Langsung ke konten utama


Kebangkitan Islam Sebuah Keniscayaan

Selama kurun lebih dari seribu tahun, abad kesembilan hingga abad kesembilan belas umat Islam telah mengalami kegemilangan, baik di bidang sains dan teknologi, budaya apalagi agama. Pengaruh ilmu pengetahuan Islam atas Eropa telah berlangsung sejak abad ke-12. Sejak abad ke-14 timbul gerakan kebangkitan kembali (renaissance) pusaka Yunani yang diselamatkan, dipelihara dan dikenal berkat terjemahan-terjemahan Arabnya. Pengaruh kebudayaan Islam itu sendiri terutama meluas di Eropa melalui masyarakat Islam Spanyol (711-1492 M), dan  Sisilia (825-1091M) (Poeradisastra, 1986:10).
Peradaban Islam di Spanyol, dan keadaan Islam yang disaksikan di Palestina dengan mata kepala sendiri oleh orang-orang Eropa berakibat baik untuk penghalusan akhlak dan adat-istiadat mereka. Kesaksian tawanan-tawanan Kristen tentang ketinggian budi dan keluhuran akhlak Sultan Salahuddin al-Ayyubi (1137-1193) tersiar dari mulut ke mulut, dan akhirnya direkam di dalam sejarah. Terkenal cerita bagaimana ia membebaskan beribu-ribu orang tawanan miskin yang minta belas kasihannya atas nama keluarga yang akan mati terlantar kalau mereka lama-lama ditawan.
Berjalan beberapa abad ke depan, saat ini umat Islam seakan tersadar dari lelap yang panjang. Kebudayaan Eropa jauh mengungguli Islam baik di bidang teknologi maupun ilmu pengetahuan. Beranjak dari kesadaran ini, umat Islam menemukan kesadaran baru, yaitu: menghidupkan iman, mengaktifkan pemikiran, dan menggairahkan gerakan Islam. Dalam hal ini, Al-Qur’an telah mengisyaratkan melalui kisah perjalanan Bani Israil (awal surat al-Isra’) dan Al-Hadits yang menjelaskan tentang lahirnya pembaharu setiap satu abad. Sejarah Islam pun membuktikan isyarat ini, dengan bermunculannya harakah-harakah Islam yang mempelopori anjuran kembali pada Islam secara kaffah.
Menurut Dr. Hasan at-Turabi, kebangkitan Islam merupakan fenomena sejarah yang menumbuhkan kembali semangat iman, stagnasi pemikiran dan fikih, serta gerakan (harakah) dan jihad. Kebangkitan ini juga membawa ujian-ujian bagi umat Islam, sehingga mendorong mereka mencari sebab-sebab kejatuhan dan kehinaan yang menimpa. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa kebangkitan Islam merupakan wacana yang suram dalam pemikiran Islam kontemporer. Hal tersebut barangkali disebabkan oleh kesenjangan ijtihad-ijtihad fikih. Mungkin pula karena bayang-bayang sejarah sejak Perang Salib masih mendominasi pandangan sebagian kalangan hingga kini, atau karena aktivis-aktivis yang terlibat dalam persoalan ini pada umumnya adalah para da’i, bukan para politisi atau pakar hukum.
Fenomena sikap saling mengkafirkan akibat perbedaan pelaksanaan ibadah telah menjadi  dalam realitas umat Islam. Sikap fanatik dan doktrin bahwa kelompoknya paling benar yang ada pada kelompok-kelompok aktivis Islam, mengakibatkan mereka belum atau tidak mau mengetahui berbagai pendapat dan pandangan lain yang ada pada khazanah pemikiran Islam.
