menangkan usang sebanyak-banyak nya .
    https://shor.by/RlKH

    ARTIKEL SLOT
    ARTIKEL POKER
    DAFTAR SLOT
    DAFTAR POKER
    DAFTAR CASINO

    SLOT VAVA
    AGEN PLAYTECH
    AGEN SLOT GAME
    AGEN JOKER123

    MABAR99
    AGEN POKER ONLINE
    BANDAR CEME
    AGEN OMAHA

    BalasHapus
  2. PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA

    Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino

    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
    * Minimal Deposit : 20.000
    * Minimal Withdraw : 20.000
    * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
    * Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
    * Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
    * Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    * Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
    * Poker Online Terpercaya
    * Live chat yang Responsive
    * Support lebih banyak bank LOKAL tersedia deposit via OVO dan PULSA TELKOMSEL serta XL / AXIS


    Contact Us

    Website : SahabatQQ
    WA 1 : +85515769793
    WA 2 : +855972076840
    LINE : SAHABATQQ
    FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
    TWITTER : SahabatQQ
    Blog :
    * Cerita Dewasa
    * Artikel Seks
    * Dunia Traveling
    * Majalah kesehatan
    * Film & Movie Onlie
    * Artikel Poker

    Daftar SahabatQQ

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah 10 Tantangan Masa Depan (Administrasi Pembangunan)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seperti yang apat disaksikan dewasa ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan besar menyangkut aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dan perubahan aktivitas manusia dan masyarakat suatu negara menuntut Pemerintah suatu negara untuk memiliki kualitas dan kemampuan mengatur dan melayani kebutuhan, harapan dan tuntutan yang semakin lama semakin kritis dan semakin besar dan kompleks. Sejalan dengan perkembangan tersebut, dimana negara negara di dunia semakin menglobal seolah tanpa batas menyebabkan administrasi negara harus mampu untuk dapat mengimbangi berbagai tuntutan dan kebutuhan untuk mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat tersebut. Tidak hanya peningkatan aspek praktis yang perlu diperhatikan, tetapi hal yang berkaitan dengan aspek teoritis dan ilmiah perlu juga mengadaptasi perhatian. Berkaitan dengan persoala...