Islam sebagai agama yang sempurna. Para ulamanya telah banyak memberikan interpretasi yang berbeda terhadap ayat-ayat Qur’an dan hadist agar Islam tetap relevan dengan berbagai zaman. Imam-imam mujtahid sendiri dalam memegang pendapatnya tidak serta-merta memaksakan kehendaknya kepada mujtahid yang lain. Karena masing-masing mujtahid memperoleh dua pahala jika ijtihadnya benar dan satu pahala jika ijtihadnya salah. Adapun jika terjadi perbedaan pandangan dalam suatu masalah di antara mereka, maka diekspresikan dengan dialog konstruktif , tidak sampai keluar dari etika ilmiah dalam bentuk mencela atau melukai perasaan dialog.
Karena kesadaran bahwa kebenaran mutlak di tangan Allah SWT, sikap para ulama salaf yang diwakili oleh Imam Syafi’i menyatakan, “Pendapatku mungkin benar, namun juga mengandung kesalahan, dan pendapat lain mungkin salah, namun juga mengandung kebenaran.”
Sebagaimana kita ketahui, pada awal perkembangan Islam, khususnya pada era Nabi, Islam belum menyebar secara luas dan cepat seperti pada dekade-dekade berikutnya. Sehingga persoalan-persoalan hukum baru belum muncul dan dengan demikian perbedaan pendapat pun belum mencuat ke permukaan. Setelah Nabi wafat, para sahabat menyebar ke berbagai penjuru dunia Islam, banyak dari mereka yang kemudian menempati posisi sebagai intelektual dan pemimpin agama.
Di daerah-daerah Islam yang baru ini, persoalan-persoalan baru mulai bermunculan. Namun demikian, para Sahabat berusaha sebaik-baiknya (ijtihad) untuk memberi keputusan legal agama berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi. Di sini, perbedaan pendapat antara opini Sahabat di satu daerah dengan opini Sahabat di daerah lain mulai mencuat. Seperti perbedan yang terjadi antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Ibnu Mas’ud tentang masalah riba. Juga antara Sahabat Umar Ibnu Khattab dengan Zayd Ibnu Tsabit tentang arti quru’ untuk masa menunggu (Iddah) bagi istri yang dicerai. Kendati pun begitu, perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari spirit Al-Qur’an dan As-sunnah.
Interpretasi Sunnah
Pengertian sunnah secara epistomologis adalah segala perkataaan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) Nabi, yang kemudian dijadikan sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Namun secara harfiah, berdasarkan bukti-bukti sejarah kata sunnah diartikan sebagai tradisi yang berlangsung secara lisan dan turun-temurun.
Islam sendiri lahir dalam suatu komunitas yang sudah memiliki sunnah (adat kebiasaan). Sunnah tersebut mengandung banyak hal, antara lain berupa kebiasaan praktis sehari-hari, prosedur atas transaksi tertentu, perbuatan dan aturan-aturan yang tertentu yang mengikat seluruh anggota masyarakat. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa prinsip dasar dari kehidupan moral bangsa Arab pra-Islam adalah sunnah dari masyarakat Arab yang diterima secara turun-menurun dari leluhur mereka.
Setelah Islam datang, sunnah (adat kebiasaan) itu tidak secara mentah ditolak oleh Islam. Adat yang sesuai dengan Islam, akan diadopsi menjadi suatu hukum syari’at Islam. Di sinilah sebenarnya telah terjadi akulturasi budaya Arab pra-Islam dengan Islam. Sunnah (tradisi yang telah mengakar), sebagai bagian penting dari hukum Islam, juga berlanjut pada masa sesudah Nabi Muhammad SAW. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya telah dilaporkan mengirim surat kepada Gubernur Abu Musa al-Asyari dan Mu’awiyah, yang isinya antara lain menganjurkan agar mereka memanfaatkan sunnah yang berlaku di kalangan masyarakat mereka (al-sunnah al-muttaba’ah) sebagai salah satu sumber dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Sunnah yang dimaksudkan adalah tradisi yang telah mengakar di tengah masyarakat sebelum Islam masuk ke wilayah tersebut. Imam Ghozali, mendefinisikan adat (urf) dalam kitab al-Mustashfa:  “Sesuatu yang telah menjadi mantap / mapan di dalam jiwa dari segi akal, dan telah dapat diterima oleh watak-watak yang sehat / baik . Dengan demikian, apabila adat atau ‘urf ditinjau dari sosiologis, berarti: hukum-hukum yang ditetapkan untuk menyusun dan mengatur hubungan perseorangan dan hubungan masyarakat, atau untuk mewujudkan kemashlahatan dunia.
Hukum-hukum ini dapat dipahami maknanya dan selalu diperhatikan ‘urf-‘urf dan kemashlatan, dan dapat berubah menurut perubahan masa, tempat dan situasi. Oleh karena itu hukum yang mengenai adat (mu’amalat) ini, kebanyakan hukumnya bersifat keseluruhan, berupa kaidah-kaidah yang umum yang disertai dengan illa-illatnya.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan sunnah (tradisi) merupakan pandangan hidup dan sesuatu yang telah dan sedang diiikuti masyarakat tertentu. Karena pada dasarnya masyarakat selalu bergerak dari satu situasi ke situasi yang lain, dan evaluasi sunnah mutlak dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Kemunduran Kualitas
Salah satu kelemahan umat Islam saat ini, mereka sibuk mempersoalkan masalah-masalah kecil dan melupakan masalah-masalah besar. Para aktivis dakwah terlampau menyibukkan diri pada masalah-masalah yang tidak prinsipil dan tidak memberikan perhatian yang memadai pada masalah-masalah besar yang berhubungan dengan eksistensi dan masa depan umat.
Mereka mempersoalkan kembali masalah-masalah usang yang telah lama diperdebatkan. Misalnya: memelihara janggut, memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, menggerak-gerakkan telunjuk dalam tasyahud, maulid, qunut dan sebagainya. Padahal, kita sedang menghadapi sekularisme yang meracuni umat, zionisme, kristenisasi, dan berbagai gerakan baru yang menghunjam tubuh umat serta menembus seluruh kawasan Islam yang luas di Asia dan Afrika. Itulah bentuk serangan baru musuh-musuh Islam yang bertujuan menghapuskan kepribadian kaum muslimin dan mencabutnya dari jati diri Islam.
Pada saat yang sama, terjadi perdebatan keras dan perpecahan di antara kelompok-kelompok umat Islam yang disebabkan oleh masalah-masalah kecil yang bersifat ijtihadiyah. Dampak negatif tersebut adalah kian menajam dan suburnya aliran-aliran dan pemikiran-pemikiran yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin mempersatukan umat.
Sebenarnya, yang dapat dijadikan prioritas adalah kesungguhan para aktivis dakwah untuk memelihara kemurnian akidah umat Islam, mendorong pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan syariat, dan menjauhkan umat dari dosa-dosa besar. Hal  ini karena bila umat Islam berhasil memelihara akidah, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan menjauhi dosa-dosa besar, maka mereka dapat mewujudkan obsesi dan usaha-usaha yang agung (termasuk penerapan syariat Islam).
Akan tetapi, sangat disayangkan para aktivis dakwah malah menyukai perdebatan masalah-masalah yang tidak prinsipil dan mengabaikan kewajiban-kewajiban pokok, Mereka larut dalam perdebatan sehingga menyebabkan kebiasaan, kemudian berlanjut dengan terjadinya permusuhan dan perselisihan. Perdebatan semacam ini diisyaratkan oleh Rasulullah SAW.,
“Suatu kaum tidak tersesat setelah memperoleh petunjuk di mana mereka berada padanya, kecuali (jika) mereka melakukan perdebatan.” (al-Hadist)
Akibat larut dalam perdebatan yang panjang, umat Islam tidak sempat memikirkan lagi akan kesejahteraan hidupnya di dunia. Mereka tidak lagi bersemangat untuk menguasai perekonomian, pengetahuan dan teknologi. Seorang sosiolog Malaysia Sayid Hussen Alatas, menggambarkan mental orang Muslim sebagai “mental para pemalas”.
Hal ini dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa delapan negara-negara paling miskin di dunia kebanyakan berada dalam populasi manusia di Etiopia, Sierra Leona, Afghanistan, Kamboja, Somalia, Nigeria, Mozambiq dan Pakistan. Mayoritas populasi enam di antaranya adalah negara-negara Islam.
Hari ini, ‘dunia Islam’ tersebar dalam 56 negara di dunia dan mempunyai populasi penduduk ±1.3 milyar. Dunia Islam telah dikaruniai Allah dengan dua pertiga atau tiga perempat kekayaan mineral dunia dan minyak. Anehnya, kebanyakan negara-negara itu dalam pengelolaan kekayaan alamnya diserahkan kepada Barat (termasuk Indonesia). Padahal sejak abad ketujuh hingga abad keempat belas, dunia Islam memimpin di bidang ilmu kimia, matematika, filosofi, ilmu perbintangan, hingga kedokteran dan obat-obatan. Tidak dapat dipungkiri lagi, kelemahan umat Islam ini disebabkan oleh kemunduran kualitas pendidikan.
Fazlul Rahman salah seorang pemikir Muslim yang progesif, menjelaskan secara detail  bagaimana pendidikan Islam sejak abad kesepuluh hingga sekarang telah mengalami perubahan dari yang sangat tercerahkan menjadi dogmatis dan tidak relevan dengan kondisi sosial. Pengeroposan ini terjadi di negeri-negeri Islam, mulanya diawali dengan masuknya kolonialisme Eropa. Selama zaman penjajahan, aspek sosial-ekonomi dan peradaban masyarakat Muslim menjadi semakin memburuk. Ernas Siswanto
http://cahayanabawiy.com/2016/11/14/kebangkitan-islam-sebuah-keniscayaan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KIMIA (Larutan Gula)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Larutan adalah jumlah zat yang dapat larut dalam sejumlah pelarut sampai membentuk larutan jenuh. Apabila suatu larutan suhunya di ubah, maka hasil kelarutannya akan berubah. Larutan ada yang jenuh, tidak jenuh dan lewat jenuh. Larutan dikatakan jenuh pada temperatur tertentu, bila larutan tidak dapat melarutkan lebih banyak zat terlarut. Bila jumlah zat terlarut kurang dari larutan jenuh di sebut larutan tidak jenuh. Dan bila jumlah zat terlarut lebih dari larutan jenuh maka di sebut larutan lebih jenuh. Daya larut suatu zat dalam zat lain, di pengaruhi oleh zat pelarut, temperatur dan sedikit tekanan. Pengaruh suhu terhadap larutan dapat dilihat pada peristiwa sederhana yang terjadi pada kehidupan sehari hari yaitu kelarutan gula dalam air. Gula yang dilarutkan kedalam air panas, dan satu lagi kedalam air dingin maka gula akan cepat larut pada air yang panas karena semakin besar suhu semakin besar pula kelarutannya. Aplikasi kelarutan dalam du...

Makalah Hukum Administrasi negara (HAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, ...

Makalah Perlawanan bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme dan Imperialisme bansga eropa di Nusantara

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kedatangan bangsa barat (Portugis, Inggris, dan Belanda) di wilayah Indonesia, yang diikuti dengan penguasaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia dalam periode tertentu ternyata menimbulkan reaksi dari rakyat Indonesia. Reaksi tersebut bentuknya bermacam-macam, tetapi pada pokoknya hanya dua, yaitu kerjasama dan perlawanan. Kerjasama kebanyakan dilakukan bilamana rakyat Indonesia baik secara individu maupun kelompok ingin mendapatkan kekuasaan, sebaliknya perlawanan dilakukan bila bangsa barat tersebut berusaha mengambil alih aset yang dimilikinya, apakah itu berbentuk tempat berdagang, bertani atau berkuasa. Selain itu perlawanan juga dilakukan rakyat Indonesia terhadap bangsa Barat yang disebabkan bangsa-bangsa tersebut berusaha memaksakan kehendaknya dengan cara ingin memperluas kekuasaannya di Indonesia sambil merampas hak-hak tradisional kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia terhadap ...